Monday, March 24, 2008

Cabut Peraturan Sewa Hutan Lindung

Selasa, 26-02-2008 | 01:00:15

Image

BANJARBARU, BPOST - Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2008 yang mengatur penyewaaan hutan ditentang berbagai kalangan di Banua. Akademisi dari Fakultas Kehutanan Unlam Banjarbaru Dr Ir H Udiansyah MS mengatakan, kebijakan pemerintah pusat ini sangat mengancam kehancuran hutan di daerah.

Parahnya lagi, kompensasi lahan yang dijabarkan melalui jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak (PNBP) berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan ini berlaku pada Departemen Kehutanan. Artinya daerah tidak menerima hasilnya.

"Kalau diteruskan pemberlakukan PP tentang sewa hutan lindung tambah memperparah kerusakan hutan di daerah. Saya kira, jika daerah menginginkannya, peraturan ini layak dicabut. Apalagi, daerah tidak mendapatkan kompensasi itu," tandas Udi.

Walau PP yang dikeluarkan resmi sejak 4 Pebruari dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, namun belum sepenuhnya memberikan penghargaan terhadap nilai manfaat hutan yang hilang.

Menurut Udiansyah masyarakat adat Dayak Loksado yang hidup dan sangat tergantung dengan hutan, sangat khawatir dan menolak keras peraturan tersebut.

"Sewa lahan per meter perseginya tidak lebih dari Rp 300. Harga pisang goreng saja sekarang ini Rp 500 per biji. Sangat tidak menghargai kan, apalagi kerusakan lingkungan yang bakal ditimbulkan," tandasnya.

Dikutip dari situs resmi Departemen Kehutanan www.dephut.go.id, peraturan ini dibuat setelah nilai manfaat hutan ini kompensasinya dalam bentuk lahan pengganti, sehingga dianggap tidak memberikan manfaat karena sulit diperoleh. Oleh karena itu, diperlukan suatu nilai pengganti terhadap lahan kompensasi. Pada PP tersebut tertera jenis-jenis yang harus dibayar penyewa. Secara global diketahui untuk kegiatan pertambangan baik yang bersifat terbuka maupun bawah tanah maksimal tarif sewa lahan di hutan lindung maupun hutan produksi sebesar Rp 3 juta per hektare.

Sementara untuk kegiatan non tambangnya seperti penggunaan kawasan hutan untuk migas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol, nilainya paling tinggi Rp1,5 juta. (niz)

Tarif Sewa Hutan Berdasarkan Jenis PNBP
1. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang terbuka yang bergerak secara horizontal (tambang terbuka horizontal)
a. hutan lindung Ha /tahun Rp 3.000.000,00
b. hutan produksi Ha /tahun Rp 2.400.000,00
2. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang terbuka yang bergerak secara vertikal
a. hutan lindung Ha /tahun Rp 2.250.000,00
b. hutan produksi Ha /tahun Rp 1.800.000,00
3. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang bawah tanah
a. hutan lindung Ha /tahun Rp 2.250.000,00
b. hutan produksi Ha /tahun Rp 1.800.000,00
4. Penggunaan kawasan hutan untuk migas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol
a. hutan lindung Ha /tahun Rp 1.500.000,00
b. hutan produksi Ha /tahun Rp 1.200.000,00

sumber : www.dephut.go.id

Warga Batola Demo Mapolres Banjar

Senin, 25-02-2008 | 01:15:15
  • Tak Terima Tudingan Pembalakan Liar

MARTAPURA, BPOST - Puluhan anggota keluarga tersangka illegal logging melakukan aksi protes di depan rumah tahanan Mapolres Banjar, Minggu (24/2) siang. Mereka mempertanyakan penahanan 17 orang anggota keluarga mereka yang dijadikan tersangka dugaan pembalakan liar.

Pendemo itu tak terima dengan keputusan Polres Banjar yang menganggap anggota keluarga mereka melakukan pembalakan liar. Pasalnya, mereka menekuni bisnis ini sudah puluhan tahun dan atas sepengetahuan aparat kepolisian setempat.

“Kami protes karena keluarga kami hanya membawa kayu bekas olahan pabrik. Ini kayu limbah, masak dikategorikan sebagai illegal logging, yang benar saja. Lagipula, kami menekuni bisnis ini sudah puluhan tahun, tapi kenapa baru kali ini ditangkap,” kata seorang anggota keluarga para tersangka.

Ditambahkan, aparat kepolisian setempat sudah mengetahui aktivitas ini sejak lama, karena usaha ini sudah ditekuni sejak puluhan tahun yang lalu. Bahkan, kata anggota keluarga yang lain, mereka juga memberikan sejumlah uang kepada aparat kepolisian atas aktivitas ini.

Menurut mereka, kayu yang mereka bawa adalah limbah bekas olahan pabrik dengan panjang antara 2-3 meter. Kayu itu dijual lagi seharga Rp 300 ribu per kubik, atau dijual seharga Rp 1.000 - Rp 2.000 perbatang.

Puluhan warga ini datang dari Desa Mandastana Batola menggunakan beberapa kendaraan bermotor. Mereka datang ke Mapolres sambil membawa anggota keluarga yang lain, termasuk anak-anak mereka. Selain untuk menjenguk anggota keluarga yang saat ini masih ditahan, mereka juga ingin mempertanyakan kebijakan polres yang menganggap anggota keluarga mereka melakukan tindakan illegal logging.

Beberapa pendemo tampak menangis di depan ruang tahanan. Oleh petugas, mereka hanya diberi waktu untuk menjenguk anggota keluarga mereka mulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 13.00 wita. (sig)

2.700 Hektare Hutan Lindung Dihijaukan

Senin, 25-02-2008 | 01:15:09

PELAIHARI, BPOST - Gerakan rehabilitasi (penghijauan) di Tanah Laut kian diperluas. Tahun ini tidak hanya sebatas lahan dan hutan yang dihijaukan, tetapi juga menyentuh kawasan lindung.

Luasan hutan lindung (HL) yang akan dihijaukan mencapai 2.700 hektare yang tersebar di 5 desa di dua kecamatan. Di Kecamatan Pelaihari meliputi Desa Tanjung, Sungai Jelai, dan Tebing Siring. Di Kecamatan Tambang Ulang meliputi dua desa yaitu di Desa Sungai Pinang dan Martadah.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh PT Inhutani III sesuai surat peranjian kerja sama nomor PKS.30/Set-I/2007 dan nomor 14/SPK-Gerhan-Inh/2007 tanggal 3 Desember 2007. Dalam surat perjanjian ini tertuang luasan HL di Kalsel yang akan dihijaukan 3.000 hektare. Selain di Kalsel, Inhutani juga akan menghijaukan HL di Kalbar seluas 1.000 hektare.

Sosialisasi rencana penghijauan kawasan lindung itu telah dilaksanakan oleh Inhutani di aula Dinas Kehutanan, Jumat pekan tadi. Perwakilan lima desa (lokasi kegiatan) terlibat dalam kegiatan sosialisasi ini.

Pola kegiatannya hampir serupa dengan Gerhan (gerakan rehabilitasi lahan dan hutan) yang dilaksanakan Dinas Kehutanan selama ini yakni merangkul secara langsung masyarakat di sekitar lokasi.

Direktur PT Inhutani III Regioal Kalimanan Jayadi menjelaskan kegiatan rehabilitasi kawasan lindung itu akan dilakukan dalam rentang waktu tiga tahun. Tahun pertama persiapan lahan dan penanaman, tahun kedua dan ketiga pemeliharaan.

Luasan terbesar penghjauan berada di Desa Martadah yakni 900 hektare yang terbagi dalam tiga blok. Selebihnya di empat desa lainnya hanya berkisar 300-600 hektare.

Sementara itu zona penyangga (buffer zone) di kawasan lindung mulai tahun ini bakal dimanfaatkan untuk pembudiyaan ubi kayu. Dinas Kehutaan Tala telah memberikan lampu hijau kepada PT CBSA (perusahaan pabrik tapioka) untuk pengembangan komoditas penghasil pati itu.(roy)