Kamis, 09 Nopember 2006 01:07:52
Kandangan, BPost
Kasus anggota Polres Hulu Sungai Selatan yang diduga terlibat beking ilegal logging menampar wajah institusi tersebut. Karena itu persoalan ini menjadi perhatian utama untuk dituntaskan.
Kapolres HSS AKBP Taufik Supriyadi berjanji akan melakukan proses hukum terhadap dua anggotanya yang melakukan pelanggaran, yakni Rs dan Hi. Mereka kini ditahan setelah kejadian penangkapan di wilayah Tapin.
"Kasus ini masih kita periksa lebih lanjut dan terus dikembangkan karena tersangka pemilik truk dan kayu ulin sebenarnya berhasil kabur," kata Taufik.
Taufik berjanji akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Kedua anggota tersebut bakal dikenakan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. "Hasil lidik kita, sementara ini truk dan kayu ulin tersebut bukan milik mereka, namun milik tersangka lain yang kabur," terang Taufik.
Pihaknya tetap akan berusaha membina mental dan disiplin anggotanya tiap kesempatan. Bila ada anggota melanggar hukum tetap ada sanksinya. Seperti yang akan dikenakan kepada dua anggota beking Illog, mereka bakal melalui fase peradilan umum di pengadilan negeri dan pengadilan polisi sebagai anggota Polri.
Ditanya sanksi yang bakal diterapkan Taufik menolak berkomentar. "Tunggu proses hukum dulu dijalankan, baru kita bicara sanksi secara anggota Polri," ujarnya. ary
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Kumpulan kliping WALHI Kalsel yang bersumber dari media massa di Kalimantan Selatan dengan issue hutan dan pegunungan.
Friday, December 08, 2006
Hutan Sekarambut Dibabat
Kamis, 09 Nopember 2006 01:24
Banjarmasin, BPost
Tim gabungan Reskrim, Intel, dan Brimob Polda Kalsel, Polres Kotabaru serta Dinas Kehutanan Kalsel kembali menemukan ribuan kayu log jenis meranti campuran. Kayu itu ditemukan di Desa Sekarambut Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru.
Berdasar hasil penghitungan, Selasa (7/11) malam, dari empat lokasi, kayu itu mencapai 3.331 batang, dengan diameter dan panjang bervariasi. Barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Kotabaru.
Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Karya Tobing yang dikonfirmasi Rabu (8/11), mengakui telah mengamankan ribuan kayu log.
"Jumlah log yang diamankan mencapai ribuan batang. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di lapangan. Kita menetapkan dua calon tersangka untuk kasus ini," beber Adi.
Dijelaskan Adi, kayu-kayu tersebut bukan berasal dari hutan lindung, melainkan kawasan hutan tanaman industri, tepatnya berada di areal PT Inhutani.
Rencananya lahan tersebut akan dibersihkan untuk selanjutnya ditanami dengan tanaman industri seperti sengon dan pinus. "Namun sebelum izin penanaman tanaman industri itu turun, mereka sudah melakukan penebangan. Ini merupakan pelanggaran," ungkap Adi.
Dalam kasus ini, dua orang yang bakal menjalani pemeriksaan adalah seorang pamong desa setempat dan pimpinan proyek penebangan tersebut. "Kita akan periksa keduanya," beber Kapolres.
Sumber BPost di Mapolda Kalsel menyebutkan, tim yang langsung di bawah komando Kapolda Brigjen Halba R Nugroho ini turun bersifat rahasia. Tim yang terlatih ini bergerak cepat usai menerima informasi yang mengatakan, ada tumpukan kayu di Desa Sekarambut Kecamatan Pulau Laut Barat.
Di lokasi pertama, tim menemukan kayu log sebanyak 799 batang dengan diameter 20 cm - 60 cm. Tim pun kembali menyisir ke lokasi ke dua dan menemukan sebanyak 162 batang log dengan diameter 30 cm - 60 cm.
Tak berhenti di situ, petugas kembali menyusuri desa itu dan kembali menemukan 100 batang dengan diameter 30 cm - 60 cm dan di lokasi keempat, petugas menemukan 2.270 batang dengan diameter 30 cm - 80 cm.
