Thursday, November 23, 2006

Barbuk Kayu Ilegal Belum Dilelang

Senin, 30 Oktober 2006 01:09:05
Amuntai, BPost
Sebanyak 64 kubik lebih kayu illegal beserta 16 buah angkutannya, sebagai barang bukti atas perkara ilegal loging yang sudah divonis PN, hingga kini masih menumpuk di halaman kantor kejaksaan dan pengadilan negeri Amuntai.

Kepala Kejaksaan Negeri Amuntai Yudi Sutoto kemarin mengatakan, pihaknya masih menunggu taksiran harga dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat.

"Karena belum ada ketetapan harga taksiran dari dinas tersebut, kami belum bisa melaksanakan lelang, meskipun pihak dinas kehutanan sudah memberikan taksiran harga kayunya," ujar Yudi.

Ada 2 jenis kayu barang bukti, yang oleh PN Amuntai dinyatakan dibawa dan dimiliki secara ilegal, yaitu kayu ulin dan meranti campuran, terdiri bengkirai, keruing dan belangiran. Mengenai harga perkubik kayu taksiran dari dinas kehutanan, kejari tak bersedia membeberkan. "Nanti saja, setelah pengumuman lelang," katanya.

Lamanya waktu pelaksanaan lelang, dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas kayu dan mobil angkutannya. Apalagi kayu beserta angkutannya di tempatkan di halaman terbuka, kantor PN dan kejaksaan. han

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: