Thursday, October 12, 2006

Bos Elbana Disel

Rabu, 20 September 2006 01:17:14

Tanjung, BPost
Setelah diperiksa sekitar sepuluh jam oleh penyidik Polres Tabalong, Direktur Operasional PT Elbana Abadi Jaya H Ponidi langsung disel, Senin (18/9) sekitar pukul 23:00 Wita.

Ponidi ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor 39/IX/2006. Bos Elbana ini diancam pasal 78 jo pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, dengan ancaman kurungan pidana paling lama sepuluh tahun dan denda maksimum Rp5 miliar.

"Ponidi kita kenakan Undang Undang Kehutanan karena diduga menerima, memiliki dan menyimpan hasil hutan yang diperoleh dengan cara ilegal. Karena itu ia diancam pidana kurungan paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kapolres Tabalong AKBP Drs Maman Hernawan MM.

Sebagai tersangka Ponidi ditahan selama 20 hari sejak 18 September hingga 8 Oktober 2006. Kapolres menegaskan akan ada tersangka baru dan saat ini sejumlah karyawan Elbana masih diperiksa.

Di antaranya Irwan, kepala bidang pengecekan kayu, Agus, pemegang dokumen dan Kori juru bayar perusahaan. "Ketiganya sudah kita panggil dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Mungkin saja status mereka jadi tersangka, tergantung hasil pemeriksaan," tambah Maman.

Bahkan pemilik perusahaan Arman alias Vincent yang saat ini berdomisili di Jakarta juga akan diperiksa termasuk Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Ir Sony Partono juga akan dimintai keterangan berkaitan dengan kasus PT Elbana.

"Selain diduga menjadi penadah kayu hasil curian, Elbana juga telah menyalahi aturan karena melakukan kegiatan penebangan padahal RKTnya (Rencana Karya Tahunan) belum terbit. Karena itu Pak Sony juga akan kita periksa," tambah Maman lagi.

Sementara itu untuk mengamankan lokasi PT Elbana di Desa Lano Kecamatan Jaro, Polres Tabalong menurunkan 12 personil bersenjata lengkap untuk berjaga-jaga, termasuk mengamankan sejumlah alat berat dan unit kendaraan milik perusahaan.

"Perusahaan juga dilarang beraktivitas selama penyegelan dan soal karyawan itu tanggung jawab perusahaan," ujar kapolres. mia

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: