Jumat, 05 Januari 2007 00:46
Pelaihari, BPost
Penjarahan hutan suaka alam di Sabuhur Kecamatan Jorong mulai ditangani serius oleh Pemkab Tanah Laut (Tala). Tim Gabungan dari institusi lintas sektor diterjunkan ke lokasi, Kamis (4/1).
Tim yang terdiri atas unsur Dishut Tala, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Badan Konservasi Sumber Daya Alam, Polres Tala, dan Kodim 1009 Pelaihari itu bertugas mengecek kondisi fisik di lapangan. Mengukur luasan dan memetakan titik-titik penjarahan hutan yang terjadi.
"Kita lihat saja nanti hasil pengecekan lapangan itu. Prinsipnya, jika penjarahan kawasan terlarang itu ada kaitannya dengan pembukaan areal oleh sebuah perusahaan perkebunan, maka harus dikeluarkan dari lokasi tersebut," tandas Kadishut Tala Ir H Aan Purnama MP.
Seperti diwartakan, pembabatan hutan suaka alam di Sabuhur selain dilakukan penebang liar juga diduga melibatkan sebuah perusahaan perkebunan dari Banjarmasin yang hendak melakukan pembudidayaan tanaman karet.
Kadisbun Tala Ir A Rachman Said, misalnya, kepada BPost pekan tadi, menegaskan belum ada menerbitkan izin usaha perkebunan dalam kurun beberapa bulan terakhir di wilayah Sabuhur.
Aan menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi terhadap penjarah hutan. "Saya tegas saja, tidak pandang perusahaan itu milik siapa. Jika memang menjarah hutan apalagi di kawasan yang dilindungi, maka harus ditindak."
Dia menegaskan di Sabuhur terdapat dua kawasan konservasi alam yang dilindungi. Taman wisata alam seluas 1.500 hektare dan suaka margasatwa 6.000 hektare.
Kedua kawasan tersebut merupakan kawasan terlarang bagi aktivitas apa pun. Keberadaannya harus dilindungi karena merupakan daerah resapan air dan penjaga keseimbangan alam (ekosistem). Aan mengakui kawasan terlarang itu selama ini terus terjarah oleh pihak tak bertanggungjawab.
Dishut Tala sedang intens menertibkan pemanfaatan kawasan hutan. Puluhan izin kuasa pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan telah diwajibkan untuk mengajukan izin pinjam pakai ke Menhut.
Selain itu, Dishut juga mengintensifkan kegiatan pemeliharaan hutan. Diantaranya menggalakkan reklamasi lahan kritis melalui gerakan rehabilitasi lahan dan hutan serta memulai kegiatan penghijauan perkotaan dan kanan-kiri bahu jalan protokol dan arteri nasional. roy
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Kumpulan kliping WALHI Kalsel yang bersumber dari media massa di Kalimantan Selatan dengan issue hutan dan pegunungan.
Thursday, January 11, 2007
Wednesday, January 10, 2007
Polda Janji Selesaikan Anton Dan Elbana
Selasa, 02 Januari 2007 01:15:13
Banjarmasin, BPost
Polda Kalsel berjanji untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tidak terselesaikan pada tahun 2006. Terutama kasus-kasus besar yang jadi perhatian publik, seperti kasus pembalakan liar dengan tersangka Anton Gunadi dan kasus PT Elbana.
Kabid Humas Polda AKBP Puguh Raharjo, kepada BPost mengungkapkan, kemarin, untuk perkembangan kasus Anton Gunadi, pihaknya bekerjasama dengan Interpol karena Anton kabur ke luar negeri.
Sedangkan untuk kasus PT Elbana yang melakukan perambahan hutan tanpa izin, proses penyidikan dan pemberkasan kasus diserahkan kepada Polres Tabalong.
"Kasus dengan tersangka Anton Gunadi dan kasus PT Elbana memang prioritas untuk diselesaikan karena telah menjadi perhatian publik," Kata Puguh.
Sebenarnya, periode Januari hingga Nopember 2006 Polda Kalsel masih menyisakan 1.924 kasus yang belum terselesaikan dari total 5.256 kasus yang ditangani. 3.392 kasus sudah terselesaikan, sisanya sampai saat ini masih dalam proses hukum.
"Dari sekian ribu kasus yang belum terselesaikan, bukan berarti menunjukkan kelemahan ataupun kekurangan pihak kepolisian menangani perkara tapi karena berbagai faktor," kata Puguh.
Diantaranya karena kondisi polisi sendiri, hubungan sinergi dari perangkat penyelesaian seperti kejaksaan, bukti-bukti yang sah, dan kesediaan saksi untuk menunjukkan yang sebenarnya.
"Kalau salah satu saja dari hal itu tidak terpenuhi atau sepaham, misalnya antara kepolisian dengan kejaksaan tentunya proses hukum yang dilakukan terhadap suatu kasus lambat. Karena berkasnya banyak bolak-balik," jelas Puguh tanpa merinci secara jelas kasus-kasus tersebut.
Terkait begitu banyaknya kasus yang belum terselesaikan, Puguh menegaskan, Polda tidak berdiam diri. Tetap berusaha untuk menuntaskan proses hukum kasus-kasus itu, terutama kasus yang menjadi perhatian publik pada tahun 2006.
Berdasarkan arahan Kapolri, Menpan dan KPK, secara umum langkah yang diprioritaskan bagi Polri untuk tahun 2007 adalah penanganan terorisme, Narkoba dan korupsi.
"Program kerja ini akan diwujudkan dalam bentuk program kegiatan triwulan I sampai dengan triwulan IV yang akan dilakukan melalui gelar operasional diawal 2007 dengan seluruh jajaran yang ada dipimpin Kapolda," kata Puguh.
Sesuai pengarahan Menpan, untuk melaksanakan hal itu perlu adanya perubahan terutama perubahan reformasi birokrasi yaitu perubahan cara berpikir. "Dalam artian paradigma yang semula sebagai penguasa berubah sebagai pelayan, mendahulukan peranan daripada wewenang, perubahan sistem managemen berbasis kinerja," jelasnya.
Agar hal itu tercapai, tentunya perlu kesamaan persepsi, tujuan dan tindakan pemerintah, masyarakat dan lembaga-lembaga yang lain. "Sebab indikator keberhasilan pelayanan publik khususnya kepolisian adalah supaya masyarakat puas atas pelayanan, pengayoman perlindungan dan penegakan hukum yang baik," tandasnya. mdn
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Banjarmasin, BPost
Polda Kalsel berjanji untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tidak terselesaikan pada tahun 2006. Terutama kasus-kasus besar yang jadi perhatian publik, seperti kasus pembalakan liar dengan tersangka Anton Gunadi dan kasus PT Elbana.
Kabid Humas Polda AKBP Puguh Raharjo, kepada BPost mengungkapkan, kemarin, untuk perkembangan kasus Anton Gunadi, pihaknya bekerjasama dengan Interpol karena Anton kabur ke luar negeri.
Sedangkan untuk kasus PT Elbana yang melakukan perambahan hutan tanpa izin, proses penyidikan dan pemberkasan kasus diserahkan kepada Polres Tabalong.
"Kasus dengan tersangka Anton Gunadi dan kasus PT Elbana memang prioritas untuk diselesaikan karena telah menjadi perhatian publik," Kata Puguh.
Sebenarnya, periode Januari hingga Nopember 2006 Polda Kalsel masih menyisakan 1.924 kasus yang belum terselesaikan dari total 5.256 kasus yang ditangani. 3.392 kasus sudah terselesaikan, sisanya sampai saat ini masih dalam proses hukum.
"Dari sekian ribu kasus yang belum terselesaikan, bukan berarti menunjukkan kelemahan ataupun kekurangan pihak kepolisian menangani perkara tapi karena berbagai faktor," kata Puguh.
Diantaranya karena kondisi polisi sendiri, hubungan sinergi dari perangkat penyelesaian seperti kejaksaan, bukti-bukti yang sah, dan kesediaan saksi untuk menunjukkan yang sebenarnya.
"Kalau salah satu saja dari hal itu tidak terpenuhi atau sepaham, misalnya antara kepolisian dengan kejaksaan tentunya proses hukum yang dilakukan terhadap suatu kasus lambat. Karena berkasnya banyak bolak-balik," jelas Puguh tanpa merinci secara jelas kasus-kasus tersebut.
Terkait begitu banyaknya kasus yang belum terselesaikan, Puguh menegaskan, Polda tidak berdiam diri. Tetap berusaha untuk menuntaskan proses hukum kasus-kasus itu, terutama kasus yang menjadi perhatian publik pada tahun 2006.
Berdasarkan arahan Kapolri, Menpan dan KPK, secara umum langkah yang diprioritaskan bagi Polri untuk tahun 2007 adalah penanganan terorisme, Narkoba dan korupsi.
"Program kerja ini akan diwujudkan dalam bentuk program kegiatan triwulan I sampai dengan triwulan IV yang akan dilakukan melalui gelar operasional diawal 2007 dengan seluruh jajaran yang ada dipimpin Kapolda," kata Puguh.
Sesuai pengarahan Menpan, untuk melaksanakan hal itu perlu adanya perubahan terutama perubahan reformasi birokrasi yaitu perubahan cara berpikir. "Dalam artian paradigma yang semula sebagai penguasa berubah sebagai pelayan, mendahulukan peranan daripada wewenang, perubahan sistem managemen berbasis kinerja," jelasnya.
Agar hal itu tercapai, tentunya perlu kesamaan persepsi, tujuan dan tindakan pemerintah, masyarakat dan lembaga-lembaga yang lain. "Sebab indikator keberhasilan pelayanan publik khususnya kepolisian adalah supaya masyarakat puas atas pelayanan, pengayoman perlindungan dan penegakan hukum yang baik," tandasnya. mdn
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Hutan Sabuhur Dijarah
Jumat, 29 Desember 2006 02:34
Pelaihari, BPost
Hutan di kawasan resapan air di Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali dijarah. Kali ini giliran hutan suaka alam di Sabuhur Kecamatan Jorong yang dibabat orang tak bertanggung jawab.
Informasi diperoleh, kawasan yang dijarah setidaknya mencapai 20-an hektare. Tidak diketahui secara pasti, siapa yang melakukan penebangan tersebut. Namun kabarnya, sejak beberapa hari lalu aktivitas penebangan berhenti.
Dikonfirmasi via telepon selular, Kamis (28/12), Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tala, Ir H Aan Purnama MP tak menepis fakta negatif tersebut. Menurutnya, di Sabuhur ada dua kawasan konservasi alam yaitu taman wisata alam seluas 1.500 ha dan suaka margasatwa 6.000 ha.
"Memang benar dua kawasan itu banyak dirambah," katanya.
Atas kejadian itu, pihaknya tidak tinggal diam. Namun yang dijarah merupakan kawasan konservasi alam, maka masalah tersebut telah dilaporkan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam wilayah V, Banjarbaru, sebagai penanggung jawab pengelolaan.
Mulai 2007 mendatang, pihaknya bersama Polres akan menindak tegas kepada para perambah kawasan konservasi. Namun Aan enggan merinci secara tegas jenis tindakan dan jadwal pelaksanaannya.
Kadis Perkebunan Tala Ir HA Rahman Said MP ketika dikonfirmasi menegaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha perkebunan untuk wilayah Sabuhur.
Said menegaskan, pihaknya tidak akan sembarangan menerbitkan izin usaha. Tidak hanya penelitian ketat persyaratan administrasi, tetapi juga mutlak dilakukan pengecekan lokasi. roy
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Pelaihari, BPost
Hutan di kawasan resapan air di Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali dijarah. Kali ini giliran hutan suaka alam di Sabuhur Kecamatan Jorong yang dibabat orang tak bertanggung jawab.
Informasi diperoleh, kawasan yang dijarah setidaknya mencapai 20-an hektare. Tidak diketahui secara pasti, siapa yang melakukan penebangan tersebut. Namun kabarnya, sejak beberapa hari lalu aktivitas penebangan berhenti.
Dikonfirmasi via telepon selular, Kamis (28/12), Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tala, Ir H Aan Purnama MP tak menepis fakta negatif tersebut. Menurutnya, di Sabuhur ada dua kawasan konservasi alam yaitu taman wisata alam seluas 1.500 ha dan suaka margasatwa 6.000 ha.
"Memang benar dua kawasan itu banyak dirambah," katanya.
Atas kejadian itu, pihaknya tidak tinggal diam. Namun yang dijarah merupakan kawasan konservasi alam, maka masalah tersebut telah dilaporkan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam wilayah V, Banjarbaru, sebagai penanggung jawab pengelolaan.
Mulai 2007 mendatang, pihaknya bersama Polres akan menindak tegas kepada para perambah kawasan konservasi. Namun Aan enggan merinci secara tegas jenis tindakan dan jadwal pelaksanaannya.
Kadis Perkebunan Tala Ir HA Rahman Said MP ketika dikonfirmasi menegaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha perkebunan untuk wilayah Sabuhur.
Said menegaskan, pihaknya tidak akan sembarangan menerbitkan izin usaha. Tidak hanya penelitian ketat persyaratan administrasi, tetapi juga mutlak dilakukan pengecekan lokasi. roy
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Subscribe to:
Posts (Atom)