Wednesday, March 04, 2009

Polda Sita Kayu Haram


Minggu, 8 Februari 2009 | 22:05 WITA

BARABAI - Sedikitnya 126 kayu log jenis kayu sungai, disita petugas penertiban illegal logging dari Polda Kalsel dan dari Polres HST. Penertiban kayu-kayu log dilakukan di Pegunungan Meratus, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST, Kamis (5/2) sekitar pukul 15:00 Wita.

Selain menyita ratusan kayu yang menjadi sasaran pelaku ilegal loging, polisi juga mengamankan empat orang sopir dan lima buah truk, yang digunakan sebagai sarana memuat kayu. Sebuah truk ditinggalkan sopirnya di tengah hutan.

Informasi dihimpun, maraknya illegal logging di Pegunungan Meratus, tepatnya di Kecamatan Hantakan HST, membuat gerah aparat di sana. Warga pun tak jarang melaporkan adanya penebangan liar di hutan tersebut.

Dari laporan itulah, Tim Illegal Logging dari Polda Kalsel, berangkat ke Barabai (HST). Sesampainya di sana, 10 petugas dari polda ini bergabung dengan petugas Polres HST.

Sesampainya di tengah hutan, Pegunungan Meratus para penebang kabur terlebih dahulu setengah mendengar deru suara mobil yang mengarah kepada mereka.

Namun petugas berhasil mencegat dan mengamankan lima buah truk, masing-masing sudah berisi 126 kayu log. Namun seorang sopirnya kabur ke dalam hutan.

Polisi mengamankan empat sopirnya dan mereka dibawa ke Polres HST, berikut truk bersama muatantya. Menjelang sore, polisi membawa empat orang sopir ke Mapolda Kalsel.

Kasat 4 Ilegal Logging Polda Kalsel AKBP Firdaus, melalui Kapolres HST Joko mengatakan, para pelaku penebang kayu masih dalam pencarian.

Namun empat orang sopir, diduga sebagai pemiliknya, kini masih dalam pemeriksaan petugas Polda Kalsel. Menurut kapolres, kasus ini ditangani jajaran Polda Kalsel.

Sementara itu  Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanah Bumbu atau Satreskrim Polres Tanbu akan terus melacak keberadaan beking illegal logging dan menunggu kedatangan pemilik bansaw dan serkal untuk menyerahkan diri secara baik-baik ke Mapolres Tanbu.

Hal itu ditegaskan Kepala Polres Tanbu Ajun Komisaris Besar Polisi Iriyanto, SIk melalui Kepala Satreskrim Polres Tanbu Ajun Komisaris Polisi Andi Adnan SH, SIK kepada metro banjar, “Sejumlah nama-nama yang akan disangka sebagai pelaku ilog telah dikantongi. Untuk data lengkap dengan pak roy,” kata Andi, saat dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (7/2).

Berdasarkan data hasil lidik pada rabu (4/2) di desa Jombang, Satui, Tanbu itu, menurut Roy, sapaan akrabnya Kanit Logging Satreskrim Polres Tanbu, tiga bansaw itu milik warga Satui, NK (35), HD (35) dan SKW (50) serta dua pemilik Serkal, yaitu HSR (47) dan HS(45) juga warga Satui. Jumlah Kayu log 690 batang atau 172,5 meter kubik dan kayu olahan 30 meter kubik.

Polres Tanbu Amankan Ratusan Ilog di Satui

Jumat, 6 Februari 2009 | 06:19 WITA

SATUI, JUMAT - Jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil mengamankan ratusan kubik kayu ilegal loging yang diduga hasil tebangan liar (bangli), Rabu (4/2). Kayu itu saat ini dievakuasi ke muara sungai danau RT 25.

Kapolres Tanbu yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Andi Adnan belum menjelaskan asal kayu-kayu itu.  Namun, Kapolsek Satui, Iptu Angga Herlambang mengakui barang bukti kayu yang diduga ilegal loging itu merupakan hasil giat Satreskrim Polres Tanbu, Kamis (5/2) kemarin. (mukhtar wahid)

Polres Tanbu Amankan Kayu

Kamis, 5 Februari 2009 | 21:21 WITA

TANAH BUMBU, KAMIS - Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, mengamankan ratusan log kayu yang diduga hasil penebangan liar di Satui. Kayu tersebut Kamis (5/2) siang tadi dievakuasi ke Muara Sungai Danau RT 25, untuk diamankan.

Kasatreskrim Polres Tanbu AKP Andi Adnan yang dikonfimasi mengenai penemuan kayu tersebut belum bersedia menyebutkan asal kayu tersebut. Namun Kapolsek Satui, Iptu Angga Herlambang mengakui barang bukti kayu yang diduga hasil penebangan ilegal merupakan hasil giat jajaran Polres Tanbu.

Diketahui Tanbu merupakan salah satu wilayah yang masih rawan dengan terjadinya illegal logging. Selama beberapa bulan, jajaran kepolisian setempat sudah berulangkali mengungkap kasus serupa.