Selasa, 09 Januari 2007
Bandar Lampung, Kompas - Departemen Kehutanan memastikan saat ini sekitar 59 juta hektar dari 120 juta hektar hutan asli Indonesia telah hilang dengan nilai kerugian Rp 30 triliun per tahun. Itu terjadi akibat penebangan hutan yang tidak terkendali selama puluhan tahun tanpa penegakan hukum.
Tachrir Fathoni, Sekretaris Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Hutan Alam Dephut, mengemukakan hal tersebut dalam acara "Workshop dan Pelatihan Regional Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Illegal Logging dan Perdagangan Satwa di Indonesia", Senin (8/1) di Bandar Lampung.
Kerusakan hutan seluas itu, kata Fathoni, akibat penebangan secara manual pada kurun waktu antara 1960 dan 1970. Kemudian berlanjut tahun 1990 saat pemerintah mengeluarkan izin pengusahaan hutan tanaman industri dengan praktik tebang habis.
Selain itu, kerusakan hutan juga terjadi akibat kebakaran, perambahan, pencurian kayu, dan pelepasan kawasan hutan untuk diubah menjadi perkebunan.
Hasilnya, laju kerusakan hutan pada 1985 hingga 1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun. Pada periode 1997-2000 laju kerusakan menjadi 2,1 juta hektar per tahun dan meningkat 2001-2005 menjadi 2,8 juta hektar per tahun.
Sulaeman N Sembiring, pakar hukum kehutanan dari Forest Law Enforcement, Governance and Trade Komisi Eropa untuk Indonesia pada kesempatan yang sama mengatakan, tingginya tingkat kerusakan hutan menyebabkan negara rugi Rp 30 triliun hingga Rp 45 triliun.
Menurut Fathoni, produksi kayu Indonesia dengan kebutuhan bahan baku industri tidak seimbang. Setiap tahun setidaknya dibutuhkan 60 juta meter kubik hingga 70 juta meter kubik kayu, tetapi hutan Indonesia hanya mampu memproduksi 40 juta meter kubik.
Tidak seimbang
Pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Rudy Satriyo Mukantardjo mengatakan, akibat ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan kayu, 60 persen-70 persen konsumsi industri kayu domestik yang mencapai 70 juta meter kubik diperoleh secara ilegal. Ini menyebabkan pembalakan liar makin marak dan negara diperkirakan rugi sekitar Rp 9 triliun per tahun.
Namun, kata Rudy, penegakan hukum masih lemah, ditandai dengan keterlibatan oknum-oknum instansi terkait yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian hutan.
Untuk menekan kerusakan hutan, kata Sembiring, dibutuhkan kebijakan yang mengarah pada pengelolaan hutan lestari, memberikan penguatan kapasitas pada daerah untuk mengelola hutan, dan tidak membuka ruang bagi pembalakan liar. (hln)
Kumpulan kliping WALHI Kalsel yang bersumber dari media massa di Kalimantan Selatan dengan issue hutan dan pegunungan.
Wednesday, January 10, 2007
Pengelolaan Lahan Eks PLG Tanggung Jawab Daerah
Rabu, 03 Januari 2007
Palangkaraya, Kompas - Pengelolaan kawasan eks proyek lahan gambut sejuta hektar di Kalimantan Tengah menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah. Sepanjang memenuhi ketentuan, apa pun yang diminta Pemprov Kalteng terkait pengelolaan itu akan dipenuhi pemerintah pusat, semisal dana, teknis pelaksanaan, dan tenaga ahli.
"Pemerintah daerah harus ada di garis depan pengelolaan lahan proyek lahan gambut (PLG), sementara pemerintah pusat mendukungnya," kata Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Palangkaraya, Selasa (2/1).
Terkait dengan keinginan Pemprov Kalteng agar Instruksi Presiden (Inpres) mengenai Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Lahan PLG segera diterbitkan, menurut Anton, itu merupakan wewenang Presiden.
Gubernur Agustin Teras Narang menuturkan, Kalteng menunggu terbitnya inpres tersebut. Inpres adalah payung hukum bagi semua pemangku kepentingan, termasuk pemprov dan departemen terkait, dalam merehabilitasi dan merevitalisasi lahan eks PLG. "Sebelum inpres keluar, Kalteng tetap berusaha mengelola PLG dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang antara lain tersebar di sektor pekerjaan umum maupun pertanian," kata Teras.
Saat ini pengelolaan PLG juga dibantu oleh Belanda, terutama dalam pembuatan rencana induk tata air. Tata air diharapkan dapat menjaga ketersediaan air saat kemarau, sekaligus mencegah banjir pada musim hujan.
Menurut Kepala Badan Pengelola dan Pelestari Lingkungan Hidup Daerah Kalteng Moses Nicodemus, beberapa waktu lalu 70 persen hutan di lahan gambut eks PLG sudah dibuka sehingga rusak dan harus direhabilitasi.
Hingga tahun anggaran 1999/2000 di kawasan PLG Kalteng telah ditempatkan 14.667 keluarga transmigran (61.700 jiwa). Kini yang bertahan tinggal sekitar 8.000 keluarga. (CAS)
Palangkaraya, Kompas - Pengelolaan kawasan eks proyek lahan gambut sejuta hektar di Kalimantan Tengah menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah. Sepanjang memenuhi ketentuan, apa pun yang diminta Pemprov Kalteng terkait pengelolaan itu akan dipenuhi pemerintah pusat, semisal dana, teknis pelaksanaan, dan tenaga ahli.
"Pemerintah daerah harus ada di garis depan pengelolaan lahan proyek lahan gambut (PLG), sementara pemerintah pusat mendukungnya," kata Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Palangkaraya, Selasa (2/1).
Terkait dengan keinginan Pemprov Kalteng agar Instruksi Presiden (Inpres) mengenai Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Lahan PLG segera diterbitkan, menurut Anton, itu merupakan wewenang Presiden.
Gubernur Agustin Teras Narang menuturkan, Kalteng menunggu terbitnya inpres tersebut. Inpres adalah payung hukum bagi semua pemangku kepentingan, termasuk pemprov dan departemen terkait, dalam merehabilitasi dan merevitalisasi lahan eks PLG. "Sebelum inpres keluar, Kalteng tetap berusaha mengelola PLG dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang antara lain tersebar di sektor pekerjaan umum maupun pertanian," kata Teras.
Saat ini pengelolaan PLG juga dibantu oleh Belanda, terutama dalam pembuatan rencana induk tata air. Tata air diharapkan dapat menjaga ketersediaan air saat kemarau, sekaligus mencegah banjir pada musim hujan.
Menurut Kepala Badan Pengelola dan Pelestari Lingkungan Hidup Daerah Kalteng Moses Nicodemus, beberapa waktu lalu 70 persen hutan di lahan gambut eks PLG sudah dibuka sehingga rusak dan harus direhabilitasi.
Hingga tahun anggaran 1999/2000 di kawasan PLG Kalteng telah ditempatkan 14.667 keluarga transmigran (61.700 jiwa). Kini yang bertahan tinggal sekitar 8.000 keluarga. (CAS)
Pembalakan Liar
Jumat, 29 Desember 2006
Pontianak, Kompas - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (28/12), memvonis bebas pengusaha kayu, Buntia, dari dakwaan menebang pohon dalam kawasan hutan lindung. Namun, untuk dakwaan subsider, yaitu membawa alat berat di kawasan hutan lindung tanpa izin, majelis hakim yang diketuai U Simangunsong menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum dua tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atau kurungan empat bulan penjara.
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan kumulatif jaksa, yakni pidana penjara 10 tahun, denda Rp 2 miliar, dan subsider enam bulan penjara.
Atas putusan itu, jaksa Simaremare menyatakan banding. Buntia melalui kuasa hukumnya Andi F Simangunsong juga menyatakan banding.
Seusai sidang, Buntia enggan mengomentari putusan itu. Dia hanya terdiam dan berlalu dari ruang persidangan. Dengan kawalan sopir, Buntia meninggalkan Pengadilan Negeri Pontianak menggunakan mobil pribadi berpelat KB 228 WL.
Menanggapi vonis, kalangan lembaga swadaya masyarakat dan pihak kehutanan menyatakan kekecewaannya. Suasana seusai persidangan juga sempat gaduh saat beberapa pengunjung yang memadati ruang sidang berteriak mengecam hakim yang memberi vonis ringan.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Kalimantan Barat Sunarno menyatakan, majelis hakim telah mengabaikan fakta di persidangan bahwa Buntia telah melakukan penebangan di kawasan hutan lindung. Fakta itu didasarkan pada surat pernyataan yang dibuat Buntia serta dipertegas saksi ahli dari Departemen Kehutanan.
Koordinator Konsorsium Anti- Illegal Logging Darmawan Liswanto menyatakan, majelis hakim mengabaikan fakta bahwa areal penebangan hutan yang dilakukan Buntia tidak sesuai dengan izin. "Majelis seyogianya mempertimbangkan kerusakan lingkungan dan tidak sekadar memvonis atas pelanggaran izin alat berat," katanya. (WHY)
Pontianak, Kompas - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (28/12), memvonis bebas pengusaha kayu, Buntia, dari dakwaan menebang pohon dalam kawasan hutan lindung. Namun, untuk dakwaan subsider, yaitu membawa alat berat di kawasan hutan lindung tanpa izin, majelis hakim yang diketuai U Simangunsong menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum dua tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atau kurungan empat bulan penjara.
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan kumulatif jaksa, yakni pidana penjara 10 tahun, denda Rp 2 miliar, dan subsider enam bulan penjara.
Atas putusan itu, jaksa Simaremare menyatakan banding. Buntia melalui kuasa hukumnya Andi F Simangunsong juga menyatakan banding.
Seusai sidang, Buntia enggan mengomentari putusan itu. Dia hanya terdiam dan berlalu dari ruang persidangan. Dengan kawalan sopir, Buntia meninggalkan Pengadilan Negeri Pontianak menggunakan mobil pribadi berpelat KB 228 WL.
Menanggapi vonis, kalangan lembaga swadaya masyarakat dan pihak kehutanan menyatakan kekecewaannya. Suasana seusai persidangan juga sempat gaduh saat beberapa pengunjung yang memadati ruang sidang berteriak mengecam hakim yang memberi vonis ringan.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Kalimantan Barat Sunarno menyatakan, majelis hakim telah mengabaikan fakta di persidangan bahwa Buntia telah melakukan penebangan di kawasan hutan lindung. Fakta itu didasarkan pada surat pernyataan yang dibuat Buntia serta dipertegas saksi ahli dari Departemen Kehutanan.
Koordinator Konsorsium Anti- Illegal Logging Darmawan Liswanto menyatakan, majelis hakim mengabaikan fakta bahwa areal penebangan hutan yang dilakukan Buntia tidak sesuai dengan izin. "Majelis seyogianya mempertimbangkan kerusakan lingkungan dan tidak sekadar memvonis atas pelanggaran izin alat berat," katanya. (WHY)
Subscribe to:
Posts (Atom)