Saturday, October 14, 2006

Kapolsek Sergap Mobil Ulin

Rabu, 11 Oktober 2006 01:08

Banjarmasin, BPost
Syarif Husni (44), tidak bisa berbuat banyak ketika mobilnya dihentikan oleh Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Misnan SHG SIk, saat melintas di Jembatan Banua Anyar Banjarmasin.

Warga Kelurahan Syamsudin Noor, Landasan Ulin, Banjarbaru ini semakin bingung ketika Kapolsek menanyakan dokumen pengangkutan kayu ulin yang dibawanya itu. Kernetnya, Hasan (40), juga tidak bisa membantu menunjukkan dukomen yang diminta.

Karena tanpa dokumen pengangkutan maupun kepemilikan barang, ulin-ulin itu dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

Kayu tangkapan itu terdiri dua jenis, papan berukuran 1,5 meter sebanyak 390 buah dan balok panjang 1,5 meter lebar 5x7 cm sebanyak 87 potong.

Dalam pengakuannya, Husni dan Hasan menyatakan, kayu ulin tersebut berasal dari Liang Anggang dan hendak dibawa ke kompleks perumahan di Sungai Andai, Banjarmasin.

"Saya tidak tahu menahu urusan dokumen kayu tersebut. Karena hanya bertugas mengantar barang itu ke tujuan sesuai perintah bos," ujarnya.

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Misnan SH SIk mengungkapkan, penangkapan itu ia lakukan saat sepulang dari Mapoltabes Banjarmasin. Waktu melintas, ia berpapasan dengan mobil yang mengangkut kayu ulin. Karena curiga, akhirnya mobil tersebut ia hentikan.

"Intinya kalau saat mengangkut tidak membawa dokumen, itu berarti illegal. Dan hal itu melanggar hukum, pemiliknya harus ditahan dan diperiksa serta barangnya disita," tegasnya.coi

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: