Wednesday, May 30, 2007

Raperda Kebakaran Hutan Terancam Ditolak Ada Celah Bupati Bermain Mata dengan Pengusaha

Selasa, 29 Mei 2007
BANJARMASIN,- Raperda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan terancam ditolak oleh DPRD Kalsel, dan dikembalikan ke pihak eksekutif. Pasalnya, Pansus Raperda Raperda tersebut menilai, Raperda itu membuka celah para pengusaha bermodal besar untuk bermain mata dengan Bupati/Walikota, sehingga dapat secara legal membakar lahan untuk membuka usahanya.

“Raperda itu memberikan toleransi kepada Bupati/Walikota untuk memberikan izin pembakaran. Jelas ini patut dicurigai,” kata anggota Pansus Raperda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Anang Rosadi Adenansi, kemarin.

Memang, pada Raperda itu disebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan pembakaran lahan atau perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran lahan. Tapi larangan itu tidak berlaku jika telah mengantongi izin dari pejabat yang berwenang. Bahkan yang ingin membuka lahan, baik lahan perseorangan maupun lahan milik negara, juga dilarang melakukan pembakaran biomas hasil tebas tebang tanpa izin dari Bupati/Walikota setempat.

Menurut anggota Komisi II DPRD Kalsel ini, wewenang Bupati/Walikota tersebut dapat saja disalahgunakan oleh para pengusaha. Mereka cukup melakukan pendekatan dengan Bupati/Walikota, maka pembakaran pun dapat dilakukan. “Jika sudah seperti itu, maka sia-sia saja dibuat Raperda tersebut. Padahal makna dasar Raperda itu adalah bagaimana agar asap hasil pembakaran tidak lagi terjadi,” katanya.

Selain itu, politisi vokal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini pun mengungkapkan, Raperda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan itu bertentangan dengan UU No 18 tahun 2006 tentang Perkebunan dan UU No 24 tahun 2007 tentang Pengendaliaan Bencana.

Bukan cuma berkaitan substansi Raperda itu, Pansus pun mempersoalkan judul Raperda itu. Menurut anak tokoh pers Kalsel Anang Adenansi ini, kata “pengendalian” itu dapat dimaknai sebagai cara para pengusaha melakukan pembakaran lahan, kemudian pemerintah melakukan pengendalian dengan melakukan pemadaman yang dananya berasal dari APBD. “Seharusnya Raperda Pelarangan Kebakaran Hutan dan Lahan,” katanya.

Diakui oleh Anang, Pansus telah melakukan studi banding ke Riau. Namun secara jujur dia mengaku, ternyata di daerah itu pun Raperda serupa masih dibahas dan belum disahkan menjadi Perda.

Karena ancaman penolakan itu pula, Pansus meminta pimpinan agar menunda Rapat Paripurna dengan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang dijadwalkan pada 31 Mei, hingga bulan Juni nanti.

Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi SIP mengakui telah menerima permintaan Pansus untuk melakukan penunadaan Rapat Paripurna tersebut. “Rapat Panmus tadi telah menyetujui permintaan Pansus itu. Rapat Paripurna dijadwalkan ulang dan baru dilaksanakan pada 6 Juni nanti,” katanya.

Menurut Ketua MPW PKS Kalsel ini, selain Pansus Raperda Pengendalian Hutan dan Lahan yang meminta penundaan Rapat Paripurna secara tertulis, Pansus Tarif RSU Anshari Saleh pun meminta penundaan, meski sebatas lisan saja. “Itu batas terakhir. Jika sampai batas itu tidak pula diselesaikan, maka Raperda itu akan ditinggal saja,” katanya. (pur)


Balangan - Pasir Bangun Jalan Tambang

Sunday, 27 May 2007 02:21

PARINGIN, BPOST - Kabupaten Balangan segera membangun jalan tambang sepanjang 102 kilometer dari Kecamatan Awayan tembus Kabupaten Pasir di Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Pertambangan Balangan, Fadilah, belum lama ini, mengatakan, pembangunan jalan tambang yang bakal digunakan untuk mengangkut hasil tambang bijih besi tersebut diperkirakan akan menelan dana miliaran rupiah.

Saat ini sedang dilakukan pendekatan dengan Kabupaten Pasir Kalimantan Timur untuk segera merealisasikan terwujudnya jalan tambang tersebut.

Tim dinas pertambangan Balangan dan Kabupaten Pasir sedang melakukan penjajakan secara intensif kemungkinan untuk merealisasikan rencanan pembangunan jalan tersebut.

"Berapa dana yang akan digunakan belum kita hitung, karena kini baru sampai tahap penjajakan," katanya.

Diharapkan, bila di antara ke dua daerah sepakat merealisasikan rencana pembangunan jalan tersebut, secepatnya pihaknya akan menunjuk konsultan untuk melakukan perencanaan pembangunan tersebut.

Diungkapkannya, untuk badan jalan sepanjang 102 kilometer dari Awayan menuju Pasir pada dasarnya telah ada yakni bekas pembangunan jalan tambang batu bara.

Bila rencana pembangunan jalan tersebut terealisasi, pemerintah daerah tinggal melakukan perbaikan dan pelebaran jalan saja. ant

Minta Hadirkan Menteri Kehutanan Kejari kembalikan berkas Elbana

Friday, 25 May 2007 22:56

TANJUNG, BPOST- Lagi-lagi berkas kasus dugaan illegal logging PT Elbana Abadi Jaya yang pekan lalu diserahkan pihak kepolisian resort (Polres) Tabalong dikembalikan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tanjung. Selain belum lengkap, Kejari malah menambah item poin yang harus dilengkapi.

Pihak Polres ketika dikonfirmasi mengatakan, setidaknya ada 30 poin yang menjadi catatan Kejaksaan agar dipenuhi tim penyidik Polres. Di antaranya yang paling menyulitkan adalah pemeriksaan Menteri Kehutanan dan Dirjen Kehutanan sebagai saksi ahli.

Wakapolres Tabalong Kompol Sri Winugroho SIK didampingi penyidik Reskrim Janaloka kemarin mengatakan, syarat tersebut sangat sulit. Selain terbentur prosedur dan administrasi, juga dinilai kurang tepat.

"Kita belum bisa memenuhinya. Kita hanya bisa memeriksa Dinas Kehutanan, seharusnya kan sama saja. Karena mereka juga perpanjangan tangan Kementerian Kehutanan. Sama seperti kita, kan ada jenjangnya," kata Winugroho, Jumat (25/5).

Mantan Wakapolres Hulu Sungai Tengah (HST) yang resmi menggantikan pejabat sebelumnya, Kompol Tatang Hidayat Selasa lalu, menambahkan seharusnya persyaratan tersebut bisa dipermudah. Sebab yang mengetahui kondisi di wilayah perkara adalah pejabat yang terdekat.

Meskipun mengaku sulit memenuhi syarat tersebut, Winugroho dengan bijak mengatakan akan mempelajari berkas kasus dan berusaha memenuhi semua persyaratan. Namun untuk lebih menyamakan persepsi, dirinya akan melakukan pendekatan dan menjalin komunikasi lebih intens dengan Kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Tanjung, Syarifudin dan jaksa anggota Zulhaidir usai sidang PK Murhan Effendi, Kamis (24/5) mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas kasus Elbana karena belum lengkap. Pengembalian diawali dengan pemulangan berkas P-18 dengan nomor pengantar 423 yang diterima oleh anggota Reskrim, Bram Elya, Senin (21/5). nda