Wednesday, October 11, 2006

Ojek Ulin Dikenakan Illegal Logging

Jumat, 15 September 2006 01:14:22

Pelaihari, BPost
Operasi penertiban pengojek kayu ulin terus digencarkan jajaran Polres Tanah Laut. Jeruji besi dipastikan menanti mereka, karena perbuatan tersebut oleh penyidik dikategorikan illegal logging.

"Ojek kayu ulin itu sama dengan perbuatan ilog. Karena itu, mereka kami kenakan UU 41/1999 tentang kehutanan," jelas Kapolres Tala AKBP Drs Sumarso melalui Kasat Reskrim Iptu Rofikoh Yunianto, Rabu (13/9).

Didampingi wakilnya, Ipda Yustam Dwi Heno, Rofikoh menerangkan sesuai UU 41 dan ketentuan lainnya, sebenarnya kayu ulin tidak boleh disentuh karena termasuk kayu langka yang dilindungi negara. Namun di Tala melalui kebijakan Pemkab setempat, masyarakat diperkenankan memanfaatkan ulin limbah dengan panjang maksimal 1,5 meter.

"Faktanya ojek kayu ulin itu rata-rata mengangkut ulin yang panjangnya 2 meter. Jelas sekali, perbuatan mereka melanggar ketentuan sehingga harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Rofikoh.

Polres Tala sebelumnya telah melakukan langkah persuasif. Mulai dari penyuluhan hingga memeringati secara tertulis pengojek ulin yang terjaring razia untuk tidak lagi membawa ulin di atas 2 meter. Namun, belakangan justeru aktivitas ojek ulin kian marak, siang hingga malam.

Itulah sebabnya, sebut Rofikoh, pihaknya menerapkan tindakan tegas sejak pekan lalu. Dalam operasi Senin (11/9) pagi hingga Selasa pagi, Polres Tala mengamankan 11 pengojek ulin; Ed, Ars, Al, Ban, Irw, Ram, Mur, ME, Sus, AF, dan Zah. Sebagian besar warga Kintap dan Damit, dan beberapa orang dari Banjarmasin.

Yustam membeberkan jumlah kayu ulin (olahan) yang diangkut rata-rata 11-15 potong dengan panjang 2-2,5 meter. Ukurannya bervariasi, diantaranya, 10x 10 centimeter. "Mereka mengaku mendapatkan kayu itu dengan cara membeli di hutan di Kintap, kemudian dijajakan ke Pemasiran. Katanya, kadang tidak laku."

Per potong mereka beli seharga Rp15-an ribu dan dijual seharga Rp25-30 ribu. "Setelah dipotong biaya angkut Rp60-70 ribu, dalam sekali angkut mereka memperoleh untung Rp125-an ribu. Dalam sehari mereka mengaku hanya bisa satu kali mengojek ulin," beber Yustam.

Kesebelas pengojek ulin tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel Mapolres Tala. Hingga kemarin, penyidik Polres Tala masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: