Monday, June 18, 2007

Dishut Stop Pembuatan Jalan Adaro Lahannya di kawasan hutan

Sunday, 10 June 2007 01:44

BANJARMASIN, BPOST - Dinas Kehutanan Kalsel menindak tegas perusahaan yang tak mengindahkan syarat menambang di kawasan hutan, dengan menyetop pembuatan jalan oleh PT Adaro yang hendak menambang di Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.

Izin Masih Diproses

HUMAS PT Adaro Ismail dihubungi melalui telpon Jum,at (8/6) mengakui menerima surat teguran agar menghentikan pembuatan jalan tersebut. "Kami pikir, sambil menunggu proses pembuatan izin oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), boleh saja membuat jalan dulu. Tapi kalau itu dianggap tidak boleh, kami patuhi,"katanya.

Surat dari Dinas Kehutanan Kalsel, jelas Ismail sudah disampaikan ke Departemen ESDM, karena selaku pemegang PKP2B, izin tersebut diurus oleh lembaga tersebut.

Kawasan tambang baru itu berada di Desa Bilas. Saat ini belum dilakukan aktivitas menambang, karena masih membebaskan sebagian lahan, yang masuk areal perkebunan karet. "Kami juga tidak mengerti kalau areal itu masuk kawasan hutan,"imbuhnya. han

Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, Suhardi mengatakan, perusahaan itu belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan. Saat dihentikan, Adaro sedang membuat jalan sebagai akses menuju areal tambang baru tersebut.

"Kita minta mereka menghentikan karena belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Mentri Kehutanan. Kami sudah mengirimkan surat ke perusahaan itu," ujar Suhardi di Gubernuran, kemarin.

Diakuinya, kawasan yang akan ditambang PT Adaro terutama yang saat ini dibangun jalan itu, vegetasi tanamannya sudah tidak ada lagi. Namun berdasarkan tata ruang, kawasan itu masih merupakan kawasan hutan."Yang telah mereka tambang memang sudah ada izin, tapi yang baru masih belum. Tunggu sampai ada izin dulu baru boleh," tandasnya.

Seperti di ketahui Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) 64 tahun 2006. Perusahaan pertambangan yang memiliki hak menambang baik PKP2B maupun KP di areal yang masuk kawasan hutan terlebih dahulu harus mengantongi izin pinjam pakai.

Tanpa izin tersebut, tidak hanya eksploitasi, untuk kegiatan eksplorasi pun dilarang. Tercatat ada sekitar 80 perusahaan yang mengajukan izin pinjam pakai. Namun sebagian besar masih belum bisa diajukan karena mentok dipersyaratan dan verifikasi. Salah satunya, biaya reklamasi yang harus ditanggung pemohon senilai Rp 800 juta untuk setiap hektare.

Sampai saat ini ada sekitar 18 permohonan yang baru disampaikan ke Menhut. Lima diantaranya kini telah mendapat izin. Suhardi menduga banyak juga perusahaan pertambangan yang nekad beroperasi di kawasan hutan meski belum mendapat izin pinjam pakai. "Kalau ada laporan, akan kita tindak. Sebelum ada izin, jangankan eksploitasi, eksplorasi juga tidak boleh," tandasnya. ais

Thursday, June 07, 2007

Mantan Direksi Barito Pasifik Diburu

Thursday, 07 June 2007 01:51

  • Kajati : Lari itu capek

BANJARBARU, BPOST - Larinya terpidana yang di vonis dua tahun penjara, Freddy (48) mantan Direktur PT Barito Pasific sejak Senin (4/6) menjadi PR utama pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Himawan Kastawan mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri. "Lari itu kan capek. Lebih baik menyerahkan diri saja. Anda (wartawan, red) saja kalau lari pagi tentunya capek,"katanya dicegat usai pelantikan Kajari Banjarbaru di aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru, Rabu (6/6).

Kejaksaan, lanjut dia tengah membentuk tim memburu terpidana kasus penggelapan itu. Berulangkali, Himawan menegaskan bahwa tim berupaya keras memburunya dan meminta Freddy dengan kesadaran menyerahkan diri.

Selain itu, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menyelediki bagaimana dia bisa lari dan ke mana dia lari. Humas Kejati Kalsel, Johansyah, menambahkan, kejaksaan terus melakukan upaya menjebloskan mantan direktur perusahaan di bidang perkayuan itu dalam waktu singkat.

"Sesegera mungkin, target buruan ini harus dapat," imbuhnya. Ditandaskan Johan, Jaksa memang tak bisa melakukan eksekusi begitu vonis dibacakan, karena harus menerima salinan putusan tertulis dulu.

"Yang terjadi salinan putusan baru diterima sore harinya. Pihak kejaksaan langsung mendatangi rumah terpidana dan ternyata dia tak ditemukan," tukas Johan.

Mengenai statusnya sebagai tahanan kota dan ada penjaminnya Johan mengaku tak mengetahui persis masalah tersebut. Kajari Banjarbaru Said Muhammad, yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penjualan aset perusahaan berupa satu unit kapal LCT Buana III milik PT Binajaya Rodakarya-- anak perusahaan PT Barito Pasific-- mengatakan raibnya Freddy, hanya salah komunikasi.

"Saya juga sudah kontak dengan kuasa hukum terpidana. Intinya hanya miskomunikasi saja. Insya Allah hari ini, Rabu (6/6) sudah bisa dijebloskan ke penjara," katanya. niz

Wednesday, June 06, 2007

Kades Binjai Punggal Ditahan

Tuesday, 05 June 2007 02:01

PARINGIN, BPOST - Polsek Juai, Kecamatan Juai Kabupaten Balangan menyita dua truk pengangkut kayu hutan tak dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), Kamis (31/5) bersama dua pemiliknya.

Salah satu pemilik yang dijadikan tersangka, adalah kepala desa. Barang bukti yang disita terdiri dua unit truk mitsubishi DA 9959 FK dan DA 9778 YU, serta muatannya sekitar 10 kubik kayu sungkai gelondongan sepanjang 310 meter dengan diameter 16-32 senti dan sekitar 10 plat kayu tarap.

Kapolres Balangan, AKBP Iswahyudi melalui Kapolsek Juai, Iptu Binsar Marpaung mengatakan, penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti bermula saat aparat Polsek Juai menerima informasi warga soal lalu lalang truk bermuatan kayu yang mencurigakan.

Saat patroli, tim dipimpin Iptu Binsar Marpaung mendapati dua truk bermuatan kayu melintas di jalanan Desa Sirap sekitar pukul 13.30 Wita, Kamis lalu. Setelah diperiksa pemiliknya tak bisa menunjukkan dokumen SKSHH.

"Berdasarkan hasil investigasi, dari sejumlah saksi yang terdiri para buruh pembawa, diketahui dua pemiliknya yang saat ini sudah kita tahan," kata Marpaung.

Kedua pemilik yang hingga kini masih ditahan di Mapolres Balangan tersebut Abdul Hadi (34) dan Abdul Hair (50). Abdul Hair tercatat sebagai Kepala Desa Binjai Punggal Kecamatan Juai. Kayu-kayu gelondongan dan plat tersebut rencananya dibawa ke Lampihong untuk diolah.

Abdul Hair belum diizinkan polisi diwawancarai wartawan. Namun Marpaung membeberkan, tersangka saat diperiksa bergeming mengatakan tidak bersalah karena kayu yang dibawa merupakan hasil kebun sendiri bukan pembalakan liar.

"Tapi kan ada aturan, kalau kayu hasil kebun sendiri yang boleh dibawa tanpa dokumen cuma jenis nyiur (kelapa), karet dan sengon saja. di luar itu tetap harus lapor," tambahnya. nda