Tuesday, September 09, 2008

Ojek Angkutan Tampung Pengangguran

Senin, 8 September 2008
PELAIHARI – Meski sempat terjadi kontroversi terkait keberadaan Ojek Angkutan atau yang biasa dikenal Ojek Kayu pembawa limbah kayu ulin. Namun secara ekonomis, keberadaannya memberi dampak yang tidak sedikit bagi warga.

Ketua Komunitas Ojek Angkutan Tala Syairaji mengungkapkan, pekerjaan ojek angkutan telah berhasil menampung ratusan warga, yang dulunya sempat menganggur.

“Alhamdulillah sekarang mereka bisa bekerja,” tutur Syairaji, Rabu (3/9).

Saat ini anggota Komunitas Ojek Kayu lanjut Syairaji mencapai 288 orang. Mereka tersebar di Bati-Bati, Tambang Ulang dan lainnya. Jumlah ini berkembang pesat, usai dirinya mengawali pengangkutan kayu beberapa tahun yang lalu.

“Awalnya saya sendirian mengangkut, sempat dicemooh teman- teman, ternyata orang yang mencemooh saya itu, sekarang sangat giat ngojek,” tuturnya Syairaji diiringi senyum simpul.

Pekerjaan yang terbilang sangat beresiko ini, rupanya sangat diminati warga. Lantaran uang yang dihasilkan cukup lumayan. Apalagi menurut hitungan warga, angka Rp100 ribu, yang diperoleh dalam sekali angkut, cukup menggiurkan.

“Meskipun pekerjaan ini sangat melelahkan. Jika mengangkut kayu dari Salaman ke Bati-Bati, paling tidak harus singgah sampai 15 kali, untuk istirahat. Agar tangan tidak keram, karena beban yang berat, membuat setir pun terasa berat,” ujar Syairaji yang juga dikenal sebagai tokoh pemuda Bati-Bati ini.

Rute perjalanan para pengojek ini umumnya berasal dari tempat pengambilan limbah kayu, menuju Bati-Bati. Di desa inilah, mereka dapat menjual kayu yang dibawa.

Seiring penertiban yang dilakukan jajaran kepolisian, aktivitas komunitas ini pun tidak dapat leluasa. Lantaran tidak semua wilayah yang dapat diambil limbah kayu ulinnya. Hanya 3 desa yang masih dapat diakses dengan luasan sekitar 60 hektar.

“Yakni Damit 22 Ha, Salaman 22 Ha dan Kintapura 15 hektar. Itupun perlu ditegaskan lagi dari tim gabungan, baik kehutanan, perkebunan pertanahahan dan lain-lain,” tambah Syairani.

Untuk mengantisipasi berkurangnya stok limbah kayu ulin, wacana untuk mengganti jenis angkutan pun muncul. Seperti mengangkut biji besi, yang saat ini masih menggunakan truk-truk.

Jika ini dapat dilakukan, maka keberadaan komunitas angkutan ini mungkin tetap dapat eksis. Meskipun ke depan perlu payung hukum yang jelas, untuk menaunginya. Karena sepeda motor masih belum diperuntukkan untuk angkutan barang. (mr-90)

Friday, September 05, 2008

Al Amin Sempat ke Kalsel

Jumat, 05-09-2008 | 00:45:15

• Memonitor Izin Pinjam Pakai Hutan

MARTAPURA, BPOST - Al Amin Nasution, terdakwa kasus suap alih fungsi hutan lindung di Bintan ternyata pernah ke Kalsel dengan maksud yang sama dengan kasus yang sudah memenjarakannya.

