Saturday, February 17, 2007

Ratusan Batang Ulin Diamankan

abtu, 6 Januari 2007/ Radar Banjarmasin

BANJARMASIN – Operasi Intan Lestari yang telah digelar sejak beberapa tahun lalu ternyata sampai sekarang masih gencar dilakukan jajaran Polda Kalsel. Buktinya, sebuah truk yang sarat dengan muatan kayu ulin berhasil diamankan petugas Satuan III Reskrim Polda Kalsel.

Truk kayu jenis PS bernopol K 9363 MB ini diamankan petugas dari kawasan Desa Binjai Km 2,5 Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kamis (4/1) malam sekira pukul 23.30.

Sayangnya, ketika dilakukan pemeriksaan di dalam mobil truk tersebut, petugas tak berhasil menemukan sopir dan kernetnya. Diduga, kedua orang ini langsung melarikan diri ketika melihat petugas menghampiri mobil mereka.

Menurut Kasat III Reskrim Polda Kalsel AKBP Ahmad Sahury, dari hasil pemeriksaan dan perhitungan diketahui jumlah jumlah kayu ulin yang diangkut berukuran berukuran 5x7x4 dengan jumlah 150 buah. “Kami belum mengetahui siapa pemiliknya, sedangkan sopir dan kernetnya berhasil melarikan diri,” ujarnya kemarin.

Untuk memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan, maka truk beserta barang bukti tersebut diamankan di Polsek Pengaron. “Nanti pemilik mobil pasti dapat dicari,” katanya lagi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap truk pengangkut ratusan batang kayu jenis ulin itu bermula dari kecurigaan petugas melihat fisik mobil truk. Saat melintas di di kawasan Desa Binjai, petugas yang berpatroli melihat truk tersebut seperti membawa beban yang sangat berat.

Karena curiga petugas lalu menghentikan laju mobil truk ini. Rupanya, pengemudi dan kernet truk yang tidak ingin berurusan dengan aparat kepolisian ketakutan. Tanpa banyak bicara keduanya langsung melarikan diri. Meski begitu, petugas tetap menahan mobil beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan.(gsr)

Empat Pejabat Dishut Diawasi

Senin, 15 Januari 2007 02:06


--------------------------------------------------------------------------------

Marabahan, BPost
Empat pejabat Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang ditetapkan sebagai tahanan rumah diawasi secara ketat oleh 12 orang jaksa setempat. Keempat pejabat Dishut Batola itu merupakan tersangka utama dugaan korupsi pada kegiatan Gerakan Rehabilitasi Hutan (Gerhan) di Batola periode 2004-2005.

Kejari Marabahan menetapkan keempat tersangka yakni Kepala Dinas Kehutanan Batola Iwan Hernawan, Pimpinan Proyek (Pimpro) Suratiman, Kepala Bendahawaran Sandri dan stafnya Suyadi sebagai tahanan rumah.

Para tersangka dituduh melaporkan data fiktif penggunaan dana Gerhan di empat kecamatan, yaitu Suana Raya, Marabahan, Tabukan dan Barambai yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp500 juta. Mereka juga dituduh menyunat 10 persen dana 24 kelompok tani.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batola, HM Yusuf didampingi Kasi Intelijen Sunari, mengatakan masing-masing rumah tersangka dijaga tiga jaksa yang bertugas secara bergiliran.

Penjagaan ketat itu sesuai prosedur tetap (protap) dan persyaratan pemberlakukan tersangka tahanan rumah sebagaimana diatur undang-undang.

"Tak ada pemberian hak istimewa kepada para tersangka. Pengawasan kepada mereka tak jauh berbeda dengan tahanan kejaksaan yang dititipkan di rumah tahanan (rutan)," ujarnya.

Menurutnya, 12 jaksa yang ditugaskan di rumah para tersangka itu diharuskan mengawasi seluruh aktivitas sehari-hari para tersangka, sejak tidur sampai bangun. Para tersangka, tak boleh menerima tamu secara bebas dan seluruh tamu yang datang harus sepengetahuan pihak kejaksaan.

Waktu bertamu juga dibatasi, dari pukul 08.00 Wita sampai 17.00 Wita. Di luar jam itu, tersangka tak diperkenankan lagi menerima tamu, kecuali tamu yang sangat penting. Para tersangka juga tak bebas berkomunikasi dengan pihak luar menggunakan telepon, tanpa izin dan sepengetahuan petugas kejaksaan yang menjaganya.

Begitu pula jika para tersangka akan melaksanakan Shalat Jumat di masjid, tetap harus mendapat pengawasan dari jaksa yang telah ditunjuk Kajari. Fasilitas yang digunakan untuk keluar rumah, seperti mobil juga harus milik kejaksaan.

"Jadi tak ada perlakuan khusus antara tahanan rumah dan dan tahanan Rutan. Bedanya, mereka tetap berada di dalam rumah," jelas Kajari.

Kejaksaan tidak menempatkan mereka di Rutan, karena selama pemeriksaan cukup koperatif dan adanya jaminan dari pihak keluarga. ant


--------------------------------------------------------------------------------



Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Sedih Melihat Maraknya Bangli

Rabu, 10 Januari 2007 01:43


--------------------------------------------------------------------------------

TERSENDATNYA penanganan kasus kejahatan yang menjadi prioritas seperti penebangan liar (bangli) membuat Kapolda Kalsel Brigjend Halba Rubis Nugroho sedih.

Karena itu dalam acara serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Tabalong, Senin (8/1), kapolda sempat menyatakan harapan adanya persatuan dan kerja sama yang baik di antara sesama aparat penegak hukum.

Khusus di Tabalong, ia pun meminta aparat Polres memprioritaskan penanganan kasus bangli seperti yang melibatkan PT Elbana Abadi Jaya. Sebab di beberapa daerah seperti halnya di Tabalong telah merasakan dampak dari aktivitas melanggar hukum tersebut.

"Untuk itu saya berharap agar semua aparat penegak hukum dan pemerintah daerah punya komitmen yang sama dan kuat dalam menangani aktivitas penebangan liar guna menghindari kerugian lebih besar baik jiwa atau materil," tandasnya.

Menurutnya, dampak penebangan liar menimbulkan kerusakan dan kerugian sebagian besar justru dirasakan rakyat kecil. Seperti yang terjadi di musim penghujan tahun ini, yaitu bencana banjir akibat rusaknya ekosistem hutan.

Seperti diketahui saat ini Polres Tabalong sedang getol menyelesaikan berkas kasus illegal logging PT Elbana yang menghabiskan dana Rp20 juta. Namun berkas kasus tak kunjung selesai karena selalu ditolak kejaksaan dengan alasan kurang lengkap.

Lebih lanjut kapolda mengatakan jumlah kasus kejahatan di Kabupaten Tabalong selama kurun semester II tahun 2006 meningkat menjadi 110 kasus dari 57 kasus di semester I. Kendati demikian angka penyelesaian kasus juga mengalami peningkatan 8,3 persen.

Kasus pidana menonjol di antaranya curat 19 kasus, curanmor 6 kasus, anirat 8 kasus dan pembunuhan 1 kasus. Selain itu ada kasus prioritas seperti illegal logging 24 kasus, narkoba 5 kasus, perjudian 3 kasus, sajam 3 kasus, miras 4 kasus dan tindak pidana korupsi 1 kasus.

"Walaupun ada kenaikan, tetapi situasi dan kondisi kamtibnas di wilayah hukum Polres Tabalong saya nilai cukup kondusif," kata Halba.nda


--------------------------------------------------------------------------------



Copyright © 2003 Banjarmasin Post