Thursday, June 28, 2007

50 Potong Akasia Disita

Wednesday, 20 June 2007 01:26

PELAIHARI, BPOST - Polsek Jorong, Tanah Laut (Tala) menggagalkan distribusi kayu rakyat jenis akasia tanpa dilengkapi dokumen sah. Kasusnya kini sedang ditangani penyidik setempat.

Kayu tersebut diangkut Jumat (15/6) malam menggunakan dua truk nopol DA 9934 LA dan DA 9780 LA. Berturut-turut mengangkut 26 dan 24 batang dengan ukuran panjang empat meteran.

Iring-iringan dua truk itu disiolasi petugas Polsek Jorong ketika bergerak di Desa Asam Asam menuju Pelaihari. Dua sopirnya langsung digiring dan diamankan di sel Mapolsek Jorong guna dimintai keterangan.

Informasi diperoleh, distribusi kayu akasia itu diduga melibatkan aparat. Belum didapat klarifikasi dari pejabat berwenang Polres Tala terkait dugaan minor ini.

Kapolres Tala AKBP Drs Sumarso melalui Wakapolres Kompol H Enggar Pareanom tidak memberikan respon ketika dikonfirmasi via short message service (SMS). Sementara Kapolsek Jorong Iptu Novianto TP mengatakan belum bisa memberikan penjelasan detil karena kasus itu masih dalam penyidikan.

"Ini masih belum jelas. Memang ada dua orang yang kami amankan, tapi statusnya belum tersangka. Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi ke Polres," jelas Novianto.

Polsek Jorong angsung berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan terkait aturan main pemanfaatan dan distribusi kayu rakyat. Dalam perjalanan pulang usai meninjau banjir di Kintap, Sabtu tadi, Kadishut Tala H Aan Purnama MP langsung singgah ke Mapolsek Jorong.

Dikonfirmasi via telepon, Senin (18/6), Aan menerangkan meski hanya sebatas kayu rakyat, pemanfaatan dan distribusinya tetap harus menggunakan dokumen. Bentuknya berupa SKB (surat kayu bulat) yang dicap kayu rakyat yang diterbitkan Dinas Kehutanan. roy

Monday, June 18, 2007

KEBAKARAN HUTAN La-Nina Selamatkan Kalsel

Friday, 15 June 2007 03:29:30

BANJARMASIN, BPOST - Kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini tidak akan separah 2006. Pasalnya, Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Kalsel memprediksi, musim kemarau 2007 cenderung basah. Bahkan pada puncak kemarau, Agustus-September, diperkirakan masih tetap basah.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalsel tetap waspada agar tidak terjadi lagi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan dengan menggelar rapat koordinasi di Aula Badan Kesbanglinmas, Kamis (14/6).

Kepala BMG Kalsel, Sucantika Budi mengungkapkan, musim kemarau 2007 ini cenderung sama seperti yang terjadi 1998 lalu. Sembilan tahun lalu, kemarau masih cukup basah. Kondisi inilah yang mengurangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Kita tidak perlu khawatir terjadi kebakaran hutan dan lahan seperti tahun 2006 lalu. Sebab musim kemarau kali ini agak basah karena La-Nina. Minimal 50 persen kebakaran hutan dan lahan menurun," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam Kalsel, Siswoyo menyatakan, perlu digelar konsultasi publik untuk menentukan kriteria kebakaran hutan dan lahan yang bisa disebut bencana. Tujuannya untuk menentukan siapa yang harus bertanggungjawab.

Terungkap pula beberapa kendala hingga kebakaran hutan dan lahan 2006 menjadi tidak terkendali. Antara lain, sarana dan prasarana serta tenaga yang kurang, rendahnya kepedulian masyarakat, lokasi kebakaran di rawa-rawa.

Menurut Ketua PWI Kalsel, HG Rusdi Effendi AR yang dipercaya sebagai salah seorang pembicara, imbauan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan membakar lahan memang harus lebih ditingkatkan. Kesadaran itu menjadi kunci agar Kalsel terhindar dari kabut asap.ais

Dilarang Menambang di Kawasan Jaro

Wednesday, 13 June 2007 04:16

TANJUNG, BPOST- Sebagai kawasan hutan primer, wilayah hutan di Kecamatan Jaro dan Muara Uya menjadi kawasan steril dari aktivitas produksi maupun eksploitasi. Karena itu tidak boleh ada penambangan dan perambahan hutan.

Hal itu ditegaskan Kabid Pengawasan dan Pengendalian Bapedalda Tabalong, Sofian Noor, saat diskusi lingkungan hidup, bertema hak, kewajiban dan peran pemerintahan, swasta dan masyarakat dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, Sabtu (9/6).

Sofian Noor mengatakan meskipun ada rencana perubahan tata ruang kawasan hutan oleh pemerintah Kalsel, tapi sampai sekarang belum direalisasikan. Karena itu perda tata ruang yang mengatur pembangunan daerah masih belum resmi direvisi, sehingga status hutan primer yang harus dilindungi seperti di Jaro dan Muara Uya tetap berlaku.

Karena itu ia mengaku tidak tahu menahu mengapa sampai diterbitkan izin prinsip untuk melakukan eksplorasi di kawasan hutan Jaro dan Muara Uya oleh Bagian Ekonomi Tabalong kepada PT SJA. Apalagi rencana penambangan perusahaan itu, dengan sistem tambang terbuka, bukan bawah tanah.

Bapedalda memang dilibatkan dalam proses ekspose analisis dampak lingkungan ( ANDAL) perusahaan tersebut. Tapi sampai sekarang Bapedalda belum menyetujuinya dan belum menerbitkan UPL dan UKL nya.

Kepala Biro Ekonomi Tabalong, Kastalani pernah menegaskan, penerbitan izin eksplorasi terhadap perusahaan tambang bijih besi itu sudah sesuai aturan.

Pemberian izin itu pun dinilainya sekadar memberikan kesempatan kepada investor untuk mengetahui potensi sumber daya alam yang hendak digarap.

PT SJA, lanjutnya belum mengantongi Amdal, izin pinjam pakai dan eksploitasi. Akses jalan menuju ke lokasi tambang juga belum dibangun, sehingga paling tidak perlu waktu 2 tahun lebih, baru bisa beroperasi.

Salah satu nara sumber, Direktur NGO Positif Kalimantan, Firman Yusi,menyesalkan ketidaktegasan pemerintah. Saat ada pelanggaran pada pemberian izin kepada swasta yang tidak sesuai prosedur, tidak ada sanksi bagi regulator. Padahal lingkungan sudah terancam dan masyarakat terlanjur dirugikan. nda