Thursday, October 19, 2006

Raja Hutan Cuma Bebas 2 Hari

Minggu, 15 Oktober 2006 02:03:53

Jakarta, BPost
Keinginan terdakwa pembabatan Hutan Padang Lawas, Sumatera Utara, DL Sitorus, menghirup udara bebas kandas. Direktur PT Torganda ini harus kembali mendekam di dalam sel.

Kepala Seksi Registrasi Kasasi Pidana Mahkamah Agung Lauris S Ramli, Minggu (15/10), mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat penahanan terhadap Sitorus, Jumat lalu. Ini dua hari setelah Sitorus divonis bebas Pengadilan Tinggi Jakarta.

Majelis Hakim PT yang dipimpin Basuki membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan dakwaan jaksa prematur.

PN memvonis Sitorus delapan tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sitorus dinyatakan terbukti melakukan penebangan hutan seluas 80 ribu hektare di Padang Lawas, Kabupaten Tapanuli Selatan, tanpa izin. Akibat perbuatannya, negara dirugikan lebih dari Rp1 triliun.

"Surat penahanan langsung dikeluarkan MA Jumat lalu setelah jaksa mengajukan kasasi," kata Lauris.

ICW --LSM yang memantau korupsi di Indonesia-- mendukung langkah MA. Keputusan PT Jakarta dinilai aneh dan tidak memihak semangat pemberantasan korupsi.

"Putusan PT DKI Jakarta yang menyatakan dakwaan jaksa prematur lalu membebaskan DL Sitorus adalah aneh," ujar Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko, Sabtu.

Putusan bebas Sitorus memperpanjang deretan kasus korupsi yang divonis bebas oleh pengadilan. Data ICW 2006 mencatat sedikitnya 17 perkara yang telah divonis bebas oleh pengadilan.

"Kami mendukung kejaksaan untuk mengajukan upaya kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta yang membebaskan terdakwa Sitorus," tandas Danang. dtc

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: