Tuesday, November 04, 2008

Polres Tanbu Sita Kayu Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2008

BANJARMASIN - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyita ratusan batang kayu ilegal jenis meranti campuran atau tanpa disertai dokumen dari Dinas Kehutanan setempat.

Ratusan batang kayu ilegal tersebut disita pihak berwajib di kawasan Desa Dukuh Rejo Kecamatan Mentewe, ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Hersom Bagus Pribadi melalui Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo, Rabu.

Pihak berwajib menyita ratusan batang kayu jenis meranti campuran tersebut pada saat beberapa anggota Polres yang sedang melakukan patroli rutin.

Pada saat patroli tersebut, salah seorang anggota melihat tumpukan kayu di tepi jalan.

Merasa curiga terhadap tumpukan kayu meranti campuran tersebut, pihak berwajib langsung berupaya memeriksa kelengkapan kayu langka itu, karena tidak ada yang bertanggung jawab atas tumpukan kayu tersebut maka kayu itu dibawa ke kantor Polres setempat.

Sementara itu, Polres Kabupaten Kotabaru Kalsel juga berhasil menyita ratusan batang kayu ilegal jenis ulin atau yang lebih dikenal dengan kayu besi.

Ratusan batang kayu ulin tersebut berhasil disita pihak berwajib dari sebuah kapal kayu motor yang melintas di kawasan perairan Kecamatan Sampanahan Kotabaru.

Bersama ratusan potong kayu ulin berbagai ukuran sebanyak empat meter kubik tersebut, pihak berwajib juga berhasil menahan pemilik kayu yang juga nahkoda kapal yaitu Yahya Sahib (50) warga Desa Papadaan RT10 Kabupaten Kotabaru Kalsel.

Yahya ditahan pihak berwajib karena tidak dapat menunjukkan dokumen sah kayu yang dibawanya. Seharusnya kayu langka dan dilindungi jenis ulin tersebut sudah sangat sulit didapatkan dan jika ada harus disertai dokumen dari Dinas Kehutanan setempat agar tidak dikira kayu ilegal.

Atas perbuatan tersangka, pihak berwajib mengenakan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara di sertai denda ratusan juta rupiah, tegas Puguh.

Hutan Lindung Di Kiram Dirambah

Rabu, 22 Oktober 2008 01:08 redaksi

BANJARMASIN - Tak mau ketinggalan dengan Polda Kalsel, Polres Banjar melalui Sat Reskrim-nya juga melakukan penanganan kasus perambahan kawasan hutan lindung dan areal tambang milik perusahaan lain yang diduga dilakukan PT Banjar Alam Trading (BAT).

Kawasan yang diduga dirambah itu masuk dalam wilayah Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar. Akibat itu, aktivitas penambangan pun dihentikan dan sebuah alat berat, eksavator milik PT BAT yang disewa dari PT Cipaganti di-police line.

Selain itu, areal yang termasuk dalam kawasan hutan lindung dan areal yang sempat ditambang, namun milik perusahaan PT Berkah Bumi Banua (BBB) juga diberi garis polisi.

PT BAT sebenarnya sebagai kontraktor pemilik kuasa pertambangan PT Kalimantan Power Stone (KPS). Perusahaan BAT menambang batu mangaan yang memang banyak terdapat dalam perut bumi Desa Kiram.

Selasa (21/10), Kapolres Banjar AKBP Iswahyudi melalui Kasat Reskrim-nya AKP Sabana membenarkan jika pihaknya telah menutup sementara tambang milik PT BAT karena diduga telah menambang di luar koordinat sahnya.

"PT BAT diduga menambang di luar kawasan miliknya, sehingga masuk dalam kawasan milik perusahaan PT BBB dan bahkan sebagian lainnya, diduga masuk kawasan hutan lindung," jelasnya.

Sabana menambahkan, pihaknya kini masih terus menjalankan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui persoalan perambahan kawasan hutan lindung dan juga "pencaplokan" kawasan tambang milik perusahaan lain yang diduga dilakukan PT BAT itu.

"Kita saat ini tengah intensif memeriksa petinggi dan jajaran direksi PT BAT untuk mengkonfrontir dengan informasi serta data-data di lapangan," tukasnya.

Disinggung apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini, ia mengatakan bahwa tersangka masih belum ditetapkan karena masih harus menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi, yang tujuannya untuk mengetahui siapa pihak yang lebih bertanggung jawab sehingga hal itu bisa terjadi.

Jika dalam perkembangannya, PT BAT terbukti merambah kawasan hutan lindung, maka perusahaan itu akan dikenai pasal dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, tak menutup juga pengenaan pasal UU Pertambangan.

iika Manajemen Hutan Sudah Baik

Sabtu, 18 Oktober 2008 01:24 redaksi

 

JAKARTA - Rencana Departemen Kehutanan untuk membuka kembali ijin ekspor log karena kelebihan bahan baku kayu merupakan suatu kemunduran.

"Ini (ekspor log) kebijakan 17 tahun lalu. Ide ini sama sekali tidak populer, justru menunjukan Indonesia kurang mampu menciptakan inovasi teknologi yang menciptakan nilai tambah," kata Direktur Eksekutif Greenomics, Elfian Effendi, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pernyataan bahwa Indonesia saat ini kelebihan bahan baku kayu sehingga memungkinkan keran ekspor dibuka kembali merupakan justifikasi yang salah. Karena pada kenyataannya industri kayu skala kecil di tanah air sangat kekurangan bahan baku.

"Tidak hanya yang kecil sebenarnya, industri besar pun kekurangan bahan baku sebenarnya. Dan kalau sampai produsen mebel bilang harga kayu mahal berarti itu bukti kalau memang bahan baku kurang, kalau banyak tentu harga tidak mahal," ujar dia.

Dia mengatakan jika sampai ekspor log dibuka ke semua negara, maka Malaysia, Singapura, dan Cina akan langsung menyerap kayu-kayu tersebut.

Jika itu terjadi, katanya, produk kayu olahan Indonesia dipastikan akan kalah bersaing dan akan mematikan industri kayu tanah air.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo), Ambar Tjahyono mengatakan, tidak setuju jika ekspor log kembali dibuka karena kebutuhan bahan baku kayu di Indonesia sendiri belum terpenuhi.

"Kami jelas tidak bisa menikmati keuntungan jika log diekspor. Seharusnya pemerintah memikirkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dulu, jika memang manajemen hutannya sudah baik dan kebutuhan dalam negeri tercukupi tidak masalah," ujar dia.

Ambar mengakui bahwa produsen mebel tidak mampu menyerap kayu dari Kehutanan maupun Perhutani karena harganya yang mahal. Selama ini produsen mebel di tanah air mengandalkan bahan baku dari kayu rakyat.

Menurut dia, akan jauh lebih baik jika pemerintah mau mencari jalan keluar agar kayu-kayu tersebut terjangkau bagi produsen kayu olahan dalam negeri.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan MS Kaban mengatakan ada kemungkinan ekspor log dibuka kembali mengingat jumlah bahan baku kayu di tanah air berlebih dan jika ekspor dibuka kemungkinan berasal dari hutan rakyat.