Sunday, August 20, 2006

Di Kotabaru, Illegal Logging Masih Beroperasi

Radar Banjarmasin; Kamis, 17 Agustus 2006

KOTABARU - Dugaan maraknya pencurian kayu (Illegal Logging) di kawasan hutan Kotabaru ternyata benar. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dushutbun) Ir Hasbi M Tawab, kepada wartawan koran ini, kemarin. Aksi illegal logging itu terjadi di kawasan Semaras dan Sekarambut, Kecamatan Pulau Laut Barat yang termasuk kawasan hutan lindung dan tidak ada izin pengelolaan kayu rakyat (IPKR) di kawasan tersebut.

Menurut Hasbi, kalau tidak ada IPKR dan kayu yang diambil dari kawasan hutan maka itu adalah illegal logging. “Karena untuk kawasan Semaras dan Sekarambut tidak ada izin pemanfaatan kayu rakyat. Apalagi jika yang mereka bawa itu kayu hutan. Itu jelas sekali illegal logging,” tegasnya.

Saat ditanyakan langkah apa yang akan diambil oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotabaru untuk mengatasi masalah illegal logging yang berlangsung sudah sangat lama di kawasan hutan Kabupaten Kotabaru ini, Hasbi mengungkapkan untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya sudah mengerahkan beberapa cara.

“Untuk taktik dan teknis sudah dilaksanakan untuk mengatasi masalah ini, dan semuanya sudah saya serahkan pada tim di lapangan. Sebenarnya pekan lalu saya sudah mengirimkan surat kepada Polres, Kodim dan AL untuk bekerjasama mengatasi masalah ini. Hanya saja, sekarang ini momen tujuhbelasan, jadi masih belum bergerak,” jelasnya.

Dalam kasus illegal logging harus diperhatikan kenapa pabrik kayu (sawmill), yang memproduksi kayu curian masih bisa beroperasi dengan mudah. Pertanyaannya adalah beberapa aparat setempat yang terkait tidak ada tindakan apapun. Dari proses penebangan, pengolahan kayu sampai dengan pengiriman kayu jadi ke luar daerah Kabupaten Kotabaru. Semua tahapan tersebut dilalui para pencuri itu dengan mudah.

Akibat dari illegal logging ini, selain dari rusaknya hutan alam di Kabupaten Kotabaru, juga akan berdampak langsung pada penyerapan air untuk kawasan gunung yang dimanfaatkan oleh PDAM Kotabaru sebagai sumber kebutuhan air di Kotabaru. Seperti musim kemarau sekarang ini Kotabaru sudah mengalami krisis air bersih akibat sumber mata air menurun drastis.

“Saya juga sudah perintahkan pada tim untuk menyita kayu curian tersebut. Sedangkan pelakunya, jika tertangkap basah di sawmill yang legal tapi kayunya illegal tetap akan diproses,” kata Hasbi.

Untuk mengatasi masalah illegal logging ini memang tidak hanya tugas satu pihak saja melainkan tugas semua pihak. Apalagi aparat yang bersangkutan jangan sampai menjadi beking bahkan sebagai pengusaha kayu illegal tersebut. Selain dari pengawasan hutan, pabrik kayu, pengawasan di laut juga diperketat agar tidak ada kayu curian yang bisa dikirim ke luar daerah. Untuk itu diperlukan ketegasan dari semua pihak, bukan hanya kata-kata tapi bukti bukti nyata. (ins)

No comments: