Tuesday, November 11, 2008

Pembalakan Liar Marak di Perbatasan Rambah Kawasan Hutan Lindung Meratus

Kamis, 6 November 2008
Martapura,- Aktivitas penebangan pohon secara ilegal diduga masih marak terjadi di kawasan perbatasan antara Kabupaten Banjar dengan Tanah Bumbu. Dari informasi berbagai pihak, disebutkan banyaknya akses jalan yang ada di kawasan Meratus semakin memudahkan para pembalak liar dalam melakukan aktivitasnya.

Ironisnya lagi, pohon-pohon yang ditebang disinyalir kuat dilakukan di dalam kawasan hutan lindung.

Kadishut Banjar Ruswanto saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan tersebut bukan hal baru. Bahkan menurut dia, pasca HPH aktivitas terlarang itu sempat sangat tidak terkendali.

“Harus kami akui, aktivitas haram itu memang ada. Tidak menutup kemungkinan, perambahan juga terjadi di kawasan hutan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Banjar. Namun untuk diketahui, dari investigasi yang kami lakukan, kegiatan tu lebih banyak masuk dalam wilayah kabupaten tetangga,” ujarnya.

Lebih jauh pejabat yang gemar mensosialisasikan program BUMDes ke masyarakat pedesaan ini menjelaskan, terhadap persoalan itu Dishut Tanah Bumbu dan Dishut Banjar pernah melakukan koordinasi. Bahkan ada ide untuk membangun pos bersama demi menanggulangi masalah tersebut.

“Ini sangat dilematis. Selain dibutuhkan biaya kami juga dibatasi dengan jumlah SDM. Pun demikian, aktivitas pengamanan seperti patroli rutin terus kami lakukan secara berkala. Pendeknya kami juga tidak membiarkan masalah itu terjadi,” ujarnya.

Apalagi tambah mantan Kepala Bappeda Banjar ini, kawasan hutan yang tersisa di wilayah tersebut semuanya berstatus hutan lindung. Namanya juga hutan lindung katanya, jelas sekecil apapun aktivitas penebangan tetap saja dilarang.

“Kebanyakan kayu yang diambil jenis Kayu Ulin, selain Kayu Meranti yang keberadaannya sudah semakin sedikit. Kebetulan rute angkutannya kebanyakan melewati wilayah Peramasan dan sebagian besar menuju daerah Hulu Sungai (Kandangan dan Tapin, Red.),” ujarnya.

Ditanya sejauh mana tindakan yang sudah dilakukan? Toto—demikian pria ini akrab disapa—mengakui pihaknya secara sepihak belum mangarah pada kegiatan penangkapan.

“Sendiri memang tidak pernah. Tapi kalau dilakukan secara tim gabungan antara sipil dan kepolisian sudah sangat sering. Bahkan beberapa pelakunya sempat diproses,” jelasnya.

Toto pun menjelaskan, jika dalam pengangkutannya para pelaku penebangan liar menggunakan kendaraan roda dua alias ojek kayu. Karena keterbatasan sarana itulah, maka Kayu Ulin yang dibawa potongannya relatif pendek. (yan)

Rudy Ariffin Setuju Moratorium Pertambangan di Hutan Lindung Sudah Pasti Ilegal

Rabu, 29 Oktober 2008
BANJARMASIN,- Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengungkapkan dukungannya atas permintaan pihak DPRD Kalsel perihal moratorium (penundaan) kegiatan pertambangan di Kalsel. Hal ini disampaikannya usai acara upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di halaman Kantor Gubernur Kalsel, kemarin. Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Suhardi Atmorejo menyatakan, pertambangan di kawasan hutan lindung sudah pasti ilegal.

Meski demikian, Gubernur Rudy menyatakan masalah moratorium haruslah dilihat secara kewenangan. “Kalau PKP2B kita bisa melakukan moratorium, tentu berdasarkan kewenangan menteri. Kemudian moratorium dalam arti KP-KP yang diterbitkan oleh para bupati, tentu adalah moratoriumnya dilakukan oleh bupati,” ujarnya.

Sedangkan Gebernur sendiri, paparnya, tidak memiliki kewenangan dalam arti pertambangan. “Tetapi dalam arti lingkungan hidup, iya,” katanya.

