Wednesday, June 18, 2008

Hutan Mangrove Dijadikan Tambak

Sabtu, 10-05-2008 | 01:00:50

• Kapolres: Masuk Cagar Alam
KOTABARU, BPOST- Hutan mangrove di pesisir Sungai Luuk Besar Tanjung Ayun, Desa Pantai Baru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru yang diduga masih dalam kawasan cagar alam dibabat. Penguasaan status lokasi tersebut rencananya dijadikan kawasan tambak.

Pantauan di lokasi Rabu (7/5), pembabatan hutan mangrove menggunakan eksavator itu memusnahkan keragaman hayati. Tumbuhan dengan diameter rata-rata 60-80 sentimeter telah ditumbangkan. Pengerjaan pembuatan tambak hampir selesai dilakukan, dengan pematang sepanjang 900 meter, lebar tujuh meter dan ketinggian 1,5 meter.

Informasi yang diperoleh, kegiatan pembabatan hutan itu dimulai sejak 16 April 2008. Polres Kotabaru telah menyita satu ekskavator milik H Malike yang dikontrak Hairudin, pengelola tambak. Polisi juga menyita dua mesin chainsaw yang digunaskan untuk membuka lahan tersebut.

Kapolres Kotabaru AKBP Saidal Mursalin diwakili Kasatreskrim AKP Suhasto menyatakan, berdasarkan pemetaan, jelas lokasi tersebut termasuk dalam kawasan cagar alam. Karena itu pelakuknya akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 19 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) wilayah III Batulicin, Satuan Kerja (Satker) Kotabaru, Suwandi, ketika dikonfirmasi menyatakan belum bisa memastikan kawasan hutan mangrove itu termasuk dalam lokasi cagar alam.

"Untuk membuktikannya kami masih melakukan pemetaan lokasi," jelas Suwandi saat mengukur titik koordinat kawasan, kemarin.

Sementara itu, Hairudin yang dikonfirmasi mengaku lokasi hutan mangrove yang dijadikan usaha tambak itu dibelinya melalui perantara bernama Hamka. Luasnya 200 hektare dengan harga Rp 250 juta pada Desember 2007.

Lahan yang telah dibayar seluas 110 hektare. Namun Hairudin mengaku tidak mengetahui lahan tersebut termasuk kawasan cagar alam. "Saat mendengar ada tanah yang mau dijual melalui perantara, saya membelinya untuk dijadikan lokasi tambak," kata Hairudin. (SK/hel)

Hutan Riam Pinang Dijarah

Senin, 31-03-2008 | 00:31:32

• Dishut Tak Miliki Dana Operasi


PELAIHARI, BPOST - Hutan potensial di wilayah Dusun Riam Pinang Desa Tanjung Kecamatan Pelaihari terus terjarah. Dilaporkan puluhan penebang liar tiap hari beroperasi di kawasan yang berbatasan dengan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultam Adam itu.

"Laporan dari informan kami di lapangan, sampai saat ini hutan di sekitar Riam Pinang terus menerus terjarah. Tiap hari tak kurang 20-30 penebang yang bergerak di sana," kata polisi hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Tanah Laut Suratno, Jumat pekan tadi.

Penebang liar itu beroperasi di sekitar Gunung ‘S.’ Disebut demikian, karena jalan setapak di titik tersebut meliuk menyerupai huruf ‘S.’ Tempat ini cukup sulit dijangkau, selain berada di kawasan puncak gunung, medannya juga terjal dan curam yang hanya bisa dilalui kendaraan bermotor yang didesain khusus (ban luar dilapisi rantai).

Jarak tempuh (jalan kaki) dari Dusun Riam Pinang kurang lebih 3 jam. Jarak tempuh dari titik batas Tahura juga sekitar 3 jam dari Gunung ‘S.’ Hutan di kawasan Gunung ‘S’ masih menyimpan aneka ragam kayu bernilai ekonomis tinggi, termasuk ulin.

Suratno mengatakan ulin di kawasan itu masih cukup banyak. Sumber kayu ulin lainnya di Tala yakni di hulu Kecamatan Kintap; di Desa Riam Adungan dan Salaman yang wilayahnya juga berbatasan dengan Tahura.

Saat meninjau Gunung ‘S’ September 2007, sebut Suratno, dalam radius setengah hektare pihaknya setidaknya menemukan lima batang pohon ulin. Suratno menggambarkan diameternya sebesar drum.

"Tapi sekarang lima pohon ulin itu sudah tidak ada lagi. Demikian laporan dari informan kami," kata Suratno sedih.

Aksi pembalakkan liar di kawasan tersebut dinyatakannya masih berlangsung sporadis hingga kini. Mereka sulit sekali disentuh, karena sangat menguasai medan.

Beberapa kali Tim Dishut dan Polres Tala mencoba mengisolasi mereka tahun silam, namun tak pernah berhasil, Yang ditemukan hanya puluhan sepeda motor dan beberapa buah chain saw yang ditinggalkan kabur pemiliknya. (roy)

Selamatkan Hutan Kita

Kamis, 27-03-2008 | 00:40:20

Pada seminar bernuansa alam yang juga di gelar di alam terbuka hutan pinus kemarin, Ir Karta Sirang MS, akademisi dari Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarbaru mengajukan syarat mutlak untuk menyelamatkan air di Banua. Selamatkan hutan, menjaga kelestarian adalah langkah jitu yang bisa ditempuh dari sekarang.

"Kembalikan fungsi hutan kita. Jangan ubah tata ruang yang sudah mensyaratkan daerah tangkapan air kalau tidak ingin warga kita kesulitan air bersih," saran Karta.

Di hadapan peserta seminar yang juga diikuti anak-anak SD se Kota Banjarbaru, Karta mengatakan keberadaan hutan selayaknya memenuhi Undang-Undang Tata Ruang No 26/2007, di mana sedikitnya harus ada 30 persen dari luasan hutan benar-benar tertutup. Tidak boleh ada kegiatan lain di sana, apalagi yang sifatnya merusak seperti kegiatan pertambangan. (niz)