Monday, December 31, 2007

Tim Pemkab Cek Areal Inhutani III

Selasa, 27 November 2007
Radar Banjarmasin

MARTAPURA– Setelah sekian lama berpolemik, kemarin Tim Inventarisasi Lahan HTI, HPH dan HGU melakukan cek lapangan areal HTI milik PT Inhutani III. Bersama-sama pihak PT Inhutani III tim yang dipimpin Asisten II Bupati Banjar tersebut pergi ke lapangan untuk melihat langsung areal yang sejak tahun 1989 lalu dikuasai PT Inhutani III dengan mengantongi izin sementara.

“Selama ini banyak kabar tidak sedap berkenaan dengan aktifitas PT Inhutani III di areal yang dikuasainya. Terutama soal kegiatan HTI sebagaimana izin yang dikantongi. Untuk itulah kami memutuskan untuk mengajak PT Inhutani III ke lapangan,” ungkap Sekretaris Tim Inventarisasi Lahan Masruri, kemarin.

Ada dua agenda penting dari keberangkatan tim jelas Masruri, pertama adalah untuk mengetahui mana saja areal yang dikuasai PT Inhutani III.

“Ini penting. Mengingat selama ini kami hanya mengetahui bahwa areal yang dikuasai itu ada 30 ribu hektar. Di mana persisnya, kami hanya mengetahui dari peta saja. Sangat beda hasilnya, ketika kami tahu di mana lokasi riilnya. Memang kami sudah mengantongi dokumen lengkap, termasuk peta lokasinya. Tetapi sekali lagi, di mana posisi riil di lapangan areal itu bagi kami sangat penting mengetahuinya,” ungkapnya.

Selain posisi areal jelasnya lagi, Tim Inventarisasi juga ingin melakukan cek langsung sejauhmana kegiatan HTI yang sudah dilakukan PT Inhutani III di areal itu.

“Dari keterangan PT Inhutani kegiatan penanaman sebagian sudah dilakukan. Tetapi seluas apa areal yang sudah ditanami, selama ini kami tidak mengetahui. Untuk itu dirasa perlu melihat seberapa banyak areal yang sudah dimanfaatkan,” katanya.

Selanjutnya jelas Masruri, hasil dari kegiatan tersebut akan dilaporkan kepada Bupati. Bagaimana kebijakan Pemkab Banjar yang akan diambil, semuanya tergantung Bupati nanti.

“Itu sudah kewenangan Pak Bupati. Yang penting kami melakukan tugas mengumpulkan data-data riil di lapangan. Seterusnya itu kewenangan Pak Bupati,” katanya.(yan)

Pembawa Kayu Meranti Diamankan

Kamis, 22 November 2007
Radar Banjarmasin

BANJARMASIN ,- Jangan berani main-main dengan petugas, apalagi bila menyangkut persoalan kayu ilegal. Apa yang dialami Jahri ini mungkin bisa menjadi pelajaran. Motoris klotok berusia 30 tahun ini diamankan petugas Ditpolair Polda Kalsel dari kawasan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Senin (19/11).

Pasalnya, warga Jl Sungai Andai Komplek Andai Jaya Persada Blok B 5 RT 28 Banjarmasin Utara, ini tertangkap basah ketika sedang membongkar muatan klotoknya yang berisi kayu olahan jenis meranti campuran (MC). Kayu yang tak dilengkapi dokumen sebanyak 9 meter kubik itu diamankan bersama dua buah klotok yang membawanya.

Menurut Direktur Polair Polda Kalsel AKBP Sunaryo melalui Kasi Gakkum AKP R Tambun SH, penangkapan ini merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan petugas Unit Ujung Panti Ditpolair Polda Kalsel. Ketika dilakukan penggerebekan para pemilik klotok berusaha melarikan diri. Dari dua klotok yang sedang membongkar muatan, hanya satu motoris yang berhasil diamankan.

Kayu tersebut dibeli para pelaku dari bansaw milik Kati, warga Kecamatan Galam Rabah, Kabupaten Banjar. “Menurut keterangan Jahri kayu-kayu itu rencananya mau dijualnya kepada seorang pengembang perumahan bernama Jamrudi alias H Uduy dan Hanafi. Tapi kedua pengembang tersebut tidak mau membelinya,” ujar AKP R Tambun.

Namun begitu petugas tetap melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. “H Uduy tetap kami periksa. Statusnya masih dalam proses pemeriksaan, tapi tidak menutup kemungkinan statusnya bisa berubah menjadi tersangka,” katanya.

Jahri mengaku ia baru saja melakoni pekerjaan ini. Kayu tersebut dibelinya dengan harga Rp1.500 per kepingnya. “Saya menjualnya bisa sampai Rp2.000 untuk jenis papan,” ujarnya.(gsr)

MoU Lingkar Selatan Diteken

Rabu, 21 November 2007
Radar Banjarmasin


KOTABARU,- Pemkab Kotabaru bersama dengan PT (Persero) Inhutani II menandatangi nota kesepahaman (MoU) tentang pembangunan dan pemanfaatan jalan lingkar selatan. MoU tersebut diteken langsung oleh Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja bersama sebagai pihak pertama dengan Ir Budi Santoso Direktur Utama PT Inhutani II sebagai pihak kedua.

   Dalam MoU tersebut disepakati pembangunan dan pemanfaatan jalan dari Ambung-ambungan, Labuan Mas sampai dengan Halayung Sungai Bulan kecamatan Pulau Laut Selatan yang panjangnya sekitar 25,60 km, dengan daerah milik jalan 12 meter. Selain itu, kesepakatan itu juga menyebutkan kalau jalan tersebut juga digunakan untuk operasional pihak Inhutani II.

   Maksud dan Tujuan Pembangunan serta Pemanfaatan Jalan Lingkar Selatan tersebut adalah untuk mempermudah akses transportasi dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat dan kegiatan operasional PT Inhutani.

   ”Dengan adanya jalan lingkar selatan ini, diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan mobilitas penduduk dan barang dalam menunjang kegiatan roda perekonomian masyarakat,” ujar Bupati Kotabaru

      Sementara itu untuk hak dan kewajiban kedua belah pihak seperti untuk kepentingan umum berhak menggunakan jalan tersebut untuk menunjang pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi, PT Inhutani tetap berhak menggunakan  atau memanfaatkan jalan tersebut sebagai penunjang operasional.

      Selain itu Inhutani juga berkewajiban membangun  Daerah Milik Jalan lebar 12 meter, badan jalan dan parit galian tanah kiri – kanan badan jalan sepanjang  25,60

   Pihak pertama berkewajiban  membangun jembatan termasuk box culvert, slab beton dan bangunan pelengkap lainnya di sepanjang jalan ± 25,60 km dari Ambung-ambungan Labuan Mas sampai dengan Halayung Sungai Bulan Kecamatan Pulau Laut Selatan. Serta Pihak Pertama mengakui bahwa tegakan HTI Pihak Kedua yang berada pada sekitar Jalan Lingkar Selatan tersebut sepenuhnya tetap dikuasai Pihak Kedua.

   Dijelaskan lagi Pihak Pertama turut berpartisipasi untuk menjaga dan melindungi investasi Pihak Kedua yang ada dan berpartisipasi meminimalisir dampak negatif terhadap pengelolaan hutan tanaman termasuk kegiatan perambahan lahan/okupasi/klaim lahan pada kiri – kanan jalan oleh masyarakat sekitar hutan / pihak-pihak lain. Tidak hanya itu saja banyak poin-poin lain yang disekapakati kedua belah pihak. (ins)