Aksi cepat tim gabungan sendiri berakhir sekitar pukul 21.30 Wita. "Dari dugaan sementara, kayu-kayu tersebut merupakan hasil tebangan liar," ungkap sumber BPost itu.
Masih Diburu
Sebelumnya, Polres Kotabaru mengamankan 1.400 kayu log di di Perum Inhutani II Sei Pinang dan Proyek Trans di Desa Sembaga Pulau Laut Tengah. Dalam kasus penemuan ini, polisi menetapkan satu tersangka.
"Tersangka berinisial U tersebut tengah kita cari. Yang bersangkutan merupakan orang yang mengumpulkan kayu-kayu tersebut untuk selanjutnya dibagi," ungkap Kapolres Kotabaru.dwi
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Banjarmasin, BPost
Tim gabungan Reskrim, Intel, dan Brimob Polda Kalsel, Polres Kotabaru serta Dinas Kehutanan Kalsel kembali menemukan ribuan kayu log jenis meranti campuran. Kayu itu ditemukan di Desa Sekarambut Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru.
Berdasar hasil penghitungan, Selasa (7/11) malam, dari empat lokasi, kayu itu mencapai 3.331 batang, dengan diameter dan panjang bervariasi. Barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Kotabaru.
Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Karya Tobing yang dikonfirmasi Rabu (8/11), mengakui telah mengamankan ribuan kayu log.
"Jumlah log yang diamankan mencapai ribuan batang. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di lapangan. Kita menetapkan dua calon tersangka untuk kasus ini," beber Adi.
Dijelaskan Adi, kayu-kayu tersebut bukan berasal dari hutan lindung, melainkan kawasan hutan tanaman industri, tepatnya berada di areal PT Inhutani.
Rencananya lahan tersebut akan dibersihkan untuk selanjutnya ditanami dengan tanaman industri seperti sengon dan pinus. "Namun sebelum izin penanaman tanaman industri itu turun, mereka sudah melakukan penebangan. Ini merupakan pelanggaran," ungkap Adi.
Dalam kasus ini, dua orang yang bakal menjalani pemeriksaan adalah seorang pamong desa setempat dan pimpinan proyek penebangan tersebut. "Kita akan periksa keduanya," beber Kapolres.
Sumber BPost di Mapolda Kalsel menyebutkan, tim yang langsung di bawah komando Kapolda Brigjen Halba R Nugroho ini turun bersifat rahasia. Tim yang terlatih ini bergerak cepat usai menerima informasi yang mengatakan, ada tumpukan kayu di Desa Sekarambut Kecamatan Pulau Laut Barat.
Di lokasi pertama, tim menemukan kayu log sebanyak 799 batang dengan diameter 20 cm - 60 cm. Tim pun kembali menyisir ke lokasi ke dua dan menemukan sebanyak 162 batang log dengan diameter 30 cm - 60 cm.
Tak berhenti di situ, petugas kembali menyusuri desa itu dan kembali menemukan 100 batang dengan diameter 30 cm - 60 cm dan di lokasi keempat, petugas menemukan 2.270 batang dengan diameter 30 cm - 80 cm.
Aksi cepat tim gabungan sendiri berakhir sekitar pukul 21.30 Wita. "Dari dugaan sementara, kayu-kayu tersebut merupakan hasil tebangan liar," ungkap sumber BPost itu.
Masih Diburu
Sebelumnya, Polres Kotabaru mengamankan 1.400 kayu log di di Perum Inhutani II Sei Pinang dan Proyek Trans di Desa Sembaga Pulau Laut Tengah. Dalam kasus penemuan ini, polisi menetapkan satu tersangka.
"Tersangka berinisial U tersebut tengah kita cari. Yang bersangkutan merupakan orang yang mengumpulkan kayu-kayu tersebut untuk selanjutnya dibagi," ungkap Kapolres Kotabaru.dwi
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Distribusi Kayu Diperketat
Rabu, 08 Nopember 2006 00:05:44
Pelaihari, BPost
Ini peringatan bagi masyarakat yang bergelut di bidang usaha perkayuan. Mulai awal tahun depan, pemanfaatan dan distribusi kayu diperketat.