Makanya, terang Gubernur Rudy, seperti kasus penutupan Galuh Cempaka yang menjadi dasar penutupan itu adalah undang-undang lingkungan hidup. “Oleh karena itu, kalau pun ada moratorium, maka kita lihat dulu permasalahannya. Apakah dilihat undang-undang kehutanan, apakah dari undang-undang pertambangan, dan dilihat pula dari sudut kewenangannya,” ujarnya.

Tapi, sehubungan dengan terjadinya pelanggaran-pelanggaran pada sektor pertambangan ini, Rudy menyatakan sepakat untuk moratorium. “Tapi kita lihat dulu apa yang menjadi kesalahan, siapa yang berwenang dalam rangka moratorium,” ucapnya.

Gunernur pun mengungkapkan, selama ini pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi pertambangan dan perkebunan yang berada di kawasan hutan lindung. “Karena itu, kita berharap ini pun dipatuhi oleh kabupaten/kota, sesuai dengan tata ruangnya,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, sebelum itu harus dilakukan adanya persamaan persepsi mengenai tata ruang baik negara, provinsi, serta kabupaten/kota. “Agar kita semua memiliki pandangan yang sama mengenai kawasan hutan lindung,” ucap Gubernur Rudy.

Sedangkan Suhardi menerangkan, selama ini pihak kehutanan tidak pernah atau bukan wewenangnya untuk memberikan izin pertambangan di kawasan hutan, terutama hutan lindung. “Kami hanya memberikan rekomendari mengenai pertimbangan teknis kepada Gubernur Kalsel,” ujarnya. (mey)


Nekat Beroperasi, Langsung Ditindak Bagi Pengusaha Bansaw Tak Berizin

Rabu, 29 Oktober 2008
Keberadaan bandsaw (tempat pengolahan kayu) yang menjamur di pinggiran sungai Barito di kawasan Alalak, Banjarmasin Utara, selama ini memang nyaris tak pernah tersentuh aparat. Namun sejak penertiban yang dilakukan tim gabungan Kamis (23/10) lalu, banyak pengusaha bandsaw yang terancam menutup usaha yang telah dirintis bertahun-tahun itu.

Meski razia yang telah dilakukan tim gabungan pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan dari Polda Kalsel, Polisi Kehutanan, serta Brimob Polda Kalsel, menemukan sejumlah bansaw yang tak memiliki izin, namun ketika itu petugas tak melakukan penindakan.

Para pemilik bandsaw yang tak memiliki izin usaha perkayuan hanya ditegur dan diberi peringatan. Mereka diberi tenggat waktu untuk segera mengurus izin usaha yang semestinya telah dikantongi.

Apabila tak mengantongi izin dan tetap menjalankan aktivitasnya, Kasat II Ditreskrim Polda Kalsel AKBP Harun Sumartha SH berjanji akan menindaknya. “Kalau mereka tetap nekat beroperasi akan saya perintahkan anggota untuk menindaknya,” tegas Harun ketika ditemui wartawan Koran ini di ruang kerjanya, kemarin.

Karena itu AKBP Harun mengingatkan para pemilik bandsaw untuk tidak menjalankan usahanya sebelum memiliki izin usaha perkayuan. Ini merupakan konsekuensi para pengusaha kayu yang ingin tetap melanjutkan usahanya. Sebab, sesuai peraturan, usaha perkayuan harus memiliki izin dari beberapa instansi terkait.

Razia itu sendiri sengaja dilakukan tim gabungan karena cukup banyak bansaw yang disinyalir tak mempunyai surat izin industri primer hasil hutan serta beberapa surat izin lainnya. Dalam penertiban Kamis (23/10), dari sekitar 50 bansaw atau tempat pengolahan kayu yang yang berada di kawasan Alalak Selatan dan Alalak Tengah, petugas menemukan 5 buah bansaw yang sama sekali tidak memiliki surat izin usaha dan industri.

Lebih lanjut Harun mengatakan, para pengusaha yang ingin mengoperasikan bansawnya ada baiknya segera mengurus semua perizinannya. Ditegaskannya, kalau tidak ada izinya, sebaiknya jangan mendirikan bansaw. “Kalau tidak nurut akan kami tindak. “Biasakan jangan yang ilegal, yang legal saja,” imbaunya.(gsr)