Saturday, January 27, 2007

Kelotok Bawa Ulin Tanpa Dokumen

Senin, 15 Januari 2007 02:32:13
Banjarmasin, BPost
Dua perahu jenis kelotok bermuatan kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen ditangkap petugas Direktorat Polisi Perairan Kalsel, Minggu (14/1) pukul 04.00 Wita. Kedua perahu asal Kapuas, Kalteng tersebut rencananya membawa kayu ulin dalam bentuk plat ke kawasan Alalak, Banjarmasin Utara.

Kedua kelotok yang masing-masing dinakhodai Samani (40) dan Zainal (25) warga asal Kota Kapuas Kalteng, diringkus petugas Dit Polair di kawasan perairan Desa Jelapat, Tamban, Batola.

Lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), kedua kelotok beserta nahkodanya langsung digiring ke Mako Dit Polair Polda Kalsel, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan atas dugaan kayu tersebut hasil pembalakan liar.

Direktur Polair Polda Kalsel, AKBP Thomas Alfred A Ombeng dihubungi tadi malam, membenarkan, bahwa pihaknya menangkap dua kelotok bermuatan kayu ulin tanpa disertai dengan dokumen yang sah.

"Iya, tadi subuh (Minggu) kita ada mengamankan dua kelotok bermuatan kayu ulin, keduanya tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, makanya kita amankan," kata Thomas.

Ditambahkannya, untuk nakhoda Zainal dan Samani sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Keduanya sudah kita periksa, mereka mengaku memang tidak memiliki dokumen saat membawa kayu tersebut," jelas Thomas singkat.

Menurut Thomas, penangkapan dilakukan oleh pihaknya saat melakukan patroli di perairan Sungai Barito. Ternyata di kegelapan malam, ada dua kelotok yang mencurigakan, kemudian langsung dicegat.

"Setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, di dalamnya terdapat kayu ulin bentuk plat dengan berbagai ukuran," tambah Kasubnit Buser Gakkum, Aiptu H Hadi.

Kedua nakhoda mengaku berlayar dari Desa Kupang Kapuas, Kalteng dan rencananya akan dibawa ke Alalak. "Saat kita lakukan pemeriksaan ternyata tidak ada dokumen kayunya, kemudian kita amankan ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut," beber H Hadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik, kedua nakhoda ditegaskan H Hadi, resmi dijadikan sebagai tersangka, keduanya menjalani proses hukum lebih lanjut. "Mereka resmi kita jadikan sebagai tersangka, karena tidak ada dokumennya," imbuh H Hadi. dua

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: