Wednesday, January 10, 2007

Pembalakan Liar

Jumat, 29 Desember 2006
Pontianak, Kompas - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (28/12), memvonis bebas pengusaha kayu, Buntia, dari dakwaan menebang pohon dalam kawasan hutan lindung. Namun, untuk dakwaan subsider, yaitu membawa alat berat di kawasan hutan lindung tanpa izin, majelis hakim yang diketuai U Simangunsong menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum dua tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atau kurungan empat bulan penjara.

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan kumulatif jaksa, yakni pidana penjara 10 tahun, denda Rp 2 miliar, dan subsider enam bulan penjara.

Atas putusan itu, jaksa Simaremare menyatakan banding. Buntia melalui kuasa hukumnya Andi F Simangunsong juga menyatakan banding.

Seusai sidang, Buntia enggan mengomentari putusan itu. Dia hanya terdiam dan berlalu dari ruang persidangan. Dengan kawalan sopir, Buntia meninggalkan Pengadilan Negeri Pontianak menggunakan mobil pribadi berpelat KB 228 WL.

Menanggapi vonis, kalangan lembaga swadaya masyarakat dan pihak kehutanan menyatakan kekecewaannya. Suasana seusai persidangan juga sempat gaduh saat beberapa pengunjung yang memadati ruang sidang berteriak mengecam hakim yang memberi vonis ringan.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Kalimantan Barat Sunarno menyatakan, majelis hakim telah mengabaikan fakta di persidangan bahwa Buntia telah melakukan penebangan di kawasan hutan lindung. Fakta itu didasarkan pada surat pernyataan yang dibuat Buntia serta dipertegas saksi ahli dari Departemen Kehutanan.

Koordinator Konsorsium Anti- Illegal Logging Darmawan Liswanto menyatakan, majelis hakim mengabaikan fakta bahwa areal penebangan hutan yang dilakukan Buntia tidak sesuai dengan izin. "Majelis seyogianya mempertimbangkan kerusakan lingkungan dan tidak sekadar memvonis atas pelanggaran izin alat berat," katanya. (WHY)

No comments: