Tuesday, October 23, 2007

Oknum DPRD Banjar jadi Tersangka Diduga Terlibat Kasus Ilegal Logging

Jumat, 21 September 2007
Radar Banjarmasin

MARTAPURA,- Pihak Polres Banjar sepertinya sangat serius menyeret seorang anggota DPRD Banjar berinisial HR ke wilayah hukum. Paling tidak, hal itu dibuktikan dengan terus berprosesnya pemeriksaan terhadap HR terkait kasus pembalakan kayu.

”Prosesnya terus berlanjut. Izin dari Pak Gubernur juga sudah kami terima pekan lalu. Bahkan kami sudah melakukan panggilan. Tetapi yang bersangkutan tidak bisa datang dengan alasan sedang sibuk, maka yang bersangkutan minta izin untuk tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujar Kapolres Banjar Drs Derajat, kepada wartawan baru-baru tadi sambil mengabarkan bahwa kasusnya sedang ditangani Sat Reskrim Polres Banjar .

Terjeratnya politisi salah satu partai besar tersebut menurut Derajat, karena diduga terkibat dalam ilegal logging. Laporan masyarakat, Polres Banjar kemudian melakukan penggerebekan ke kediaman yang bersangkutan di Desa Cinta Puri. Hasilnya belasan kayu ulin berhasil diamankan jajaran Polres Banjar. Saat ini kayu tersebut dijadikan barang bukti.

”Prosesnya saja melalui laporan masyarakat. Ada yang telepon ada pula yang melalui SMS. Dalam kalimatnya, disebutkan kayu-kayu ulin tersebut dikumpulkan berdasarkan kegiatan ilegal logging,” jelasnya.

Adakah kemungkinan masalah tersebut dipeti-es-kan, Derajat dengan tegas tidak akan melakukan tindakan bodoh itu.

”Pendeknya begini, ini kasus bermula dari laporan masyarakat. Nanti kalau tidak diproses muncul tudingan kok polisi tebang pilih dalam menuntaskan masalah ilegal logging. Wong anggota saya aja sudah berapa yang terkena tindakan disiplin. Bahkan ada yang terancam lepas baju, kan mestinya kalau saya mau membela, ya mending membela anggota saya dong,” katanya.

Sementara itu, surat pemberian izin pemeriksaan tergadap HR dari Gubernur pada 6 September lalu. Dalam surat bernomor 180/01143/KUM terungkap yang bersangkutan statusnya sudah menjadi tersangka.

Masih dalam surat tersebut, tersangka diduga telah melanggar pasal 78 ayat (5) jo pasal sd ayat (3) huruf f UU RI No 41 tahun 1989 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No 19 Tahun 2004.

Surat yang berisi izin tertulis dari Gubernur Kalsel terhadap permintaan Kapolres Banjar untuk memriksa HR dalam kaitannya sebagai anggota DPRD Banjar.

”Prosesdurnya memang begitu. Karena yang bersangkutan anggota DPRD di Kalsel, maka harus minta izin tertulis dari Gubernur untuk memeriksa yang bersangkutan,” ungkap Derajat.(yan)

Monday, October 22, 2007

rehabilitasi hutan Dephut Harus Punya Strategi Baru

Rabu, 12 September 2007

Samarinda, Kompas - Pemerintah pusat sebaiknya menetapkan strategi baru untuk merehabilitasi hutan rusak di Kalimantan. Bantuan dari mancanegara untuk proyek rehabilitasi hutan harus tepat sasaran dan bisa dirasakan manfaatnya.

Demikian dikatakan Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur Nusyirwan Ismail di Samarinda, Selasa (11/9). Ia diminta tanggapannya berkait kesepakatan Indonesia-Australia untuk merehabilitasi hutan Kalimantan di kawasan gambut yang rusak dengan dana awal 30 juta dollar AS, (Kompas, 10/9).

Nusyirwan menyambut baik kesepakatan itu, karena itu berarti kelestarian hutan Kalimantan sangat penting bagi masyarakat dunia. Namun, untuk melakukan rehabilitasi besar-besaran itu perlu strategi yang tepat.

Selama ini, menurut Nusyirwan, permasalahan kehutanan didominasi penanganannya oleh Departemen Kehutanan. Salah satu contoh adalah penetapan suatu kawasan untuk dikelola oleh perusahaan. "Tak terasa semangat otonominya," katanya.

Dalam pengelolaan hutan, kata Nusyirwan, kepentingan pemerintah pusat dan daerah kerap bertabrakan. Akibatnya, hutan gundul bukannya semakin menyempit tetapi tetap luas. "Seharusnya, penanganan kerusakan hutan dilakukan terpadu. Ada peran yang dijalankan pusat dan daerah," ujarnya.

Rehabilitasi hutan bukan sekadar menanami untuk menghijaukan kembali lahan gundul, tetapi yang juga penting ialah memanfaatkan hasilnya tanpa harus merusak kelestarian. Maksudnya, kata Nusyirwan, hutan tak harus selalu dipandang sebagai surga kayu. Sebab potensi lain sebenarnya masih banyak, misalnya tanaman obat dan buah-buahan. Tanpa harus mengambil kayu, hasil hutan tetap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Untuk itu diperlukan teknologi pemanfaatan hutan yang ramah. "Di sinilah perguruan tinggi harus bekerja sama dengan pemerintah, sehingga hasil hutan yang kurang ekonomis pun bisa dipoles sehingga bernilai," ucapnya. (BRO)

Daerah Aliran Sungai Gundul Dampak dari Maraknya Pembalakan Hutan

Selasa, 11 September 2007
Radar Banjarmasin 

BANJARMASIN – Pembabatan hutan yang serampangan tanpa dibarengi dengan penanaman kembali, mengakibatkan daerah aliran sungai (DAS) di Kalsel semakin kritis. DAS banyak yang gundul, sehingga menganggu keseimbangan hidrologi, yaitu bila musim hujan kebanjiran, dan saat kemarau terjadi kekeringan.

“Sebenarnya sangat sederhana kalau kita pahami. Ketika banyak hutan yang ditebang dan pemukiman semakin berkembang, menyebabkan semakin sedikitnya tempat resapan air sehingga air yang tersimpan untuk musim kemarau pun semakin sedikit,” kata Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Dr Ir Nugroho Hadisusanto kepada wartawan koran ini, pada sela-sela Sosialisasi dan Implementasi Kegiatan Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA), di Aula Bappeda Kalsel, kemarin.

Dijelaskannya, kondisi itu terjadi akibat tanah padat tidak mampu menyerap banyak air pada saat musim hujan. Akibatnya, saat kekeringan air tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Karenanya, ia sangat menyayangkan hutan-hutan pada DAS banyak yang gundul akibat dijarah. Padahal, hutan mempunyai daya serap air yang paling tinggi. "Konsep DAS itu kan mencakup hutan, lahan kering, dan permukiman. Tiga aspek itu bisa baik jika memiliki tata ruang yang baik pula sehingga aliran air di sungai juga lancar dan dapat menyimpan air lebih banyak," jelas Nugroho.

Nah, untuk membenahi kembali DAS yang gundul, sarannya, perlu dilakukan penghijauan atau penanaman kembali untuk daerah resapan air. Dalam hal ini, sambungnya, tak hanya komitmen tapi juga koordinasi antara instansi terkait harus ditingkatkan. Selain itu, pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah (perda) yang secara spesifik mengatur kelestarian DAS.

Sayangnya, ketika ditanya seberapa parah kerusakan DAS di Kalsel, Nugruho mengaku belum menginventarisirnya. “Nanti setelah sosialisasi ini, akan dibentuk tim menginventarisir kerusakan DAS di Kalimantan,” janjinya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalsel HM Rosehan NB SH mengemukakan, dalam dekade terakhir ini bencana banjir, tanah longsor, kekeringan dan pencemaran sungai selalu menjadi permasalahan rutin yang terjadi setiap tahun. Menurut Rosehan, kondisi itu menjadi indikasi telah terjadi kerusakan pada DAS sehingga menganggu keseimbangan siklus hidrologi pada DAS, yang akhirnya berdampak pada kondisi sumber daya air.

Selain itu, sebutnya, berkurangnya kesediaan sumber daya air akibat pesatnya alih fungsi lahan untuk pembangunan fisik kawasan perkotaan, pemukiman, industri, pertambangan, dan pembangunan jaringan jalan. “Nah, untuk menyikapi persoalan tersebut pemerintah melakukan langkah kebijakan penanggulangan melalui Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air atau GN-KPA,” ujarnya.(sga)