Monday, September 17, 2007

Hutan Lindung Terus Dibalak Petugas Kembali Temukan Ratusan Batang Kayu Olahan

Senin, 3 September 2007
Radar Bannjarmasin

KOTABARU – Penjarahan hutan lindung Sebatung kiranya masih terus berlangsung. Buktinya, petugas kembali menemukan ratusan batang kayu setengah jadi dan kayu di kawasan hutan lindung yang berada di Pulau Laut Kotabaru tersebut.

   Hal ini membuktikan kalau selama ini penjarahan hutan lindung tersebut selama ini terus berlangsung dan kurang mendapatkan perhatian dari aparat setempat.

   Menurut Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Berangas, Ali Arifin, untuk menghindari pengawasan dari petugas, pelaku pembalakan hutan terus melakukan aksinya secara sporadis di kawasan hutan lindung tersebut.

   Hanya saja, petugas tidak berhasil menangkap pelaku pembalakan tersebut. Saat petugas masuk ke kawasan hutan lindung tersebut, tersangka sudah lebih dulu melarikan diri, dan yang tertinggal hanya barang bukti berupa ratusan batang kayu olahan dan kayu setengah jadi serta gergaji rantai (chainsaw).

   Petugas yang terdiri dari beberapa instansi seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Kejaksaan, Polres, TNI AD dan AL, hanya berhasil menyita barang bukti. Masalah lainnya adalah tim tersebut mengalami kesulitan untuk mengangkut barang bukti tersebut, dan hanya mengangkut 180 keping papan, jenis meranti campuran (MC) dan 48 potong kayu olahan setengah jadi dari ratusan yang ditemukan, untuk dipindahkan dari dalam hutan. Sementara sisanya ratusan batang kayu plat berukuran 20 CM X 30 CM, ditinggalkan di lokasi.

   Selanjutnya, untuk menangkap tersangka petugas terus menyusuri jurang dan perbukitan di kawasan hutan lindung yang berada di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara dan Tengah itu. Luas hutan yang dulunya sekitar 49.000 Ha, dan sekarang jumlahnya terus menyusut akibat dari pembalakan yang terus berlangsung tiap hari.

   "Komunikasi yang mudah sekarang ini membuat para pelaku pembalakan dengan cepat menghindar saat petugas masuk kawasan hutan. Sehingga sangat sulit untuk menjaring para tersangka pembalakan,” ujar Ali Arifin, kepada wartawan. (ins)

Densus Sweeping Kayu Ilegal

Minggu, 2 September 2007
 

TANJUNG – Praktik illegal logging yang diduga masih marak terjadi di Kabupaten Tabalong, Jumat (31/8) dinihari tadi di-sweeping anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polda Kalsel bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel. Hasilnya, tiga unit mobil pikap dan satu unit truk bermuatan kayu dengan nomor plat DA 9447 HB, DA 9105 AB, DA 9461 HA dan DA 9554 PB beserta para sopirnya sukses diamankan petugas.

Bahkan, keempat sopir yaitu Busri, Ansyari, Sulaiman, dan Aliansyah warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, ditetapkan sebagai tersangka ilegal logging.

Ditetapkanya keempat sopir itu sebagai tersangka karena tidak dapat menunjukkan dokumen sahnya hasil hutan. “Sekarang mobil dan tersangka diamankan di Mapolres Tabalong untuk diproses sesuai hukum,” kata Kapolres Tabalong AKBP Endro Suharsono melalui Kasat Reskrim AKP R Matsari HS kepada wartawan.

Menurut para sopir, kayu-kayu masak itu diambil dari wantilan di Jaro dan hendak digunakan sebagai kebutuhan lokal Tabalong. Tetapi, tidak ada dokumen resmi yang mereka bawa, sehingga armada pengangkut kayu yang terkena sweeping di jalan menuru arah Balikpapan ke Tanjung itu digiring petugas ke Mapolres Tabalong.

Operasi tim gabungan itu sendiri berjumlah 15 orang, melibatkan 13 anggota Densus Polda Kalsel dan 2 anggota Dishut Kalsel, sedang Polres Tabalong hanya mem-back up. Di tempat terpisah, jajaran Polsek Kelua juga sukses menjaring satu unit mobil pikap bermuatan kayu ulin. Secara tak sengaja ketika melakukan pengamanan pilkades pada Kamis (30/8) siang di Desa Takulat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, melintas pikap yang bermuatan kayu ulin.

