Wednesday, July 16, 2008

Pembalak Milirkan Kayu Ilegal

Jumat, 11-07-2008 | 00:40:07

MUARA TEWEH, BPOST - Ketika perhatian Polres Barito Utara (Barut) Kalteng terfokus ke pengamanan Pilkada, pelaku pembalakan liar (illegal logging) memilirkan kayu tanpa dokumen di Sungai Teweh, anak Sungai Barito.

Alhasil, Satuan Reskrim Polres Barut, dalam operasi wanalaga, Selasa (8/76) berhasil mengamankan 86 jenis kayu meranti dan rimba campuran yang dimilirkan oleh Rusman.

Kayu sepanjang empat sampai delapan meter dengan diameter 30 sampai 60 sentimeter itu, diduga hasil tebangan liar di sekitar Desa Liang Naga, Kecamatan Teweh Tengah. Kayu itu diamankan di Kelurahan Jambu. Beberapa anggota Reskrim yang ketika itu melaksanakan patroli rutin di sekitar Sungai Teweh mencek kelengkapan dokumen kayu. Ternyata, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen sah.

Kapolres Barut, AKBP Restu Mulya Budyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Brata SIK mengatakan, pelaku berencana memilirkan ke hilir Sungai Barito, namun karena tidak bisa menunjukkan dokumen, pelaku bersama barang bukti diamankan.

“Jumlah kayu itu diperkirakan di atas 100 kubik, karena batang kayu bulat tersebut berdiameter 30 sampai 60 sentimeter. Namun kepastiannya menunggu pengukuran dari dinas terkait,” ujar Hari.

Pantauan BPost, 86 kayu ilegal tersebut, saat ini telah ditambatkan di depan Pospol Terapung di depan Mapolres Barut. Kayu itu kebanyakan merupakan tebangan baru karena kulit kayu masih terlihat segar.

Sementara itu berdasarkan data Reskrim Polres Barut, dalam dua bulan terakhir jajaran satuan berlambang panah itu, telah mengamankan kayu berbagai ukuran dari jenis ulin hingga meranti dan rimba campuran. Rinciannya 2.226 kayu berbentuk balok dan papan, 173 potong berbentuk log, dan 30 kubik kayu berbagai bentuk yang diamankan dari berbagi lokasi di Barut. (ck7)

Kerusakan Hutan Kalsel Terparah

Senin, 23-06-2008 | 00:45:25

PALANGKA, BPOST - Meski pemerintah meyakini masuknya perkebunan kelapa sawit skala besar membawa dampak positif bagi kemajuan perekonomian daerah, di lain pihak kehadirannya justru disoal.

Kalangan aktivis lingkungan misalnya, menuding pembukaan sawit besar-besaran menjadi penyebab kerusakan semakin parah.

Koordinator Save Our Borneo (SOB), lembaga peduli lingkungan di Kalteng, Nordin memerkirakan 80 persen kerusakan hutan di Kalimantan disebabkan ekspansi perkebunan kelapa sawit. Sedangkan sisanya disebabkan pembukaan pertambangan dan penyebab lainnya.

Berdasarkan prediksi tren 10 tahunan, dari luas Kalimantan yang mencapai 59 juta hektare, laju kerusakan hutan telah mencapai 864 ribu hektare per tahun atau 2,16 persen. Dari jumlah luas, kerusakan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah tercatat sebagai yang terluas dibanding tiga provinsi lain di Kalimantan yaitu mencapai 256 ribu hektare per tahun.

Dari lebih 10 juta luas hutan yang dimiliki Kalimantan Tengah, laju kerusakannya mencapai 2,2 persen per tahun. Provinsi Kalsel memiliki laju kerusakan paling parah meski luasannya relatif kecil. Tercatat seluas 66,3 ribu hektare hutan musnah per tahun dari total luas wilayah hutan sekitar tiga juta hektare.

Kondisi hampir serupa terjadi di tiga provinsi lain, dengan luas dan laju yang berbeda. Kalimantan Barat misalnya, dari luas wilayah hutan mencapai 12,8 juta hektare memiliki laju kerusakan mencapai 166 ribu hektare pertahun atau 1,9 persen.

Eksploitasi secara serampangan itu selain mengakibatkan hutan rusak, juga berdampak pada terjadinya bencana banjir dan tanah longsor. “Indikasinya nyata terjadi terjadi di beberapa kabupaten di Kalteng seperti Barito Utara, Murung Raya, Barito Selatan. Banjir musiman yang semula hanya sekali setahun, kini bisa terjadi empat atau lima kali dalam setahun,” tegas mantan Direktur Eksekutif Walhi Kalteng yang kini menjadi Anggota Dewan Nasional Walhi Pusat itu.

Dampak negatif lain dari eksploitasi hutan adalah hilangnya identitas masyarakat setempat. Arus masuknya budaya luar yang dibawa oleh masyarakat pendatang dalam kegiatan perkebunan maupun pertambangan dinilai telah mengakibatkan lunturnya nilai-nilai kearifan lokal. “Ketergantungan dengan pihak luar itu karena prasarana berproduksi masyarakat berupa lahan kian menyempit, sehingga mereka menjadi tergantung pihak luar,” tambahnya. (mgb)

Pemilik Kayu Kabur

Kamis, 12-06-2008 | 00:30:37

RANTAU, BPOST - Sebanyak 15 potong kayu gelondongan tak bertuan jenis meranti campuran (MC) diamankan Polres Tapin di Desa Belawaian Kecamatan Piani Kabupaten Tapin, Selasa (10/6) siang.

Kayu-kayu itu berada di tepi Jalan Transkalimantan yang menghubungkan Piani-Batu Licin dan Piani-Loksado HSS. Informasi yang dihimpun menyebut, Senin (9/6) Polres Tapin mendapat laporan dari warga bahwa di Desa Belawaian dan Desa Batung Kecamatan Piani masih marak kegiatan illegal logging.

Mendapat laporan, Senin (9/6) sore, sejumlah anggota Reskrim Polres Tapin dipimpin Kasatreskrim AKP Ade Indrawan meluncur ke lokasi. Setelah ditelusuri, mereka menemukan tumpukan kayu log jenis meranti campuran di tepi jalan.

"Kita menemukan tumpukan kayu log di sekitar tebing dekat air terjun gepeng di Desa Belawaian," ujar Kasatreskrim Polres Tapin AKP Ade Indrawan, Rabu (11/6).

Saat ini puluhan kayu berdiameter antara 30-50 centimeter sepanjang empat meter itu ditumpuk di halaman belakang kantor Polres Tapin. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik kayu itu. "Saat pertama kali kita temukan tidak ada pemiliknya. Kayu-kayu itu baru saja diluncurkan dari atas bukit," kata Ade panggilan akrabnya.

Menurutnya, sejak Januari 2008 pihaknya telah mengamankan 32 unit sepeda motor yang digunakan sebagai pengangkut kayu ilegal itu. Sementara dari data di kantornya, tahun ini, pihaknya telah menangani 14 kasus illegal logging. Sebanyak 12 kasus di Kecamatan Piani dan dua kasus lainnya di Desa Bungur Kecamatan Bungur. Namun dari 14 kasus itu, baru enam pelaku yang telah diproses, sedangkan sisanya berhasil kabur saat digerebek.(ck2)