Friday, May 04, 2007

Jeda Tebang, Mungkinkah

Rabu, 25 April 2007 01:19

Dalam rangka menyambut Hari Bumi pada 22 April 2007, Drektur Eksekutif Nasional Walhi Chalid Muhammad mengeluarkan imbauan kepada pemerintah untuk melakukan perenungan terhadap bumi berupa aksi yang disebutnya sebagai ‘jeda tebang’.

Imbauan yang kedengarannya sangat sederhana. Namun sebenarnya menuntut sebuah konsekwensi nasional, yang rasanya sangat pesimis untuk bisa dilaksanakan.

Disebut terdengar sederhana, sebab pada tataran umum bila kita mendengar istilah jeda maka itu artinya beristirahat sesaat atau sebentar. Padahal jeda tebang yang dimaksud Walhi adalah kurun waktu 15 tahun!

Maka, mungkinkah ini bisa dilakukan?

Itulah pertanyaannya, yang kalau kita mau jujur pastilah jawabannya akan menuai sebuah pesimis besar. Sebab, dalam rentang waktu demikian, dalam hitungan orang awam sekalipun pastilah akan sangat haqul yakin kalau pihak pemegang hak pengelolaan hutan tidak akan mempedulikannya.

Jangankan imbauan itu dikeluarkan hanya oleh sebuah lembaga swadaya, seandainya sudah menjadi kebijakan pemerintah sekalipun, pastilah akan banyak usaha cukong kayu untuk menganulir peraturan itu di lapangan. Seperti yang ditunjukkan di sejumlah kawasan hutan lindung Tanah Air, larangan menebang pohon di kawasan cagar alam itu justru berbuah menjadi ladang penebangan liar yang justru merajalela.

Walhi memang tidak berdaya secara operasional untuk memberlakukan aksi jeda tebang tersebut. Namum sebagai lembaga swadaya masyarakat yang bertanggungjawab terhadap masyarakat pula, lembaga ini sudah menjalankan fungsinya memberikan peringatan kepada pemerintah. Perkara kalau kemudian imbauan itu menjadi angin lalu, merupakan konsekwensi yang harus diterima. Sebab, negeri kita ini memang dikenal sebagai belahan bumi yang akrab dengan pepatah: mustahil menegakkan benang basah.

Untuk imbauan jeda tebang, sebagai contoh kasus yang paling gres, telah membuktikannya. Boro-boro menuai tanggapan serius dari berbagai pihak terutana pemerintah, untuk mendapat porsi perhatian publik yang memadai saja termasuk dari media massa, masih jauh dari yang diharapkan. Dalam pemberitaan saja, sudah terlindas oleh pemberitaan populis sesaat seperti reshuffle kabinet.

Padahal, ketika menyampaikan imbauan tersebut, Walhi menyertakan data memprihatinkan tentang kondisi hutan negeri ini. Menurut Walhi, bila jeda tebang ini tidak segera dilaksanakan maka pada 2012 atau hanya lima tahun saja dari sekarang, Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi akan kehilangan hutannya karena pembabatan.

Data itu berdasarkan analogi sekarang, setiap tahun seluas 7,72 hektare hutan Indonesia berubah menjadi tanah lapang. Bila tiga pulau besar yang selama menjadi tulang punggung bertahannya hutan Indonesia, sudah menjadi gundul, mudah saja dibaca bencana apa yang akan terjadi di kemudian hari.

Selain longsor dan banjir, hutan gundul akan menyajikan sebuah krisis kemanusiaan yang jauh lebih mengerikan dibanding sekadar dua jenis bencana tadi, yang datangnya berkala. Tetapi, krisis yang lebih serius itu adalah kekeringan.

Tengok saja data dari World Water Forum II yang dibukukan tujuh tahun lalu, krisis air telah melanda sejumlah negara termasuk Indonesia. Data itu diperkuat oleh Departemen Pekerjaan Umum (DPU) yang menyebutkan, sekarang terdapat 100 juta dari lebih 250 juta jiwa rakyat Indonesia dilanda krisis air.

Mengerikan lagi, dari sisa angka rakyat Indonesia yang masih bisa menikmati fasilitas air dengan teratur, terdapat 70 persen di antaranya yang mengonsumsi air terkontaminasi.

Dengan data ini, apakah kita masih akan menganggap sederhana imbauan Walhi tentang jeda tebang tersebut?

Kembali, jawabannya tergantung pada sejauhmana good will pemerintahan negeri ini untuk menyelamatkan rakyatnya.

Thursday, May 03, 2007

Pengusaha Korea Lirik Tala

Senin, 23 April 2007 01:28

Pelaihari, BPost
Lagi-lagi investor asing datang ke Tanah Laut. Jika sebelumnya perusahaan luar negeri menjajaki usaha pabrik baja, kini giliran pengusaha dari Korea yang melirik bisnis kertas.

Pengusaha Korea tersebut bahkan telah memperlihatkan keseriusannya. Mereka langsung datang ke daerah ini dan menemui Bupati H Adriansyah guna memaparkan rencana investasinya.

Pertemuan digelar di ruang rapat lantai II Kantor Bupati, Rabu pekan tadi. Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam itu, Bupati didampingi sejumlah pejabat terkait. Di antaranya Ketua Bappeda H Hasanul Basri, Kepala BPN Adang Wijaya, Asisten bidang pembangunan HA Nizar, para pejabat dinas teknis. Hadir pula Rektor Unlam Rasmadi.

Pembicaraan dalam pertemuan tersebut masih memokusi masalah fisik yaitu kesiapan dan persiapan lahan. Ini menjadi aspek penting yang dibahas secara detil guna menghindari kemungkinan terjadinya tumpang tindih lahan dan lainnya. Perusahaan kertas Korea itu sendiri membutuhkan lahan yang cukup luas; ribuan hektare.

Dari keterangan dinas teknis terkait terungkap bahwa nyaris tidak ada lagi lahan kosong. Seluruh lahan potensial umumnya telah menjadi hak guna usaha (HGU) investor lain, kendati pun sebagian HGU tersebut telah lama mangkrak atau tidak disentuh.

Kadis Kehutanan Tala Aan Purnama, mengatakan, di sektor kehutanan ada beberapa kawasan yang bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan pabrik kertas. Kawasan tersebut di antaranya berupa hutan konversi dan hutan produksi.

Sementara itu, Asisten II HA Nizar yang sebelumnya pernah menjabat kadis Perkebunan Tala menyetuskan gagasan perlunya pemanfaatan HGU yang telantar. Ia berpendapat lebih baik HGU seperti itu dimanfaatkan oleh perusahaan yang serius membuka usaha di daerah ini.

Aad begitu Bupati Adriansyah disapa menilai pola kemitraan alternatif yang tepat. Namun guna mempercepat dan memudahkan investor Korea membuka usaha, akan lebih baik jika bermitra dengan perusahaan yang telah memiliki bahan baku.roy


Karyawan Belum Terima UMSP

Senin, 23 April 2007 01:57

Banjarmasin, BPost
Perusahaan kayu di Kalsel hingga kini belum memberikan kepastian tentang kenaikan gaji sesuai upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 5 persen dari UMP Rp745. 000, menjadi Rp782.250 per bulan.

Informasi yang dihimpun, Sabtu (21/4), beberapa buruh perusahaan kayu mengaku hingga saat ini masih menerima gaji dengan nilai yang sama dengan gaji sebelum ada kenaikan UMSP 5 persen.

Padahal Gubernur Kalsel telah memenangkan tuntutan buruh perusahaan kayu tentang kenaikan UMSP 5 persen sebesar Rp745.000 menjadi Rp782.250/bulan.

"Alasannya SK gubernur belum diterima perusahaan, " kata seoerang karyawan PT Surya Satria, kemarin.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Adi Laksono mengungkapkan, perusahaan kayu belum bisa melaksanakan UMSP tersebut. Persoalan tersebut masih dibawa dalam rapat Tripartet Selasa (24/4) besok.klc