Saturday, June 30, 2007

Truk Ditinggal Begitu Saja Berisi 800 keping kayu diduga hasil tebangan liar

Saturday, 30 June 2007 03:33

MARTAPURA, BPOST - Sebanyak 800 keping kayu jenis meranti campuran diamankan Polres Banjar beserta sebuah dump truk yang mengangkutnya. Kayu itu diamankan di pasar papan Antasan Senor Martapura, Rabu (27/6) sekitar pukul 07.30 Wita.

Ditunggu hingga Jumat (29/6), pemilik kayu maupun pemilik truk tidak ada yang berani mendatangi Mapolres Banjar. Diduga kuat, kayu tersebut hasil penebangan liar, dan orang-orang yang terlibat melarikan diri.

Temuan kayu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan, ada sebuah truk pengangkut kayu yang ditinggal pergi sopirnya di pasar papan tersebut. Mendengar informasi tersebut, anggota Unit Kriminal Khusus Sat Reskrim Polres Banjar langsung mendatangi lokasi.

Kapolres Banjar AKBP Drs Sudrajat melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Rio Cahyowidi mengatakan, truk tersebut ditemukan tanpa ada sopirnya. Truk tersebut saat ditemukan dalam keadaan tertutup terpal.

"Setelah terpal penutupnya kami buka, ternyata berisi beberapa kayu meranti campuran, kayu kasau dan lanan. Kayu itu sudah berbentuk papan sepanjang empat meter dengan jumlah 800 lembar," kata Rio kepada BPost, Jumat (29/6) di kantornya.

Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, tidak ada warga yang berani mengakui keberadaan kayu dan truk berplat DA 9041 TF tersebut. Akhirnya, kayu tersebut dibawa ke Mapolres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut. sig

Kasus Pembalakan di Polres Banjar

1. 20 Januari 2007, 88 batang kayu meranti diamankan bersama mobil pikap DA 9033 B di Jalan Sekumpul Martapura. Sopirnya, Irin (35), warga Pengaron dan pemilik kayu Syamsuddinnoor (34), warga Banjarmasin diamankan.

2. Bahrani (30), warga Desa Biih Tengah Kecamatan Karang Intan, diamankan 7 Februari 2007 saat melintas di Jalan Koridor Hendratna Km 18 Desa Sumber Baru Sungai Pinang. Sepeda motor Yamaha L2 Super tanpa nomer polisi dan 10 keping kayu ulin berbentuk papan berukuran 2x20 cm sepanjang 4 meter diamankan.

3. Sahdani (30), warga Tambang Ulang Tala dan M Yusuf (28), warga Bati Bati Tala dibekuk di Jalan Rahayu Sungai Paring Martapura pada 4 Maret 2007 karena membawa kayu ulin. Kayu berukuran 5x10x 2 meter (14 batang), 5x4x1,5m (16 batang), 5x10x100 cm (dua batang), 4x8x1,5 m (10 batang) dan 4x8x1m (dua batang) itu diangkut sepeda motor Supra Fit DA 4764 JU.

4. Potongan kayu meranti dan kapur naga diangkut kapal tiung di Sungai Martapura, Kamis 29 Maret 2007. Dua orang pemiliknya, Jubidi (50) dan Muaz Al Gozi (30), keduanya warga Murung Kenanga Martapura Banjar dijadikan tersangka.

5. 31 Maret 2007, diamankan kayu ukuran 20x2x2 meter sebanyak 289keping dan ukuran 5x7x4 meter sebanyak 190 potong.

6. Ratusan batang kayu ulin berbagai ukuran diamankan di Desa Pandak Daun Karang Intan pada 1 Juni 2007. Kayu itu diangkut truk engkel DA 9448 DA yang dikemudikan Yanto (55), warga Jl ekumpul Martapura. sig


Tak Sebanding dengan Areal Rusak Kalsel dapat dana reboisasi Rp 111 miliar

Saturday, 30 June 2007 03:32

BANJARBARU, BPOST - Tahun ini Kalimantan Selatan mendapat dana rehabilitasi hutan sebesar Rp 111,02 miliar. Dana itu dinilai masih tak sebanding dengan luas kerusakan hutan yang terjadi di Bumi Lambung Mangkurat ini.

Stop Alih Fungsi Hutan Alam

DIREKTUR Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Berry Nahdian Furqan memberikan solusi agar kerusakan yang tak sebanding dengan reboisasi ini dapat diminimalkan. Salah satunya dengan menghentikan alih fungsi kawasan hutan alam menjadi kawasan lain.

"Menurut saya, pemerintah bisa melakukan percepatan reboisasi dengan menghentikan konservasi kawasan hutan alam menjadi kawasan lain, baik kawasan pertambangan, perkebunan skal besar atau HPH," ungkap Berry.

Selain itu, pemerintah harus mampu menggalang semua pihak, terutama masyarakat. Selan itu juga swasta agar dapat memperbaiki kerusakan reboisasi yang selama ini tingkat keberhasilannya menurut Berry masih di bawah 50 persen.

Pola penggandengan pihak swasta tidak seperti sekarang ini. Kelak, katanya, bukan sekadar melibatkan swasta dalam proses tender proyek Gerhan saja, sementara dananya berasal masih tetap dari warga.

Jika proses tersebut dijalankan, Berry yakin masalah laju reboisasi yang kalah cepat akan teratasi. Sementara ini, harus ada upaya mengoptimalkan dana yang ada. niz

Saat ini terdapat 550 ribu hektare lahan kritis di Kalsel. Jika dengan asumsi target perbaikan lahan 20 ribu pohon per hektare setiap tahunnya, Kalsel baru bisa mengembalikan paru-paru alam ini 25 tahun mendatang. Tentu saja, dana yang diperlukan masih banyak.

"Betul sekali, kerusakan memang belum sebanding dengan rehabilitasi. Terus terang, secara idealnya untuk percepatan pemulihan lahan kritis Kalsel masih memerlukan dana minimal dua kali lipat dari jatah yang sekarang. Jadi, tidak benar kalau dana itu mengendap di Kalsel, saya pikir kita malah kurang," ujar Wakil Kepala Dinas Kehutanan (Wakadishut) Kalsel, Ir Lukito Andi Widiarto, kemarin.

Selama ini, dari sumber dana yang sama, Kalsel diakui Lukito, baru merampungkan penanaman kembali kawasan hutan dan di luar kawasan seluas 43.700 hektare. Dengan kata lain, baru 0,079 persen saja yang terehabilitasi.

Dibeberkannya, sejak 2003 sampai 2006 silam jatah reboisasi di Kalsel tak ada yang mencapai lebih dari 25.000 hektare. Lebih detil Andi menjelaskan, 8.000 dilakukan pada tahun pertama (2003) kemudian disusul 20.000 hektare pada tahun berikutnya.

Pemerintah juga melakukan penanaman kembali di lahan kritis seluas 14.000 hektare pada 2005. Jatah tersebut langsung merosot pada 2006. Dengan drastisnya Kalsel hanya mendapatkan jatah reboisasi 1.700. "Saat itu karena ada proses perubahan pada sistem anggaran dari pemerintah pusat," imbuhnya.

Beruntung pada 2007 ini jatah itu kembali meninggi. Setidaknya ada 18 instansi termasuk 13 Kabupaten/Kota juga BUMN yang mendapatkan jatah kucuran dana Gerhan murni 2007 ditambah sisa 2006. Terincikan dari dana sebesar Rp 111,02 miliar tersebut selama 2007 total lahan yang harus di rehabilitasi sebanyak 14.460 hektare. niz


Thursday, June 28, 2007

Saatnya Berpikir Hutan Bukan Hanya Kayu

Thursday, 28 June 2007 01:22

Potensi HHBK untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sangat besar, sehingga pengembangan pengusahaannya di masa mendatang perlu dilakukan lebih sistematis.

Oleh: Marinus Kristiadi Harun SHut
Peneliti pada Balai Penelitian Kehutanan (BPK) Banjarbaru

Paradigma lama yang memandang hutan hanya pada kayu harus mulai ditinggalkan, dan dibangun paradigma baru yang memandang hutan secara utuh sebagai satu kesatuan ekosistem. Hal ini mengandung arti, hasil hutan bukan kayu (HHBK) juga merupakan komponen yang penting.

Peranan HHBK, akhir-akhir ini dianggap semakin penting setelah produktivitas kayu dari hutan alam semakin menurun. Food and Agricultural Organization (FAO) mendefinisikan HHBK sebagai produk selain kayu yang berasal dari bahan biologis, diperoleh dari hutan dan pepohonan yang tumbuh di sekitar hutan. Perubahan paradigma dalam pengelolaan hutan semakin cenderung kepada pengelolaan kawasan (ekosistem hutan secara utuh), juga telah menuntut diversifikasi hasil hutan selain kayu.

Pembenaran (justifikasi) peranan HHBK dalam meningkatkan ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan (termasuk mencegah bencana banjir dan tanah longsor di musim penghujan serta kekeringan dan kebakaran hutan/lahan di musim kemarau) adalah: Pertama, HHBK dapat menyediakan berbagai kebutuhan untuk menunjang kehidupan masyarakat lokal. Kedua, pengusahaan HHBK menimbulkan dampak terhadap lingkungan hutan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan pembalakan hutan (pemanenan kayu), sehingga memberikan model pengelolaan hutan yang lebih menunjang upaya pelestarian. Ketiga, peningkatan nilai komersial HHBK akan berdampak pada peningkatan nilai hutan baik pada masyarakat lokal maupun skala nasional, sehingga meningkatkan insentif untuk melestarikan hutan bila dibandingkan dengan mengonversi hutan untuk tujuan lain.

Strategi Pengembangan

Potensi HHBK untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sangat besar, sehingga pengembangan pengusahaannya di masa mendatang perlu dilakukan lebih sistematis. Pengembangan HHBK di Kalsel dilakukan dengan langkah strategis.

Pertama, identifikasi (diagnosis) masalah dalam pengembangan HHBK di Kalsel.

Kedua, penyusunan rencana induk (master plan) pengembangan HHBK. Salah satu hambatan utama dalam upaya pengembangan HHBK adalah masih terdapatnya ketidaksinergisan berbagai program dan proyek pengembangan HHBK di Kalsel.

Ketiga, membangun jejaring kerja (network) stakeholders yang terlibat dalam pengembangan HHBK di Kalsel. Koordinasi pihak yang terlibat dalam pengembangan HHBK perlu dijalin dengan membentuk kelompok pemerhati atau forum komunikasi HHBK per komoditas yang akan memfasilitasi pertemuan yang membahas kegiatan pengembangan HHBK.

Keempat, membangun model percontohan pengusahaan HHBK oleh masyarakat di Kalsel. Hal ini merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mempercepat proses alih teknologi dalam teknik budidaya dan pengusahaan HHBK kepada masyarakat.

Pengembangan HHBK merupakan upaya pemberdayaan masyarakat lokal sesuai prinsip hutan untuk rakyat (forest for people). Pemberdayaan yang dilakukan harus memperhatikan dimensi sosial, ekonomi dan ekologi agar pemanfaatan hutan lestari dapat dicapai. Posisi masyarakat dalam pengembangan HHBK harus benar-benar sebagai pelaksana utama, sedangkan pemerintah bertindak sebagai fasilitator atau pendukung dari setiap program pengembangan HHBK. Juga melakukan pembinaan kelembagaan, menyediakan insentif modal, mempermudah akses terhadap pasar dan memberikan jaminan hak baik atas pengelolaan, lahan dan hasilnya.

Keberhasilan pengembangan HHBK diharapkan dapat menjadi salah satu upaya melakukan pencegahan dan pemulihan kerusakan SDH di Kalsel. Juga dapat mencegah terjadinya banjir dan tanah longsor di musim penghujan, kekeringan dan kebakaran hutan/lahan di musim kemarau. Semoga!

e-mail: marinuskh@yahoo.co.id