Saturday, February 10, 2007

Hutan Primer Riam Pinang Dijarah

Selasa, 06 Februari 2007 01:27
Pelaihari, BPost
Perambahan hutan di Tanah Laut terus terjadi. Bahkan, aksi ilegal tersebut dilaporkan mulai menjamah hutan primer (perawan) di Dusun Riam Pinang Desa Tanjung, Kecamatan Pelaihari.

Informasi diperoleh, para penebang liar mulai intens beraksi lagi sejak beberapa hari terakhir dengan menggunakan chain saw. Umumnya mereka berkonsentrasi di titik T26 atau tepat berada di dalam hutan primer.

Kabar tersebut juga telah sampai ke telinga Tim Gabungan Operasi Illegal Logging. Mereka berjanji segera ke lapangan mengamankan lokasi.

"Kami juga sudah menerima laporan. Para penebang liar beraksi lagi di hutan primer di T26 Riam Pinang. Suara gergaji mesin terdengar terus menderu-deru," kata anggota Tim Gabungan Suratno (Polhut Dishut Tala), Senin (5/2).

Suratno menuturkan tidak mudah untuk menjangkau lokasi, karena medannya yang bergunung dan berlerang curam yang dikitari jurang di kanan-kiri. Hanya mobil double gardan yang bisa naik, itu pun jika kondisi tidak hujan.

Hutan primer itu masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam jika merujuk SK Menhut Nomor 453/1999. Namun, jika merujuk revisi tata batas yang baru (belum disetujui Menhut), lokasi itu tidak masuk Tahura.

Saat operasi dua pekan lalu, Suratno dan anggota Tim Gabungan lainnya melihat bekas penjarahan di hutan primer tersebut. Luasnya diperkirakan mencapai 500-an hektare tersebut.

Tidak hanya perawan atau belum pernah dijamah, hutan primer itu juga tergolong heterogen. Cukup banyak jenis kayu yang ada di dalamnya, seperti, ulin, tengkawang atau meranti putih, meranti putih dan meranti merah, dan keruing.

Ukurannya pun cukup besar. "Kayu ulin, misalnya, ada yang diameternya mencapai 90 centimeter. Meranti diamaternya 100-an centimeter," kata Suratno.

Saat itu di lokasi, pihaknya menemukan beberapa potong kayu ulin olahan dalam bentuk plat ukuran 12x12 centimeter dan 15x20 centimeter dengan panjang 2,3 dan 4 meter. Kayu-kayu ini teronggok di empat titik.

Suratno mengatakan aksi perambahan hutan kini mulai bergerak ke hutan primer tersebut. Karenanya kawasan tersebut harus diamankan secara ketat melalui operasi yang intens sehingga tidak memberi ruang gerak bagi para pelaku penebang liar. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Sunday, February 04, 2007

39 KP Masuk Hutan Industri

Jumat, 02 Februari 2007 01:27
Kotabaru, BPost
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotabaru mencatat 39 kuasa pertambangan (KP) di Kabupaten Kotabaru masuk dalam kawasan hutan industri dan lindung, sehingga sejumlah pemegang KP tersebut harus mengurus perizinan penggunaan kawasan hutan, seperti diinstruksikan Menteri Kehutanan.

Kepala Bidang Tata Guna Hutan dan Kebun Haris Mufasi, Kamis (1/2), mengatakan pihaknya terus melakukan pendataan sejumlah KP baik pertambangan batu bara maupun bijih besi dan pertambangan lainnya.

Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No:P.64/Menhut-II/2006, semua pemegang KP harus mengantongi izin penggunaan kawasan hutan. Gubernur Kalsel Rudy Ariffin memerintahkan penghentikan aktivitas pertambangan sebelum pemilik KP memiliki izin tersebut.

"Kami belum mengetahui secara pasti berapa luas kawasan hutan industri dan lindung yang dirambah KP. Kami tidak mempunyai data titik koordinat masing-masing KP di Kotabaru. Jelasnya, sejumlah KP yang masuk kawasan hutan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di luar kabupaten," jelas Haris.

