Wednesday, March 21, 2007

Pembakaran Hutan, Haram! Fatwa dari MUI

Kamis, 18 Januari 2007 Radar Banjarmasin

RANTAU– Pembakaran hutan hingga menyebabkan terjadinya asap tebal diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Begitu juga dengan penebangan liar dan pertambangan tanpa izin.

Demikian dibeberkan Komisi Fatwa MUI Provinsi Kalsel, KH Rusdiansyah SH di hadapan peserta sosialisasi Hasil Fatwa MUI Tingkat Nasional dan Regional di Kabupaten Tapin, di Pendopo Tapin, kemarin.

Dijelaskan Rusdiansyah, ada 3 fatwa MUI untuk tingkat regional Kalsel, yakni tentang wajib belajar (wajar) 9 tahun, kedua, tentang pembakaran hutan dan asap tebal, dan ketiga tentang ilegal logging.

“Berdasakan hasil musyawarah tanggal 13 Desember 2006 di Banjarmasin, diputuskan tentang wajib belajar 9 tahun, di mana pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarananya. Sedangkan penebangan liar dan penambangan liar yang merusak lingkungan dan masyarakat, hukumnya haram. Bahkan, semua penghasilan dan kegiatan yang diperoleh dari dua kegiatan usaha ilegal tersebut hukumnya juga haram. Untuk menunjang itu semua, petugas harus tegas menegakkan peraturan yang berlaku,” cetus Rusdiansyah.

Hal itu, kata Rusdi, tertuang dalam surah Al Baqarah tentang penebangan liar, dan Al Jaziah ayat 13 untuk ilegal mining. Sedangkan pembakaran hutan, lahan, untuk kegiatan perkebunan, pertanian, dan lain sebagainya yang mengakibatkan kabut asap serta menimbulkan dampak lainnya, dapat mengganggu kehidupan manusia lain dinyatakan haram.

Sementara itu, Rusdi juga menyampaikan hasil rekomendasi dari MUI Nasional, yang meminta dukungan MUI di daerah. Termasuk minta dukungan soal perda yang terkait dengan penerapan syariat Islam, seperti Perda Ramadan.

“Termasuk soal sms berhadiah. Pokoknya segala bentuk kegiatan pengiriman sms yang menjanjikan hadiah, padahal harga per sms-nya lebih mahal dari harga sms biasa. Hukumnya adalah haram. Sebab mengandung unsur judi, hal ini tertulis dalam Surah Al Maidah 90,” tegasnya.

Bukan hanya itu, soal nikah di bawah tangan juga dibicarakan. “Nikah di bawah tangan menurut MUI itu sah. Pernikahan di bawah tangan terjadi apabila telah terpenuhi syarat-syarat dalam hukum Islam, namun tidak dicacat pada KUA dan undang-undang. Jadi, hukumnya sah, namun selesai menikah harus dicatatkan dan didaftarkan di KUA. Pernikahan ini akan menjadi haram apabila mendatangkan mudarat bagi pihak-pihak lain, seperti istri dan anak-anak,” cetus Rusdi.

Bahkan, kata Rusdi, bagi yang ingin berpoligami diharuskan memiliki surat izin poligami dari Pengadilan Agama setempat. Sebab, jika tidak, KUA tidak akan berani mencatatkan pernikahan yang dilakukan untuk tujuan poligami tersebut.

“Jadi, bagi yang ingin berpoligami, siapkan dulu persyaratannya tadi, baik secara hukum maupun syarat administrasi. Terpenting adalah jangan sampai menimbulkan atau mendatangkan mudarat bagi anak dan istri pertama,” pesannya, yang disambut gelak tawa peserta.

Acara sosialisasi kemarin dibuka oleh Bupati Tapin Drs H Idis Nurdin Halidi MAP dan dihadiri Ketua DPRD Tapin H Rasyid Ali BBA, Dandim 1010 Rantau Letkol Inf Drs Yusnadi, dan para alim ulama, tokoh agama, serta tokoh masyarakat se Kabupaten Tapin. Suasana sosialisasi yang berlangsung sejak pagi hingga siang tidak terasa, sebab nara sumber menyampaikan materi dengan santai diselingi dengan guyonan yang mampu memancing peserta larut dalam tawa.(nti)

No comments: