Friday, July 28, 2006

Jenderal Illegal Logging Buron

Tuesday, 11 July 2006 02:11:33

Jakarta, BPost - Mayor Jenderal Purnawiran Gusti Syarifudin yang diduga tersangkut kasus illegal logging di Kalimatan Timur (Kaltim) dinyatakan buron. Polri memasukan Direktur PT Tunggal Buana Perkasa (TBP) tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mencarinya ke beberapa tempat, termasuk rumahnya di Jakarta.

"Kalau sudah dicari tetapi tidak ada ya kita masukkan ke DPO," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Anton Bachrul Alam, Senin (10/7).

Dalam kasus penebangan hutan secara ilegal ini, pihak kepolisian sudah menetapkan tiga tersangkanya yakni Gusti Syarifudin, Direktur PT Pura Bulungan Sakti (PBS) Arifin dan Direktur CV Sanggama Jaya Abadi (SJA) Darul Hakim. Arifin dan Darul Hakim ditahan sejak seminggu lalu. Ketiganya terancam hukuman 10 tahun.

Barang bukti yang berhasil disita kepolisian berupa 18 alat berat dan 6.214 meter kubik kayu yang telah dilelang senilai Rp32 miliar.

Para tersangka telah menyalahgunakan izin melakukan penebangan liar di Kaltim. Padahal mereka baru mengantongi izin prinsip dari Gubernur Kaltim Suwarna AF untuk pemanfaatan lahan kelapa sawit.

Meski belum memegang rekomendasi pelepasan lahan, mereka melakukan penebangan kayu sejauh 15 kilometer dan kemudian menjual lahan tersebut. Lahan kelapa sawit yang diajukan juga tidak pernah ada.

Ketika larinya Gusti Syarifudin dikait-kaitkan dengan kabar kedekatannya dengan perwira di Polda Kaltim, Anton menolak menanggapinya. "Tanya saja kepada Polda Kaltim yang melakukan pemeriksaan," katanya singkat mengelak memberikan tanggapan.

Saat ini banyak kasus di Kaltim yang ditangani Mabes Polri. Mabes Polri kini juga menahan Gubernur Suwarna AF. Suwarda dijadikan tersangka pelepasan lahan untuk kelapa sawit. Setelah hutannya ditebang, lahannya justru ditelantarkan. JBP/ugi

No comments: