Selasa, 12 September 2006 00:57:33
Jakarta, BPost
Penangkapan cukong kayu kelas kakap, Adelin Lis, di Beijing, China, menjadi pembuka jalan bagi kepolisian menangkap para pembalak liar lainnya. Kepolisian dan kejaksaan didesak serius memburu para penjahat kehutanan yang kini masih buron.
Menteri Kehutanan MS Kaban, di Jakarta, Minggu (10/9) mengungkapkan, kini sejumlah nama bos pembalak liar sudah di kantong penegak hukum. Namun mereka masih buron.
Kaban menyebut Anton Gunadi, Gusti Syaifuddin (Mayjen GS) dan Akiong. Ketiganya merupakan di antara pembalak kelas kakap yang masih belum diketahui jejaknya.
"Mereka harus segera ditangkap. Kasus penangkapan Adelin itu bisa menjadi pembuka bagi yang lainnya," tegasnya.
Dikatakan, selama ini para pelaku pembalakan liar selalu melarikan diri ke luar negeri menghindari kejaran aparat. Hal itu menegaskan bahwa mereka pun seakan mengakui melakukan pelanggaran. "Jika para pelaku illegal logging tidak merasa bersalah, kenapa harus melarikan diri," ujar Kaban.
Dia bersyukur petugas di KBRI Beijing, China berhasil mencokok Adelin Lis (bukan pengusaha wanita sebagaimana diberitakan sebelumnya). Pasalnya, dirut PT Inanta Timber co Tradding yang bermarkas di Medan, Sumatera Utara, itu dikenal sangat licin dan licik. Menjadi sangat pas, menurut dia, jika aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses hukum yang tegas.
Anggota Komisi III DPR RI, Gayus Lumbuun mengingatkan pengadilan harus memberikan hukuman berat jika gembong illegal logging itu terbukti bersalah. Hukuman itu untuk membuat jera cukong-cukong pembalakan liar yang masih berkeliaran.
"Kasus illegal logging harus dipandang sama bahayanya dengan korupsi dan terorisme," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, kemarin.
Sementara itu, pasca tertangkapnya Adelin, Polda Sumut kini masih memburu dua lagi tersangka. Keduanya adalah Adenan Lies, dirut PT Keang Neam Development Indonesia (KNDI) yang juga kakak kandung Adelin, serta Lee Suk Man, warga Korea yang merupakan manajer lapangan KNDI.
"Kedua tersangka sejak 22 Februari 2006 dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dicekal sejak Juni," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, Komisaris Besar Ronny Franky Sompie, di Medan.
Sel Khusus
Adelin dikenal sangat licin. Karena itu Polda Sumut tidak ingin mengambil risiko. Lelaki paruh baya tersebut ditempatkan di sel khusus berukuran 4 x 4 meter dengan penjagaan super ketat.
Untuk menuju ke ruangan tersebut, harus melalui tiga pintu yang digembok rapat. Pada bagian pintu terluar, sedikitnya disiagakan 5 personel Brimob.
Setibanya di Bandara Polonia Medan, dengan tangan diborgol Adelin dikawal 30 anggota Brimob dan Reserse untuk dibawa ke Mapoda Sumut. "Sejak malam tadi, begitu sampai dari Jakarta, dia (Adelin) menjalani pemeriksaan di Ruang Tindak Pidana Tertentu Direskrim Polda Sumut sampai pukul 03.00 WIB," kata seorang petugas.
Hingga Minggu pukul 13.00 WIB, pria yang dituduh telah merugikan negara sekitar Rp225 triliun itu masih berada di ruang tahanan khususnya.
Meski tersangkut beberapa kasus yang merugikan negara ratusan triliun rupiah, Polda Sumut akan memfokuskan pemeriksaan terhadap kasus illegal logging. "Sementara, kita fokus pada illegal logging dulu," ujar Kombes Ronny Franky Sompie.
Selain terkait kasus illegal logging di Kabupaten Mandailing Natal, Adelin juga melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Semuanya dengan ancaman hukumannya antara 10 tahun hingga 15 tahun," jelas Ronny.
Ronny mengatakan, kini pihaknya akan menyita harta tersangka Adelin Lis. Untuk tindakan itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan Departemen Hukum dan HAM.
Anggota Komisi III DPR Hayus Lumbuun mendukung langkah kepolisian segera menyita seluruh harta kekayaan Adelin. Menurutnya, aset-aset itu harus dikembalikan ke negara.
Sejumlah aset milik Adelin Lis, di antaranya rumah di di Jl Mongonsidi Ujung, Jl Dokter Cipto, Jl Hang Jebat, dan di Jl Burjamhal. Selain itu 15 unit rumah toko di Jl Wajir, properti Jati Mas, Medan.
Masyarakat Medan mengenal keluarga Lis sebagai raja bisnis. Adelin sendiri anak ke-4 keluarga Lis. Dua kakak Adelin, Arsad Lis alias Acai adalah pengusaha properti dan hotel. Sedangkan adik Adelin, Juli Lis, pengusaha ikan dan pemilik cold storage di Belawan.
Kuasa hukum Adelin, Sakti Hasibuan, membantah tuduhan polisi. "Apa yang dituduhkan kepada klien saya tidak benar," ujarnya.
Menurut dia, kliennya tidak melakukan pembalakan liar dan perusakan lingkungan karena memegang hak pengusahaan lahan di Mandailing Natal. "Kami menuntut kepolisian karena penangkapan klien saya," cetus Hasibuan.
Hasibuan mengakui selama ini dirinya tidak pernah tahu keberadaan Adelin, meski tetap melakukan komunikasi.
"Ada beberapa kali dia berkomunikasi dengan saya. Namun saya tidak tahu pasti dia berada di mana," tutur Sakti. JBP/yls/dtk/tnr/kcm
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
No comments:
Post a Comment