Monday, July 09, 2007

Operasi Pembalakan Salah Arah Perbedaan Penafsiran Aturan di Lapangan Membingungkan Pengusaha

Rabu, 04 Juli 2007

Jakarta, Kompas - Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban menyatakan, operasi pembalakan liar yang dijalankan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri selama tahun 2007 salah arah. Polri dinilai cenderung mencari kesalahan orang dalam proses penyidikan sehingga meresahkan industri yang legal.

"Saya minta Kapolri untuk mengevaluasi Kapolda di seluruh Indonesia agar operasi illegal logging benar-benar untuk mengejar pelakunya, bukan mencari-cari kesalahan pengusaha yang sah atau pejabat kehutanan. Jika hal ini masih terus terjadi, operasi yang berjalan sekarang sudah tidak sesuai dengan arahan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2005," kata Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban di Jakarta, Selasa (3/7).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Inpres No 4/2005 soal Pemberantasan Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia untuk pemberantasan pembalakan liar.

Dalam inpres tersebut, menteri koordinator politik hukum dan keamanan menjadi koordinator 15 pejabat setingkat menteri serta seluruh gubernur dan bupati/wali kota.

Menhut mencontohkan, penanganan kasus dugaan pembalakan liar di Riau, Sumatera Utara, dan Papua. Polisi memaksakan penyidikan untuk mencari kesalahan pengusaha yang memiliki izin resmi.

Pada kasus Adelin Lis di Sumatera Utara, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskan dua terdakwa karena bukti tidak cukup kuat.

Sementara di Papua, lanjut Menhut, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tak lama setelah jaksa menyatakan berkas siap diajukan ke pengadilan atau P21.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha yang memiliki izin resmi. Selain itu, iklim usaha berbasis kehutanan pun menjadi kurang kondusif akibat praktik tersebut.

"Implementasi operasi seharusnya dijalankan bersama-sama dan saling berkoordinasi. Inpres ini mengarahkan pemberantasan pembalakan liar pada pelaku illegal logging sehingga pengusaha yang legal bisa beroperasi dengan tenang," ujar Menhut.

Beda penafsiran

Dihubungi di Denpasar, Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Ambar Tjahyono menyatakan, operasi pemberantasan pembalakan liar harus tetap taat asas tanpa perbedaan penafsiran di lapangan.

Selama ini, perbedaan penafsiran aturan sangat merugikan pengusaha karena menimbulkan ketidakpastian.

Asmindo sudah beberapa kali mengadvokasi kasus dugaan pembalakan liar, yang sebenarnya merupakan kayu hasil hutan rakyat. Modusnya, polisi menahan truk pengangkut kayu mangga atau akasia yang dibeli dari rakyat untuk bahan baku mebel dan kerajinan karena tidak dilengkapi dengan dokumen.

Padahal, menurut aturan, surat keterangan asal-usul (SKAU) yang dikeluarkan kepala desa setempat sudah cukup sebagai dokumen resmi.

Ambar Tjahyono mengatakan, seluruh kasus itu akhirnya bebas karena tuduhan polisi tidak terbukti. (ham)

Monday, July 02, 2007

Tujuh Jam, Ribuan Kayu Log Diamankan

Senin, 2 Juli 2007

Radar Banjarmasin/ BATULICIN - Genderang perang terhadap praktik illegal logging terus digencarkan jajaran Polres Tanbu dengan sandi Operasi Hutan Lestari Intan 2007. Tak tanggung-tanggung, ribuan kayu log dan olahan berhasil diamankan karena tidak mengantongi izin usaha. Hebatnya lagi, itu dilakukan hanya dalam waktu 7 jam.

Menurut Kapolres Tanbu AKBP Drs Hersom Bagus Pribadi melalui Kabag Ops AKP Joko Sadono, ribuan kayu itu berhasil ditemukan di 6 tempat di wilayah Kecamatan Satui oleh 6 anggota Reserse Polres Tanbu.

Bermula dari informasi warga dan hasil penyelidikan, papar Joko, polisi menyisiri pinggiran Sungai Satui. Tepatnya di Desa Karang Intan, Kecamatan Satui, polisi menemukan tumpukan batang kayu log yang berjumlah 184 batang jenis meranti, MC (Meranti Campuran) dan ulin, Sabtu (30/6) dini hari sekira pukul 01.00 Wita. Dari hasil perhitungan sementara, diperkirakan kayu MC tersebut banyaknya 62 meter kubik, ulin 1 meter kubik dan meranti 3 meter kubik. “Itu hanya hitungan sementara saja. Belum pasti tepatnya berapa,” kata Joko kepada koran ini, kemarin.

Satu jam kemudian, lanjut Joko, polisi kembali menemukan 284 batang kayu MC (52 m³) olahan berbentuk papan di Desa Sungai Danau Lingkungan RT 5. Sayang, di dua tempat itu, pemilik kayu belum diketahui karena masih dalam penyelidikan. “Pemiliknya terus kami cari. Beberapa keterangan dari para saksi dan warga sekitar sudah mengarah kepada pemilik kayu. Jadi, tinggal menangkapnya saja,” tegas Joko.

