Saturday, August 19, 2006

Dua Kontainer Kayu Disegel

Sabtu, 19 Agustus 2006 00:49

Banjarmasin, BPost - Gaung operasi pengetatan peredaran kayu ilegal di pintu keluar Banjarmasin, ternyata belum lenyap. Kamis (17/8) petang kemarin, dua kontainer berisi kayu olahan di-police line oleh Jajaran Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Banjarmasin di pelabuhan setempat. Rencananya kayu-kayu jenis balau itu hendak dikapalkan ke Jawa.

Petugas melakukan penyegelan karena diduga pengangkutan kayu ke luar Banjarmasin itu menyalahi peraturan. Dokumen memang ada, namun data yang tertera berbeda dengan fisik kayu.

Hingga kemarin, dua kontainer kayu itu masih berada di areal penumpukan peti kemas Pelabuhan Trisakti. Petugas pun masih menyelidiki lebih detil dugaan pelanggaran yang ada. Dari informasi petugas, kayu-kayu itu milik seorang pengusaha berinisial Rsi.

Kepala KPPP Banjarmasin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agus yang dikonfirmasi Jumat (18/8) siang, menyatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua kontainer tersebut.

"Sampai sekarang kita belum memeriksa pemilik kayu. Juga belum diketahui sampai sekarang apakah kayu tersebut berdokumen atau tidak," ungkap Agus, seraya menyatakan ke depan akan melibatkan Dinas Kehutanan sebagai saksi ahli dalam pengusutan kasus itu.

Mengenai penyegelan itu sendiri dilakukan karena ada kecurigaan petugas atas dokumen penyerta kayu. Tak mau ambil risiko, sebelum dikapalkan, kontainer bernomor TRLU 276563 serta TOLU 313381 itu ‘ditahan’ sampai pemeriksaan usai.

Kontainer itu memang cukup sulit ditemukan. Selain terletak agak ke tengah areal, di atasnya juga masih ditumpuk dengan kontainer lain.dwi

No comments: