Saturday, January 27, 2007

MUI Haramkan Illegal Logging

Rabu, 17 Januari 2007 01:38
Banjarbaru, BPost
Ini peringatan bagi mereka yang mengaku muslim namun masih melakukan praktik penebangan dan penambangan tanpa izin. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan kedua aktivitas itu haram.

MUI Kalsel melalui Ketua Komisi Fatwa Kalsel H Rusdiansyah Asnawi, Selasa (16/1) mensosialisasikan fatwa ini ke Kota Banjarbaru. Disebutkan, segala bentuk kegiatan tersebut, baik illegal logging maupun illegal mining dinyatakan dengan tegas dalam Ijtima’ Komisi-Komisi Fatwa MUI Wilayah IV Kalimantan.

Termaktub dalam ijtima’ ini ada tiga jenis ketegasan pernyataan haramnya kegiatan tanpa izin yang merusak lingkungan.

Di antaranya penebangan dan penambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan negara, hukumnya haram. Karena itu, penegak hukum wajib bertindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Ijtima ini menegaskan juga kalau semua kegiatan dan penghasilan yang didapatkan dari bisnis tersebut tidak sah dan hukumnya haram," terang Rusdi di hadapan ratusan peserta sosialisasi di Aula Gawi Sabarataan di Balai Kota Banjarbaru.

Rusdi menerangkan, MUI mengeluarkan fatwa ini atas dasar surah-surah dalam Alquran dan hadits. Surah di dalam kitab suci yang menjadi panutan umat muslim di dunia ini menjelaskan dengan tegas di dalam surah Al-Baqarah ayat 29, Al-Araf ayat 56, As Syura ayat 30, dan Surah An Nisa ayat 59. Juga dengan hadits dan kajian fiqih.

Intinya, semua kegiatan yang tidak mewujudkan kemaslahatan masyarakat tidak patut untuk dilakukan. Termasuk kedua kegiatan tersebut. Illegal logging dan illegal mining seperti diketahui tidak sedikit merugikan banyak orang juga negara.

Namun demikian, MUI tetap merekomendasikan agar pemerintah dapat memilahnya. Pihaknya memberikan saran pemerintah tetap mengedepankan kepentingan rakyat untuk tetap dimudahkan mendapatkan izin atas penguasaan kayu untuk kepentingan banyak orang.

Misalkan untuk dunia usaha seperti kerajinan dari kayu yang diusahakan rakyat kecil. "Kegiatan ini hendaknya dapat dipermudah, "ujar Rusdi. niz

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: