Wednesday, October 11, 2006

Jaro Marak Illegal Logging

Rabu, 13 September 2006 00:31:22

Tanjung, BPost
Kegiatan penebangan liar atau illegal logging di Kecamatan Jaro menjadi polemik. Warga setempat beralasan penebangan atau ‘mencari’ kayu di hutan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan lokal. Namun kegiatan pencurian kayu di dalam kawasan hutan tetap melanggar aturan alias ilegal.

Akibatnya, saat tim gabungan penertiban hutan bertindak justru menuai protes warga atas nama masyarakat perkayuan yang merasa menjadi kambing hitam berkaitan dengan penertiban illegal logging di Tabalong.

Camat Jaro Drs Syarnadie mengatakan, kegiatan penebangan kayu memang banyak ditemui di Desa Solan dan Lano. Selain aktivitas perusahaan pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT Elbana Abadi Jaya. Sejumlah warga juga memanfaatkan kayu hutan sebagai sumber penghasilan.

"Memang bisa dikatakan ilegal karena mengambil kayu di dalam kawasan hutan, namun alasan warga untuk kebutuhan sendiri, bukan dijual ke luar Tabalong," jelas Syarnadie.

Sumber di Jaro menyebutkan, makin maraknya praktik illegal logging juga karena ketidaktegasan aparat di lapangan. Bahkan tak jarang ada oknum anggota yang minta jatah terhadap pencuri kayu. Dampaknya, pelaku pencurian kayu ‘bebas’ berkeliaran mengangkut kayu karena merasa sudah membayar upeti ke aparat.

"Oknum aparatnya saja ada yang minta jatah di lapangan, sehingga pelaku illegal logging merasa bebas berkeliaran. Dan ini memicu makin maraknya pencurian kayu di Jaro," ujar sumber tersebut.

Terpisah, Kadis Kehutanan Tabalong Ir Saepudin mengatakan, keberadaan usaha perkayuan ilegal seperti bansaw di Jaro menjadi pemicu maraknya pencurian kayu terutama di kawasan hutan baik milik negara maupun hak pengusahaan hutan (HPH).

"Berbagai upaya penertiban sudah kita lakukan, termasuk di Jaro. Yang namanya illegal logging jelas kayu yang diambil dari kawasan hutan, baik itu milik negara maupun HPH. Karena itu, keberadaan bansaw liar tak lepas dari jaringan tersebut," ujar Saepudin.

Sementara itu, satu truk kayu berisi ulin yang akan dikirim ke Kalimantan Timur berhasil diamankan. Kayu tanpa dokumen tersebut milik Ardiansyah, warga Desa Mantuil Kecamatan Tanta. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Drs Maman Hernawan melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Rifai SH SIk membenarkan soal diamankannya satu truk fuso dengan Nopol DA 9729 FJ bermuatan ulin tujuh kubik.

"Kayu tersebut kita amankan di Desa Garagata Kecamatan Jaro. Karena tidak dilengkapi dokumen, kayu beserta mobilnya kita amankan termasuk pemilik kayu," jelas M Rifai. mia

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: