Thursday, December 06, 2007

Warga Tetap Klaim Lahan Inhutani

Minggu, 28-10-2007 | 01:23:41

PELAIHARI, BPOST- Sengketa lahan antara warga Desa Kandangan Lama-Inhutani III bakal terus berlanjut, menyusul pendirian warga setempat yang ngotot ingin mengambil lahan tersebut.

“Apakah lahan itu berada di dalam ataupun di luar kawasan, kami tetap akan memperjuangkan agar lahan itu kembali pada kami,” tegas Maksum, tokoh warga Desa Kandangan Lama, Rabu (24/10) sore, usai peninjauan ke apangan bersama tim kabupaten.
Rabu kemarin, tim kabupaten yang melibatkan Dinas Kehutanan, Inhutani, dan warga bersama-sama meninjau dan mengecek keberadaan lahan sengketa. Agenda lapangan itu merupakan bagian dari upaya penyelesaian masalah, menindaklanjuti pertemuan antara warga-Inhutani beberapa pekan lalu.
Saat itu direkomendasikan supaya tim turun ke lapangan guna memastikan apakah lahan yang diklaim warga Kandangan Lama benar lahan mereka atau berada di dalam areal Inhutani.
Hasil pengecekan, lahan yang diklaim warga Kandangan Lama tersebut berada di dalam areal Inhutani. “Lahan yang diklaim warga itu betul-betul berada dalam kawasan hutan produksi yang pengelolaannya ditunjuk kepada PT Inhutani III,” beber Suratno, perwakilan Dishut Tala yang turun ke lapangan.
Koordinator Polisi Hutan Dishut Tala ini mengatakan penunjukkan Inhutani III sebagai pengelola hutan produksi setempat didasarkan atas keputusan Menhut nomor 433/Kpts-II/1992.
Hasil pengecekan tersebut kurang memuaskan bagi warga Kandangan Lama, sehingga mereka tetap menghendaki lahan tersebut dikembalikan.
“Setidaknya areal persawahan yang 120 hektare. Lahan ini penting bagi kami untuk menghidupi keluarga. 1 Haktarenya bisa menghasilkan 350 kaleng gabah,” kata Maksum.
Maksum yang juga ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) ini mengharapkan Pemkab Tala membantu dan berpihak bagi kepentingan rakyat kecil. Pihaknya juga meminta pengertian Inhutani dengan mengembalikan lahan tersebut kepada warga Kandangan Lama.
Seperti telah dilansir harian ini, perwakilan warga Kandangan Lama menegaskan lahan yang saat ini digarap oleh Inhutani III adalah lahan milik mereka. Sekitar tahun 1980an, lahan tersebut oleh Kades dipinjamkan kepada Inhutani dengan kompensasi bersedia membangunkan kebun karet dan menyerap tenaga kerja lokal setempat.
Namun janji-janji tersebut tak pernah diujudkan. Sampai sekarang pihak Inhutani belum juga membangunkan kebun karet bagi warga Kandangan Lama. roy

Monday, December 03, 2007

Pemprov Kalsel Usulkan Penambahan Kawasan Hutan

Kamis, 27-09-2007 | 07:51:00

PEMBANGUNAN di Provinsi Kalimantan Selatan kian berkembang. Agar percepatan pembangunan sejalan dengan ruang, kaidah serta kondisi wilayah maka, Pemprov Kalsel mengusulkan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Ruang dan Wilayah.

Kamis, 20 September 2007 lalu, Gubernur H Rudy Ariffin bersama rombongan melakukan ekspose Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel di Departemen Kehutanan Republik Indonesia.

Rombongan gubernur terdiri Wagub H Rosehan NB, Sekdaprov HM Muchlis Gafuri, Asisten I Fitri Rifani, serta beberapa kepala dinas dan badan di lingkungan Setda Provinsi Kalsel.

Beberapa bupati yakni, Bupati Banjar, HG Khairul Saleh, Bupati Balangan Ir Sefek Effendi, dan Bupati Tanah Laut H Ardiansyah juga turut serta. Sementara dari legislatif yang mendampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi, anggota Komisi III Syaifullah Tamliha.

Di Dephut, rombongan diterima Kepala Badan Planalogi, Yetti mewakili Menhut MS Ka’ban, beserta pejabat Dephut lainnya. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam itu, Yetti memberikan penjelasan tentang rencana konferensi PBB ke-13.

Menurutnya, konferensi PBB yang akan di gelar di Bali, akhir Desember 2007 itu membahas tentang perubahan suhu udara (climates changes) global yang terjadi saat ini. Dikatakannya, hal itu berkaitan erat dengan persoalan tata ruang maupun masalah kehutanan.

Dan Kepala Badan Planologi itu pun menyambut baik rencana revisi tata ruang di Kalsel. Namun, Yetti mengingatkan persoalan tata ruang bukanlah suatu yang sederhana, karena menyangkut sisi ruang, fakta yang ada dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, Gubernur Rudy Ariffin mengatakan, usulan revisi Perda 9/2000 itu diajukan seiring dengan telah berjalannya waktu. Agar sesuai kondisi Kalsel saat ini dan perlu dilakukan berbagai perbaikan sebagai akibat telah terjadinya berbagai perubahan.

Gubernur menambahkan, revisi itu merupakan dasar dalam rangka upaya pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya bagi pembangunan agar lebih optimal untuk mensejahterakan masyarakat.

Dijelaskan, pola struktur tata ruang di Kalsel secara umum berubah.

Hal itu disebabkan dibangunnya kawasan-kawasan strategis khusus seperti pusat wilayah pembangunan, kawasan metropolis yang menjadi satu kesatuan dari beberapa kabupaten kota, maupun kawasan khusus dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi daerah, maupun kemajuan lainnya yang dicita-citakan.

Secara umum dijelaskan, draft revisi tata ruang ini meliputi, pertama, Kawasan lindung berubah meningkat dari seluas 729.704 ha, menjadi 798.186 ha sehingga terjadi peningkatan sebesar 68.882 ha.

Kedua, Budidaya Hutan Produksi baik tetap maupun terbatas turun dari 1.109.790 ha menjadi 584.448 ha atau turun sebesar 525.342 ha. 3. sehingga luas kawasan hutan lindung dan budi daya di Kalimantan Selatan sebesar 1.382.643 ha atau setara 36,08 persen dari luas wilayah Kalimantan Selatan.

Gubernur juga berharap Dephut menyederhanakan prosedur yang diperlukan agar tidak terlalu lama memerlukan waktu revisi tersebut. Sehingga usulan tata ruang yang baru untuk Kalsel dapat secepat mungkin mendapat persetujuan. Kemudian, Selasa 25 September 2007, Gubernur Rudy Ariffin kembali melakukan ekspose RTRWP di Departemen Pekerjaan Umum.ais/*

Warga Blokir Jalan Angkutan Kayu

Minggu, 16-09-2007 | 01:35:42

PELAIHARI, BPOST - Ratusan warga Desa Salaman Kecamatan Kintap, Sabtu (15/9), menutup jalan yang dilintasi angkutan PT Hutan Rindang Banua (HRB) di desa setempat.

Aksi blokade itu dipicu janji HRB memasang jaringan listrik untuk warga Salaman yang sampai sekarang tidak terealisasi. “Kami terpaksa melakukan aksi ini, karena janji HRB memasang listrik tak tinggal janji,” tutur Udin, warga RT 1 Desa Salaman.
Aksi warga ini didampingi Tim Advokasi dari Dema (dewan mahasiswa) Universitas Lambung Mangkurat. Sedikitnya 300 an warga yang terlibat aksi tu, termasuk kalangan ibu rumah tangga dan anak-anak.
Mereka memadati badan jalan setempat sehingga aktivitas lalu lintas truk angkutan kayu akasia HRB tersendat. Hingga siang setidaknya ada empat unit truk yang tidak bisa melintas. Warga tetap bertahan di jalan, namun tetap tertib dan aksi berlangsung damai.
Udin, seorang warga menyatakan, blokade ini dilakukan sampai ada itikad baik dari pihak HRB menepati janjinya memasang jaringan listrik. Ia bahkan mengatakan, jumlah warga yang akan turun ke jalan akan semakin banyak.    
Joko Nur Akbar, Tim Advokasi Dema Unlam mengharapkan manajemen HRB segera melakukan dialog dengan warga Salaman guna mencari solusi, supaya masalahnya tak berlarut-larut. 
Selain itu, ucap Joko, Pemkab Tala dan PT PLN juga harus turun tangan. “Masalah penerangan ini sebenarnya tugas pemerintah dan PLN. Menurut kami desa terpencil seperti Salaman ini sudah saatnya tersentuh penerangan listrik seperti desa lainnya,”katanya.
Sementara itu sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga di sekitar lokasi blokade. “Anggota sudah turun untuk menenangkan warga sambil turut membantu mencari solusinya,” kata Kapolres Tala AKBP Dadik Soesetyo S melalui Kasat Reskrim AKP Kaswandi Irwan SIK.
Bupati Tala H Adriansyah meminta permasalahan tersebut diselesaikan secara damai melalui musyawarah. “Boleh saja menyampaikan aspirasi, tapi mohon tetap tertib dan damai.”imbaunya.
Aad juga berjanji membantu menuntaskan permasalahan tersebut dengan mengajak HRB bersama perusahaan lainnya, termasuk PLN  duduk semeja untuk mencari solusi masalah ini. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT HRB belum berhasil dikonfirmasi. roy