Thursday, January 31, 2008

Menanam, Memulihkan Kerusakan Lingkungan

Senin, 7 Januari 2008

RANTAU – Kerusakan hutan dan lahan hingga saat ini terus berlangsung. Hingga memberikan dampak yang luas bagi keanekaragaman hayati, banjir, longsor, kekeringan, hingga penurunan kualiatas air. Bahkan, berakibat juga pada perubahan iklim di tingkat global saat ini. Nah, untuk mengatasi hal itu, salah satu cara yang paling mudah dilakukan adalah menanam pohon di sekitar lingkungan kita.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin Ir Lauhem Mahfuzi MAP kepada Koran ini. “Sebenarnya, berbagai upaya sudah kita lakukan, termasuk penanaman pohon, namun belum ada perbaikan atau penambahan tutupan vegetasi secara siginifikan. Bahkan, hamparan lahan kritis semakin bertambah,” cetusnya.

Hal itu terjadi karena pertumbuhan pembangunan yang sangat pesat, dan seringkali tidak memperhatikan lingkungan, tambah Lauhem. Oleh karena itu, perlu dilakukan pendekatan lain dengan melibatkan masyarakat, mulai dari anak-anak usia dini, remaja, orang dewasa, hingga kaum perempuan.

Tapi, kata Lauhem, penanam pohon hanya merupakan salah satu upaya memulihkan kerusakan lingkungan dan menyelamatkan bumi kita ini.

“Dengan menanam pohon, diharapkan bisa memulihkan kerusakan lingkungan juga untuk memperbaiki kualitas lingkungan melalui pemulihan kerusakan hutan dan lahan. Kami mendorong semua pihak, tanpa kecuali mulai dari anak-anak hingga orang dewasa untuk meningkatkan tutupan vegetasi,” ajak Lauhem.

Lauhem juga menjelaskan kalau saat ini di Tapin sudah dilakukan penanaman pohon sebanyak 34.250 pohon yang tersebar di 12 kecamatan. Tanaman tersebut 10 ribunya ditanam oleh organisasi wanita se Kabupaten Tapin, sedangkan sisanya sebanyak 24.250 bibit tanaman ditaman oleh pejabat dan para staf di lingkungan kantor, halaman sekolah SD hingga SMA dan pramuka, serta lingkungan kerja BUMN dan BUMD di Tapin. Tidak ketinggalan di halaman rumah, di tempat-tempat ibadah, di lahan kosong, maupun di tepi jalan yang memerlukan penghijauan.

“Ini hal yang sangat menggembirakan bagi kami, pasalnya semua pihak ikut perduli, dan terlibat langsung dalam aksi penanaman bibit pohon buah-buah dan kehutanan di berbagai penjuru Kabupaten Tapin. Tinggal bagaimana cara kita untuk merawat dan menjaganya saja lagi, hingga tanaman yang sudah kita tanam bisa tumbuh dengan subur dan menghijaukan Bumi Ruhui Rahayu. Ini pun menjadi tugas dan menjadi perhatian kita bersama. Pasalnya, dengan menghijaunya Bumi Ruhui Rahayu, akan semakin asri dan indah banua kita ini. Marilah kita jaga dan pelihara tanaman yang sudah kita tanam, hingga saatnya berbuah dan banyak menghasilan oksigen bagi kemaslahan umat manusia di banua ini,” imbau Lauhem. (nti)

Walhi: Harus Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 5 Januari 2008

KASUS Anton Gunadi memiliki kesamaan dengan kasus Adelin Lis di Sumatera Utara. Dua kasus tersebut berkaitan dengan illegal logging. Hanya saja, selama ini, sebenarnya banyaknya kasus illegal logging yang mencuat, namun sangat sedikit sekali yang tuntas dalam proses hukumnya. Kebanyakan proses hukum illegal logging sampai saat ini hanya mampu menjerat sampai tuntas pada operator lapangan atau para pengusaha kayu skala kecil namun belum sampai kepada dalangnya atau pelaku utama penjahat kelas kakapnya. Penilaian itu dilontarkan WALHI Kalsel kemarin, sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Kalsel Berry Nahdian Furqan didampingi Manager Kampanye dan Advokasi Rahmad Mulyadi.

Menurut WALHI, kasus Adelin Lis yang melarikan diri dengan indikasi kuat dibantu oleh aparat penegak hukum. Di Kalsel sendiri, sebelumnya ada vonis terhadap pengusaha kayu Budi Londo dalam kasus Illegal Logging, juga tidak memuaskan publik. Hal ini menurut WALHI, tentu menimbulkan berbagai pertanyaan akan keseriusan aparat penegak hukum.

”Apakah hal itu juga akan terjadi pada kasus Anton Gunadi, yang katanya ”menyerahkan diri” ke Mabes Polri setelah buron hampir dua tahun,” sindir Rahmad Mulyadi yang biasa disapa Abu, kemarin.

Sementara itu, Berry Nahdian Furqan menambahkan, para pelaku illegal logging harus dihukum seberat-beratnya dan harus dipasang dakwaan berlapis.

“Mengingat dampak pembalakan kayu sangat besar bagi ekologi, maupun tatanan ekonomi, sosial dan politik,” ujar Berry.

Presiden SBY sendiri, telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia. Didalamnya, Presiden menginstruksikan kepada 12 Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara serta Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia, untuk melakukan upaya percepatan pemberantasan penebangan kayu ilegal di Indonesia

”Illegal logging merupakan tindak pidana terorganisasi (organized crime) yang didanai atau dibiayai oleh orang tertentu atau orang berpengaruh sehingga sulit diberantas. Modus operandi pembalakan liar antara lain penyalahgunaan izin, penebangan di luar blok, penyalahgunaan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan, industri penggergajian kayu tanpa izin, penyelundupan kayu ke luar negeri,” paparnya.