Adanya Permenhut tersebut, tambah Haris, membuat sejumlah pemilik KP sibuk mengurus perizinan. Dishutbun Kotabaru mencatat pemegang KP yang telah mengajukan usulan pinjam pakai kawasan hutan, seperti pertambangan batu bara PT Bahana Cakrawala Sebuku, PT Arutmin Indonesia dan PT SILO sebagai penambang galian C untuk bijih besi.

"Dishutbun juga melakukan pengawasan terhadap sejumlah pemegang KP yang masih beraktivitas meski sudah ada larangan tidak menambang sementara waktu. Apabila ada yang masih menambang, kita akan mengkoordinasikan dengan pihak terkait," jelas Haris.

Sejak 2004, Kabupaten Kotabaru tidak diperbolehkan melakukan pertambangan batu bara dengan dasar Perda yang dikeluarkan bupati. Lokasi pertambangan di Kotabaru ada di lima kecamatan yaitu Pulau Laut Utara, Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Timur, Pulau Laut Barat dan Pulau Laut Selatan.

Untuk Eksplorasi

Sementara itu di Kabupaten Tabalong, Bupati H Rachman Ramsy menyatakan telah menerbitkan puluhan izin KP,tapi terbatas kepentingan penelitian dan eksplorasi. Luasan wilayahnya maksimal 5.000 hektare.

Dari sejumlah izin KP tersebut, jelas Rachman, tidak ada yang berada di kawasan hutan lindung. Sampai kini perusahaan yang mengantongi izin eksploitasi termasuk di kawasan hutan lindung, baru PT Adaro Indonesia.

"Para pemegang KP belum ada yang eksploitasi, mereka baru terbatas eksplorasi," katanya, Rabu (31/1). dhs/nda

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Elbana Tak Sanggup Bayar Gaji

Rabu, 31 Januari 2007 01:25
Tanjung, BPost
Sejak terbelit kasus penggunaan kayu ilegal,hingga berhenti beroperasi, PT Elbana Abadi Jaya kian memprihatinkan. Akibat tak ada aktivitas produksi, perusahaan itu kini kesulitan membayar gaji karyawan untuk Januari 2007.

Selama 3 bulan sejak perusahaan berhenti beroperasi Oktober 2006 lalu, pembayaran gaji masih lancar meskipun perusahaan hanya memberikan gaji pokok. Sedangkan uang lembur dan tunjangan lain, tak diberikan seiring terhentinya produksi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Martoyo menjelaskan, saat ini ada 1.050 karyawan yang masih menjadi tanggungan PT Elbana, baik di pabrik yang berlokasi di Cakung Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak maupun di Desa Solan Kecamatan Jaro.

"Pihak perusahaan mengatakan sedang kesulitan dana, sehingga belum bisa membayar gaji untuk Januari. Harapan satu-satunya dengan menjual veneer yang ada di Solan," kata Martoyo, Selasa (30/1).

Perusahaan kesulitan menjual karena belum mendapatkan surat jalan dari Dinas Kehutanan (Dishut). Dishut beralasan tidak bisa menerbitkan surat jalan selama belum ada izin pihak Polres, terkait persoalan hukum yang masih membelit PT Elbana.

Dihubungi terpisah, Kapolres Tabalong AKBP Endro Suharsono mengatakan, pihaknya tak berniat mempersulit izin menjual veneer tersebut. Hanya, perlu dilakukan pertemuan dan diskusi terlebih dahulu antarinstansi terkait termasuk pihak perusahaan.

"Itu kan bukan barang sitaan, jadi sebenarnya tidak masalah. Tapi kalau pun ada yang memohon kita akan lihat dan bahas dulu dengan Dishut, baru diputuskan," katanya menambahkan, pihaknya tetap serius menyelesaikan kasus ini.

Saat ini berkas kasus telah disusun Polres, masih dinyatakan P-19 (belum lengkap) oleh kejaksaan. Menurut Endro ada 30 item lebih yang harus dipenuhi agar berkas bisa diajukan ke pengadilan.

Sementara data Disnaker Tabalong, selama 2006 jumlah pencari kerja meningkat. Tahun 2005 ada 4.340, Desember 2006 menjadi 6.702 orang. Dari sejumlah itu baru sekitar delapan persen atau 575 orang terserap, umumnya di sektor pertambangan. Sedangkan yang terserap menjadi PNS sekitar 253 orang. nda

Copyright © 2003 Banjarmasin Post