Tuesday, November 11, 2008

Hutan Kalsel Harus Diselamatkan

Rabu, 29-10-2008 | 21:11:28

BANJARMASIN, BPOST - Berbagai aktivitas yang selama ini menjadikan kawasan hutan di wilayah regional Kalimantan terus tertekan, harus segera diatasi agar kondisinya tidak semakin parah dan mengancam lingkungan hidup secara luas.

Pemerhati kehutanan dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarbaru, Udiansyah disela-sela lokakarya Program Kehutanan Multi Pihak di Banjarmasin, Selasa, mengatakan, tekanan yang terjadi terhadap hutan di Kalimantan merupakan bagian dari masalah besar persoalan kehutanan di Indonesia dengan tingkat kerusakan mencapai 1,2 juta hektare per tahun.

Diantara aktivitas yang terus menekan hutan seperti terjadi di Kalimantan Selatan berupa usaha pertambangan baru bara skala besar, perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit, dan kegiatan lainnya dengan sasaran penebangan kayu hutan.

Selain itu, tidak jelasnya batas-batas kewenangan pengelolaan hutan antar instansi, antara pemerintah pusat dan daerah, serta hak-hak masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Sementara Anida, dari Yayasan Kehati Jakarta menyatakan keprihatinan terhadap berbagai aktivitas yang terus menekan kawasan hutan yang didalamnya kaya akan keanekaragaman hayati, serta hasil hutan ikutan lainnya.

Padahal kekayaan Keanekaragaman hayati yang terdapat pada kawasan hutan Indonesia menduduki urutan ketiga di dunia itu justru tidak banyak diketahui dan dipahami masyarakat terutama yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Pada jumpa pers dipandu Ketua PWI Kalsel, Drs.Fathurrahman selaku Deputi Direktur Masyarakat Filantropi Borneo (MFB) Kalsel, disebutkan, persoalan tekanan terhadap hutan di Kalimantan, juga terjadi di Jawa oleh arus pertambahan penduduk, industri dan perluasan pemukiman.

Dalam keterangan pers bersama Endang Setiawan, dari Multistakeholder Forestry Program (MFP), mengatakan mendesak upaya optimalisasi pemanfaatan hasil hutan non kayu, agar warga masyarakat termasuk yang tinggal di sekitar hutan tidak lagi tertarik menebang kayu untuk mendapatkan uang.

Ada kesan dalam masyarakat bahwa hanya kayu yang bisa dijadikan sumber pendapatan mereka, padahal kayu hanya sekitar lima persen dari potensi kawasan hutan.

Optimalisasi pemanfaatan hasil hutan non kayu yang mencapai 95 persen itu akan sangat menentukan bagi keberhasilan program kehutanan multi pihak.

Panitia pelaksana lokakarya Pengelolaan Hutan Multi Pihak di Banjarmasin, Norhalis Majid,SE menyebutkan, lokakarya yang melibatkan multi pihak dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah itu berhasil menginventarisir 30 isu strategis kehutanan di wilayah kedua provinsi bertetangga.

Diantara isu atau masalah kehutanan yang menjadi sorotan seperti aspek ekologis dimana terjadi penurunan daya dukung dan ketahanan lingkungan, aspek sosial budaya tergerus zaman dan perjalanan waktu, isu pengembangan ekonomi yang terlihat dari kondisi kehidupan masyarakat marginal yang hidup di sekitar kawasan hutan, serta aspek regulasi yang ditandai tidak pernah konsisten,serius dan tulusnya dari pihak pengambil keputusan terkait pengelolaan hutan.

Saksi Ahli Tentukan Nasib Pemilik Kayu

Selasa, 28-10-2008 | 22:44:54

KOTABARU, BPOST - Mapolres Kotabaru, Kalsel segera memanggil saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), terkait penemuan sekitar 262 m3 kayu di dua perusahaan penggergajian, di Pulau Laut Barat Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan laporan warga, polisi berhasil menemukan kayu log sebanyak 350 batang dengan beragam ukuran diameter, terdiri dari 120 batang dan 10 m3 di bansaw milik H Gn serta 200 batang log dan 30 m3 di bansaw milik Yf.

"Kami tidak mau bertindak gegabah untuk menetapkan kedua orang pemilik kayu sebagai tersangka, sebelum memanggil saksi ahli dari Dishutbun untuk memberikan keterangan," kata Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Suhasto, menyikapi belum ditahannya kedua tersangka  kasus tersebut.

Saat ditemukannya kayu di bansaw, pemilik tidak dapat menyerahkan bukti Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB), ratusan meter kubik kayu log dan olahan tersebut di police line.

Sementara dua orang pengusaha bansaw sekaligus pemilik kayu masih belum ditetapkan sebagai tersangka, dan belum ditahan.

Menurut Suhasto, karena tidak menunjukkan bukti administrasi, pemilik barang akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf H Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Informasi yang kami terima, mereka telah mengantongi surat-menyurat terkait kayu-kayu tersebut, namun sampai saat ini surat itu belum saya terima," ujar Suhasto didampingi Kabag Ops Ajun Komisaris Polisi, Joko Sulistyo.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotabaru, H Hasbi M Thawab, melalui Kabid Produksi dan Pengembangan Usaha Hasil Hutan (PPUHH), Sukrawardi, menjelaskan, kayu-kayu tersebut telah memiliki bukti administrasi yang sah.

"Mereka telah melunasi kewajibannya membayar setoran untuk memanfaatkan limbah lend cliaring (pembersihan lahan) di salah atu perusahaan di wilayah itu. Sehingga kayu tersebut dianggap sah/legal, mengenai surat-menyuratnya juga sudah ada," paparnya.

Polres Kotabaru Sita Kayu Ilegal

Senin, 27-10-2008 | 19:27:33

KOTABARU, BPOST - Polres Kotabaru Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil menyita 350 kayu gelondongan atau yang kerap disebut kayu log yang diduga kuat ilegal jenis rimba campuran di dua tempat penggergajian di Desa Semaras dan Sekarambut .

Ratusan batang kayu log tersebut berhasil disita pihak berwajib karena dianggap hasil perbuatan melawan hukum yakni hasil pembalakan hutan secata liar atau dengan kata lain "illegal logging", ungkap Kapolres Kotabaru AKBP Saidal melalui Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo, Senin.

Tumpukan kayu log tersebut berhasil disita karena pada saat pihak berwajib melakukan razia dan memeriksa dokumen Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) yang seharusnya melekat kepada setiap tumpukan log.

SKSKB yang seharusnya dikeluarkan Dinas Kehutanan setempat, ternyata tidak dimiliki kedua tempat penggergajian pengolahan kayu rimba campuran tersebut. Karena tidak memiliki dokumen yang sah, maka pihak berwajib akhirnya menyita tumpukan log tersebut dengan menggunakan garis pembatas polisi.

Hingga saat ini pihak berwajib masih melakukan pemeriksaan terhadap dua pemilik tempat penggergajian pengolahan kayu rimba campuran guna mengetahui asal muasal kayu langka yang seharusnya dijaga kelestariannya tersebut.

Jika bukti-bukti perbuatan melawan hukum sudah terkumpul dari hasil pemeriksaan maka kedua pemilik tempat penggergajian pengolahan kayu rimba campuran itu akan menyandang status sebagai tersangka kasus tindak "illegal logging".   

Dengan menyandang status tersangka, maka perbuatan mereka dapat diancam berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas lima tahun, tegas Puguh.