Dijelaskan alumni Fakultas Pertanian Unlam ini, apabila melihat modus operandi illegal logging, maka tindak pidana tersebut dapat dikategorikan telah menjadi rangkaian atau gabungan dari beberapa tindak pidana, atau tindak pidana berlapis.

“Antara lain kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan, kejahatan yang membahayakan keamanan umum maupun kejahatan atas lingkungan hidup,” ungkapnya. Kemudian pencurian dan tindak pidana pencucian uang, dimana pelaku dapat di kenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

”Dalam kasus ini kerja keras Polda kalsel ditantang untuk membuktikan komitmennya seperti yang dilontarkan oleh Kapolda Kalsel Brigjend Halba R Nugroho untuk menindak tegas pelaku-pelaku illegal logging tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu,” tandas Berry. (pur)

Thursday, January 24, 2008

Penahanan Anton Habis

Rabu, 23-01-2008 | 02:12:55

• Kejaksaan: Dia Belum Bebas
BANJARMASIN, BPOST - Anton Gunadi yang kini ditahan Mabes Polri, bisa bebas demi hukum. Pasalnya, masa penahanan pengusaha asal Banua ini telah habis sejak Minggu (20/1).

Kejaksaan Tinggi Kalsel pun menolak meluluskan permohonan Polda Kalsel terkait surat perpanjangan masa penahanan Anton yang menjadi tersangka kasus dugaan kelebihan volume muatan kayu.
Bos CV Bina Banua Group ini ditahan sejak 1 Januari 2008 berdasarkan surat No Pol: SP Han, SPP/01/I/2008.
Sesuai pasal 28 dan 29 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika masa penahanan seseorang selama 20 hari pertama telah selesai dan tidak dilakukan perpanjangan, --sementara proses hukum kasusnya belum selesai-- maka tersangka yang harus dibebaskan.
Jurubicara Kejati Kalsel Johansyah mengungkapkan penyidik Polda Kalsel pada 14 Januari 2008 meminta perpanjangan penahanan Anton.
“Kami tidak bisa meluluskannya karena dalam surat permintaaan perpanjangan tidak dilampiri resume penyidikan (pemeriksaan tersangka),” katanya, Selasa (22/1).
Meski begitu, Johansyah menegaskan Anton belum bebas demi hukum. Pasalnya, sebelum 20 Januari, dia dibantarkan oleh penyidik Mabes Polri karena menderita sakit sehingga dirawat di rumah sakit.
“Yang namanya dibantarkan kan bukan termasuk masa penahanan. Jadi, masih ada masa penahanan untuk Anton. Jelasnya, dia belum bebas demi hukum,” kata Johansyah.
Seperti diketahui, Anton menjalani perawatan di RS Medistra Jakarta sejak Rabu (16/1) lalu. Dia menjalani perawatan karena mendapat serangan jantung saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Mabes Polri.
Aspidum Kejati, Mohammad Anwar menambahkan pihaknya tidak bisa begitu saja memberikan perpanjangan penahanan seseorang, sebelum meneliti berkas perkara tersebut.
“Jadi, apanya yang kami bisa teliti jika resume BAP-nya tidak ada,” ujarnya.
Jika memang cukup bukti, imbuh Anwar, sesuai Pasal 21 KUHAP, bisa diberikan perpanjangan penahanan. .
“Kalau faktanya sendiri kita tidak tahu, kejaksaan tentunya tidak mengambil risiko. Nanti kita malah dipraperadilankan orang karena salah mengambil tindakan,” ujarnya.
Bungkam
Menanggapi kasus kliennya itu, OC Kaligis tidak bersedia memberikan komentar terkait masalah perpanjangan masalah penahanan. “Untuk yang ini saya no comment dulu ya,” ujar Kaligis.
Direktur Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Hadiatmoko yang menangani penyidikan Anton, mengaku belum mengetahui Kejati Kalsel tidak memberikan surat perpanjangan penahanan.
“Saya belum dapat informasi itu dari penyidik di Polda Kalsel,” ujarnya ketika dihubungi sedang berada di Palembang, Sumsel.
Dia pun mengatakan belum bisa menentukan akan mengeluarkan atau tetap menahan Anton. Hal itu tergantung kepada Polda Kalsel.
“Kami cuma memberkaskan kasusnya. Seterusnya terserah penyidik Polda Kalsel,” tukasnya.
Lantas di mana Anton saat ini? Hadiatmoko mengatakan dia masih di Jakarta. “Di masih di sini, lagi sakit,” ujarnya.
Namun pengecekan BPost pada Senin (21/1), Anton sudah keluar dari RS Medistra Jakarta, pada Minggu (20/1) sore. Hal ini dikuatkan oleh penjelasan seorang perawat di lantai V RS Medistra, tempat Anton dirawat usai dikeluarkan dari ruang ICU.
Kasat Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Harun Sumartha menolak memberikan keterangan kondisi terakhir Anton.
Harun yang biasanya mudah memberikan penjelasan terkait kasus Anton ini juga menolak berkomentar soal perpanjangan penahanan.
Pun dengan Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Puguh Raharjo. Dia mengaku kurang jelas. “Untuk kasus Anton itu kewenangan Mabes. Jadi, silakan tanya langsung ke Mabes,” kilahnya. mdn/MTB/dwi