Subuhnya sekira pukul 04.00 wita, imbuh Joko, polisi kembali menemukan 200 potong kayu olahan (16 m³), tepatnya di sebuah galangan di Jalan Mutiara RT 5 Desa Sungai Danau. Setelah diselidiki, ternyata pemiliknya bernama Niki (40) warga Gang Marga Baru RT 6 Desa Sungai Dana. Namun sayang, pemilik kayu itu berhasil kabur.

Satu jam berselang, 24 potong kayu ulin (15 kubik) ditemukan di Desa Sungai Plajau RT 5 milik H Dardiansyah (37) warga Jalan Korea RT 32 Nomor 200 Gang Karang Putih. Kali inipun, petugas gagal menangkap Dardiansyah karena keburu kabur. “Beberapa anggota sudah kita kerahkan untuk mengejar para tersangka. Tempat mereka sembunyi sudah kami kantongi. Tinggal menangkap saja,” katanya seraya mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka itu akan dilakukan secepatnya.

Pagi harinya sekira 07.00 wita, sebanyak 726 batang kayu log ditemukan polisi lagi. Rinciannya, papar Joko, 284 kayu ulin dan 442 MC dengan diameter 30 cm dan 50 cm. Ratusan kayu itu berhasil ditemukan di bantaran Sungai Satui dalam keadaan terikat. Hingga kemarin sore, pemilik kayu-kayu tersebut masih dalam lidik. “Jika nantinya tertangkap, para tersangka akan kami jerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3,” pungkas Joko. (kry)


Tiung Bermuatan Kayu Ilegal Diamankan Nakhoda dan ABK Berhasil Kabur

Minggu, 1 Juli 2007
BANJARMASIN – Operasi penertiban illegal logging dengan sandi Hutan Lestasri Intan 2007 yang kini gencar dilaksanakan jajaran Polda Kalsel, berhasil mengamankan dua unit perahu jenis tiung kecil yang kedapatan membawa belasan kubik kayu ilegal.

Kedua perahu tersebut diamankan petugas Dit Polair Polda Kalsel dan Unit Gakkum Polair Ujung Panti, ketika sedang tambat di perairan Sungai Barito, tepatnya di Sungai Terantang Batola, Jumat (29/6) malam sekira pukul 21.00.

Sayangnya, juragan kapal, ABK serta pemilik kayu olahan itu berhasil melarikan diri ketika hendak disergap petugas. Meski begitu, barang bukti berupa 11 kubik kayu olahan jenis rimba campuran dan dua buah kapal tersebut berhasil diamankan petugas ke Mapolair.

Menurut Direktur Polair Polda Kalsel AKBP Thomas A Ombeng melalui Kasi Gakkum AKP R Tambunan SH, keberhasilan penangkapan barang bukti yang diduga hasil illegal logging ini dilakukan ketika petugas sedang melakukan patroli di kawasan perairan yang selama ini disinyalir sebagai jalur ‘tikus’ untuk mengiriman kayu yang tidak dilengkapi dokumen.

Kebetulan ketika sedang melakukan penyisiran di Sungai Terantang, petugas melihat ada dua buah kapal jenis tiung kecil yang sedang tambat. Melihat barang bawaan kedua kapal tersebut kayu, petugas lalu mendekatinya.

Sialnya, kedatangan petugas ini diketahui oleh para ABK kapal tersebut, sehingga sebelum kapal patroli merapat seluruh ABK yang ada di dalam kapal tersebut bergegas melarikan diri. “Kemungkinan kedua kapal ini tambat di jalur tikus itu untuk menunggu air pasang. Setelah air mulai tinggi mereka kembali melanjutkan perjalanannya. Tapi saat kami mendekati kapal tersebut, ABK kapal langsung loncat ke air kemudian masuk ke dalam semak belukar sehingga kami gagal menangkapnya,” ujar AKP R Tambunan.

Namun begitu, lanjut perwira dengan pangkat tiga balok di pundak ini, identitas nakhoda dan pemilik kayu tersebut telah diketahui. Hal itu diketahui dari dompet yang terdapat di dalam kantong celana yang ditemukan petugas sewaktu melakukan penggeledahan di dalam dua kapal tersebut.

“Nakhodanya inisialnya AM dan YD mereka warga Mandastana, Batola. Sedangkan untuk identitas pemilik kayu adalah AS yang diketahui warga Desa Jejangkit, Mandastana, Batola. Saat ini semuanya sedang dikejar, anggota sudah meluncur ke sana,” jelasnya.

Dijelaskan R Tambunan, melakukan penebangan dan pengangkutan kayu hutan dengan tidak dilegkapi dokumen adalah sebuah pelanggaran hukum. Karenannya, lanjutnya, dalam perkara ini kedua nakhoda kapal beserta pemilik kayu tersebut akan dijerat dengan UU sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Ancaman hukuman yang akan kami jeratkan adalah Pasal 55 dan 56 KUHP, serta UU RI No 41 tahun 1999 Pasal 50 ayat 3,” ujarnya.(gsr)