Suami pedangdut Kristina yang saat ini sedang menjalani proses sidang perceraian itu mendatangi dua kabupaten dengan tujuan melihat alih fungsi hutan untuk pertambangan.
Sumber BPost di Dephut yang enggan disebutkan namanya mengatakan Al Amin datang ke Kalsel sebelum akhirnya diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (9/4). Saat itu, Amin bersama anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan.
Saat baru pulang dari Kalsel itu lah Al Amin tertangkap tangan dengan dugaan terlibat kasus penyuapan. Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu menjadi tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Bintan itu.
Kabar tersebut santer beredar di instansi kehutanan. Pasalnya, kedatangan Al Amin juga dikawal sejumlah petinggi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Tidak hanya yang terkait dengan kehutanan, juga tata ruang serta pertambangan. Al Amin terbang ke Kotabaru dan Tanah Bumbu. Tujuannya tak lain untuk memonitor kondisi kehutanan yang kabarnya saat ini sudah dikapling untuk areal pertambangan.
Kadishut Kalsel, Suhardi Atmadireja saat dikonfirmasi mengatakan dirinya memang mengetahui keberangkatan Komisi IV termasuk Al Amin.
“Tapi saat itu saya tidak ikut. Memang benar setelah Komisi IV termasuk Al Amin itu ada terbang ke Kalsel dan tidak lama setelahnya baru ada berita penangkapan Al Amin itu,” kata Suhardi.
Informasi yang diperoleh BPost, kepergian Komisi IV tersebut menuju Kotabaru dan Tanah Bumbu. Tentang hal ini, Suhardi juga tak menampiknya. Namun dia menampik jika dikatakan, keperluan Al Amin untu izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.
Dia juga mengaku tidak mengetahui ke mana tepatnya kepergian Komisi IV dan Al Amin. “Tapi kalau tidak salah tentang tata ruang,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Al Amin Nur Nasution didakwa menerima suap dan melakukan pemerasan dalam proyek pengadaan alat kehutanan. Dia dijerat sejumlah pasal pidana dan terancam dikenai hukuman paling berat seumur hidup. (niz)

Thursday, September 04, 2008

Kawasan Perbatasan Ternyata Hutan Lindung

Kamis, 4 September 2008
Martapura,- Kawasan yang diklaim Kabupaten Tanah Bumbu dari wilayah Kabupaten Banjar, ternyata hutan lindung. Ini sedikit aneh, mengingat belakangan di kawasan tersebut terdapat papan nama dari dua perusahaan yang akan melakukan aktivitas penambangan batu besi.

Tepatnya, satu papan nama perusahaan berada di Dusun Dadap dan satunya lagi berada di kawasan Sungai Temunih Dusun Dadap Kecamatan Sungai Pinang. Untuk diketahui satu perusahaan yang papan namanya ada di Dusun Dadap mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Banjar dan yang ada di kawasan Sungai Temunih merupakan rekomendasi dari Pemkab Tanah Bumbu.

Terhadap kenyataan tersebut, Bupati Banjar HG Khairul Shaleh ternyata mempunyai penilaian lain. Menurut dia, tidak ada aktivitas eksploitasi di wilayah tersebut.

“Gimana mau ditambang, itu kan kawasan lindung yang memang harus dilindungi. Memang untuk dilakukan eksploitasi masih mungkin bisa. Syaratnya harus ada izin prinsip pinjam pakai. Namun setahu saya selama saya jadi bupati tidak ada proses tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, izin prinsip pinjam pakai dari kawasan lindung untuk dilakukan penambangan batubesi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Itu pun dilakukan dengan sangat berhati-hati.

“Demikian juga untuk upaya pengamanannya sekaligus pelarangan untuk melakukan aktivitasdi kawasan lindung itu. Karena itu kewenangannya pada pemerintah pusat, saya kira tugas aparat kepolisian lah yang paling tepat mengamankan wilayah di sana,” katanya.

Terhadap sengketa antara Pemkab Banjar dengan Pemkab Tanah Bumbu, Khairul pun bersikukuh Pemkab Banjar tidak merasa bersengketa. Karena menurut dia, areal yang diklaim Pemkab Tanah Bumbu merupakan wilayah Kabupaten Banjar.

“Tidak ada status quo di sana. Itu wilayah Kabupaten Banjar sejak zaman dahulu hingga sampai sekarang,” katanya. (yan/bie)