Wednesday, September 09, 2009

Bangli di Kabupaten Tala Sulit Diberantas

Minggu, 5 Juli 2009 | 19:26 WITA
PELAIHARI, MINGGU - Aktivitas penebangan liar (bangli) ternyata masih saja terjadi di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel, padahal pada Senin lalu puluhan batang ulin berhasil disita oleh TNI dan Dinas Kehutanan (Dishut) Tala.

Pada Jumat Sore tadi giliran petugas Polsek Kintap yang  mengamankan 439 batag kayu jenis MC di sungai karuh Desa Riamadungan. Hingga hari ini petugas setempat masih brgerak di lapangan karena ditengarai masih ada lagi kayu serupa di hulu sungai setempat.

Sepertinya aktivitas terlarang itu sulit diberantas, karena selain melibatkan masyarakat, diduga akan oknum yang melindungi para bangli sehingga mereka bebas beraksi.

Sudah 6 Bulan Kasus Guru Bakeri Belum Disidang

Sabtu, 4 Juli 2009 | 07:52 WITA
TANJUNG, SABTU - Proses hukum kasus kepemilikan sembilan truk kayu tanpa dokumen, dengan tersangka KH Akhmad Bakeri belum juga tuntas. Padahal, sejak diusut, perkaranya sudah bergulir hampir setengah tahun atau enam bulan.

Sejak berkas pemeriksaan pemimpin ponpes Al Mursyidul Amin, Gambut itu dinyatakan lengkap dan dilimpahkan penyidik Polres Tabalong ke Kejaksaan Negeri Tanjung, Rabu (20/5), hingga kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat. Termasuk kasus Kaswari alias Ikas yang diduga sebagai pengumpul kayu pesanan Guru Bakeri itu.

Padahal delapan sopir truk yang mengangkut kayu itu sekitar sebulan lagi menghirup udara bebas. Mereka adalah Alfiannor (33) warga Desa Ilung RT4, HSU, Suhaimi (45) warga Desa Riwa RT2, Balangan.

Terpidana lainnya, Rahmadan (31) warga Desa Haur Gading, HSU, Rahmad (28) warga Desa Mandiangin, HST, Siswo (28) warga Desa Batu Mandi, Tanah Laut, Muhammad Syahriadi (24) dan Sapari (44) warga Desa Batu Mandi, Kabupaten Balangan.

Mereka dijatuhi hukuman masing-masing tujuh bulan penjara ditambah denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan, oleh majelis hakim yang dipimpin Didiek Riyono Putro, Joko Widodo dan Rubiyanto Budiman, pada pertengahan Juni 2009.

Jika dipotong masa tahanan yang telah dijalani sejak di Mapolres Tabalong, 10 Februari 2009, sisa hukuman penjaranya  sekitar sebulan lagi. Informasi diperoleh, lambatnya perkara Guru Bakeri itu dilimpahkan, karena Kejaksaan Tinggi Kalsel sangat hatihati dalam memberikan petunjuk terhadap rencana dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung.

Kajari Tanjung, Rahmat Haris, dikonfirmasi Kamis (2/7), mengatakan dakwaannya sudah lengkap dan disetujui Kejaksaan Tinggi Kalsel. "Rencananya kita limpahkan ke pengadilan, Senin (6/7)," katanya.

Guru Bakeri menurut kejari dikenakan dua pasal bersifat alternatif, yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5 dan 15) UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Lari saat Melihat Mapolsek

Sabtu, 27 Juni 2009 | 06:33 WITA

BATULICIN, SABTU - Kanit Serse Polsek Batulicin Brigadir Hari Item, berhasil mengelabui pengusaha kayu ilegal dengan berpura-pura menjadi pembeli. Berkat penyamaran itu, polisi berhasil menangkap Syukri (45), pemilik kayu serta empat kubik kayu halaban.

Pada Rabu (24/6) malam, Hari melihat tumpukan kayu di belakang Terminal Kota, Kersik Putih, Batulicin. Dia pun berniat membelinya, tapi pemilik berada di Pagatan dan Hari hanya mendapatkan nomor telepon selular pemilik itu dari warga.

Terjadilah negosiasi. Pemilik menghendaki Rp 3 juta per kubik, Hari menawar Rp 2,9 juta. Mereka pun sepakat.

Hari menyewa truk untuk mengangkut kayu tersebut. Hari minta kayu dibawa pada malam hari dan pembayaran di Batulicin.

Bersama temannya Hari mengiringi truk itu menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Polsek Batulicin, sopir langsung membelokkan truk ke mapolsek.

Sadar dijebak, Syukri langsung lari. Namun aparat yang melakukan pengejaran berhasil meringkusnya.

Kapolsek Batulicin Iptu Sumartono mengaku bangga atas kinerja
personilnya.