Friday, July 28, 2006

[hutan] Razia Kayu Rakyat Dikeluhkan

Bpost; Kamis, 25 Mei 2006 01:59:21

Pelaihari,-Razia kayu yang dilakukan jajaran Polres Tanah Laut (Tala)
dinilai membabi buta. Masyarakat acapkali dirugikan, karena kayu rakyat
yang diangkut masih sering disita.

Ketua Fraksi Golkar Tala HM Djadi mengatakan, banyak masyarakat yang
mengeluh padanya menyusul gencarnya razia kayu yang dilakukan polisi.
Mereka mempertanyakan langkah aparat yang menyita kayu rakyat, seperti
kapuk randu dan keminting.

Logikanya, sebut Djadi, tidak mungkin kayu randu dan keminting tumbuh di
hutan. Kedua jenis tanaman rakyat ini tumbuh di lahan (hutan) milik
rakyat, karena memang dibudidayakan.

Karenanya, janggal jika kemudian polisi menyita kayu rakyat tersebut
atau statusnya disamaratakan dengan kayu lainnya di dalam kawasan hutan.
Padahal, dalam pemanfaatan kayu rakyat, negara tidak dirugikan karena
memang tidak ada hutan yang dibabat.

Untuk menghindari langkah hukum yang kebablasan, anggota DPRD Tala dua
periode ini menyarankan agar polisi berkoordinasi dengan instansi teknis
terkait, seperti dinas kehutanan dan dinas perkebunan. Ini penting agar
razia atau penertiban illegal logging benar-benar tepat sasaran.

Wakapolres Tala Kompol H Enggar Pareanom menegaskan, pihaknya selalu
koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan razia. "Soal kayu
rakyat, kami bertindak berpedoman pada keterangan dishut," jelasnya,
Senin (22/5).

Pihaknya tidak akan merazia pengangkutan kayu rakyat jika dilengkapi
surat keterangan asal usul kayu (SKAU) dari kades dan izin pemanfaatan
kayu (IPK). Jika kayu ditumpuk lebih dari satu minggu, wajib memiliki
surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dari dishut.

"Itu berlaku untuk distribusi kayu di wilayah Tala. Kalau diangkut ke
luar daerah, wajib disertai dokumen SKSHH," tegas Enggar seraya
mengatakan kayu rakyat yang didapat dari dalam kawasan hutan tetap akan
dirazia.

Terpisah, Kadishut Tala Ir Aan Purnama MP menerangkan, masyarakat tetap
bisa memanfaatkan kayu rakyat selama pemanfaatannya mengikuti ketentuan
yang berlaku, yaitu PP 26/2005 dan Peraturan Bupati 35/2005.

Sesuai piranti hukum itu, pemanfaatan kayu rakyat harus didahului dengan
IPK. Selanjutnya, SKAU yang diketahui kades, tapi SKAU ini belum
diterapkan, menunggu hasil pembahasan di provinsi, jelas Aan.

Yang diterapkan selama ini, pemanfaatan kayu rakyat cukup dikuatkan oleh
surat keterangan dari kades sebagai lampiran faktur angkut. Setelah
tujuh hari, dibuatkan SKSHH.

Konsep penerapan SKAU dokumennya berasal dari Dishut Provinsi. Oleh
Dishut Kabupaten didistribusikan ke desa yang mengajukan permohonan,
lalu petugas dishut mengecek lokasi dan volume kayu rakyat yang akan
ditebang. roy

1 comment:

Anonymous said...

Your website has a useful information for beginners like me.
»