Lantaran tanpa dilengkapi surat menyurat, sopir dan pikap beserta muatannya diamankan ke Mapolsek Kelua. Barang buktinya adalah 95 batang kayu ulin masak berukuran 5 x 10 meter sepanjang 2 meter dan 30 potong berukuran sama tetapi panjangnya cuma 1,5 meter. (day)


Tuesday, September 11, 2007

Kalsel Krisis Kayu Hanya Penuhi 17 Persen Kebutuhan Lokal

Kamis, 30 Agustus 2007

Kawasan Hutan Kalsel

1. Hutan Lindung 627.627 ha (37,83 %)

2. Hutan Suaka Alam, Cagar Alam, Wisata 67.902 ha (4,09 %)

3. Hutan Produksi Terbatas 176.615 ha (10,65 persen)

4. Hutan Produksi Tetap 574.615 ha (34,64 %)

5. Hutan Produksi Konversi 212.177 ha (12,79 %)

Total 1.659.003 Ha setara dengan 42,2 persen luas wilayah

(Sumber: Perda No 9/2000)

BANJARMASIN – Sungguh ironis kondisi Kalsel saat ini. Banua yang dulu dikenal sebagai “surga” kayu yang melimpah ini, ternyata kondisi sekarang malah sebaliknya. Meski tak terlalu kentara, Kalsel ternyata dilanda krisis kayu. Bagaimana tidak, produksi kayu kini tidak mencukupi untuk kebutuhan sendiri.

Industri pengolahan di Kalsel memerlukan bahan baku kurang lebih 4,5 juta m3. Namun yang terpenuhi dari dalam daerah hanya kurang lebih 777.753,86 m3 atau hanya 17,28 persen. Sedangkan sisanya sebanyak 3.722.246,15 m3 atau sebanyak 82,72 persen, ternyata malah dipenuhi dari daerah lain, seperti Kalteng, Kaltim, Maluku, hingga Papua, serta daerah luar lainnya.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Ir H Suhardi Atmoredjo MM, saat menjadi pembicara pada Kajian Ekonomi Regional Triwulan II-2007 di Ruang Rapat Besar Lantai 3 Gedung Bank Indonesia Banjarmasin, kemarin.

Dijelaskan Suhardi, pada tahun 2006 lalu, bahan baku sebanyak 777.753,86 m3 berasal dari 2 unit HPH yang memiliki target seluas 1.810,79 ha dan target produksi 47.220,78 m3 dengan realisasi luas 1.249,94 ha dan realisasi produksi 31.211,44 m3. Selain HPH, pasokan kayu didapat dari 3 unit IPK, yakni PT Navatani Persada, PT Inhutani II dan PT Elbana, dengan target keseluruhan seluas 2.436 ha dengan realisasi produksi 13.402,98 m3.

Terakhir, berasal dari 10 HTI seluas 421.547,66 ha dan telah terealisasi tanaman HTI seluas 171.031,07 ha dan realisasi produksi tahun 2006 sebesar 87.547,66 m3. HTI ini, yakni PT Inhutani II Semaras, PT Inhutani III Sebuhur, PT Hutan Rindang Banua, PT Aya Yayang Ind, PT Trikorindotama Wanakarya, PT Kodeco Timber, PT Hutan Sembada, PT Jenggala Semesta, PT Kirana Rimba dan PT Kirana Chatulistiwa. “Sisanya dipenuhi dari Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM) dengan realisasi sebesar 645.591,78 m3,” katanya.

Dari data Dishut Kalsel, sampai dengan tahun 2006 terdapat 88 Industri Pengolahan Kayu berkapasitas kurang dari 6 ribu m3 dan 21 industri berkapasitas lebih dari 6 ribu m3 dengan total kapasitas produksi 2.338.297 m3 per tahun.

Dijelaskan Suhardi, Dishut tidak membiarkan krisis kayu tersebut. Pada program jangka pendek, Dishut memfasilitasi restrukturisasi dan rasionalisaso industri perkayuan secara proporsional, mengupayakan dukungan dari Dephut, Departemen dan LPND terkait dalam upaya memfasilitasi bahan baku kayu bagi industri perkayuan. “Pemanfaatan hasil hutan kayu lebih diintensifkan pengawasannya sejak dari perizinan sampai peredarannya, sehingga terjaga dari kayu yang berasal dari kegiatan yang tidak sah (illegal logging dan illegal trading).

Dishut pun memiliki berbagai program jangka panjang. Misalnya memberikan kemudahan revitalisasi dalam percepatan izin pemanfaatan kayu pada HPHTI, terutama yang modalnya berasal dari perusahaan sendiri. “Dilakukan pula percepatan penanaman pada lahan-lahan HTI sesuai dengan penebangannya,” pungkasnya. (pur)