Kadis Kehutanan Tala Ir Aan Purnama MP menerangkan, kebijakan Departemen Kehutanan sekarang lebih fokus pada back to forest. Pengawasan dan pengendalian kayu dilakukan pengetatan secara signifikan, terutama terhadap jenis kayu bulat baik yang berasal dari hutan alam maupun hutan tanaman.
Legalisasi pun mengalami perubahan. Surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) tidak akan digunakan lagi. Selanjutnya diganti dengan surat keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB).
Ketentuan tersebut secara efektif akan diterapkan per 1 Januari 2007. Rujukan hukumnya yakni mengacu Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No 55/Menhut-II/2006 dan No 63/Menhut-II/2006.
Bagaimana dengan kayu olahan? "Diserahkan sepenuhnya kepada pemilik industri, karena telah berlandaskan privatisasi. Distribusi kayu olahan harus dilengkapi dengan faktur angkutan yang diterbitkan perusahaan yang telah memiliki spesifikasi penguji kayu," beber Aan.
Lebih lanjut pejabat teras di Bumi Tuntung Pandang ini menerangkan, tata cara pemanfaatan kayu rakyat juga dilakukan pengetatan per 1 Januari mendatang. Legalisasinya berupa surat keterangan asal kayu (SKAU) yang diterbitkan oleh kades yang ditunjuk/ditetapkan Dishut Kabupaten.
Untuk sementara, jelas Aan, SKAU tersebut berlaku khusus untuk jenis kayu rakyat yaitu sengon, kelapa, dan karet. Jenis lainnya tetap menggunakan SKSKB yang dicap kayu rakyat sesuai Permenhut No 51/Menhut-II/2006 dan No 62/Menhut-II/2006.
Pihaknya telah mengusulkan kepada Menhut agar seluruh jenis kayu rakyat menggunakan SKAU. Usulan itu kini masih diproses di Dephut.
Proses atau mekanisme pengajuan SKSKB sama seperti proses pengajuan SKSHH. Sedangkan pengajuan SKAU, kades meminta blanko kepada Dishut Kabupaten yang diperoleh dari Dishut Propinsi.
Tata cara pemanfaatan kayu dan hal lain menyangkut usaha di bidang perkayuan tersebut telah disosialisasikan Dishut Tala, Kamis (2/11) pekan lalu di aula pertemuan Dishut.
Acara ini dihadiri oleh seluruh pemilik industri kayu, pemegang hutan tanaman industri (HTI) dan asosiasi kayu rakyat. roy
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Pelaihari, BPost
Ini peringatan bagi masyarakat yang bergelut di bidang usaha perkayuan. Mulai awal tahun depan, pemanfaatan dan distribusi kayu diperketat.
Kadis Kehutanan Tala Ir Aan Purnama MP menerangkan, kebijakan Departemen Kehutanan sekarang lebih fokus pada back to forest. Pengawasan dan pengendalian kayu dilakukan pengetatan secara signifikan, terutama terhadap jenis kayu bulat baik yang berasal dari hutan alam maupun hutan tanaman.
Legalisasi pun mengalami perubahan. Surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) tidak akan digunakan lagi. Selanjutnya diganti dengan surat keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB).
Ketentuan tersebut secara efektif akan diterapkan per 1 Januari 2007. Rujukan hukumnya yakni mengacu Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No 55/Menhut-II/2006 dan No 63/Menhut-II/2006.
Bagaimana dengan kayu olahan? "Diserahkan sepenuhnya kepada pemilik industri, karena telah berlandaskan privatisasi. Distribusi kayu olahan harus dilengkapi dengan faktur angkutan yang diterbitkan perusahaan yang telah memiliki spesifikasi penguji kayu," beber Aan.
Lebih lanjut pejabat teras di Bumi Tuntung Pandang ini menerangkan, tata cara pemanfaatan kayu rakyat juga dilakukan pengetatan per 1 Januari mendatang. Legalisasinya berupa surat keterangan asal kayu (SKAU) yang diterbitkan oleh kades yang ditunjuk/ditetapkan Dishut Kabupaten.
Untuk sementara, jelas Aan, SKAU tersebut berlaku khusus untuk jenis kayu rakyat yaitu sengon, kelapa, dan karet. Jenis lainnya tetap menggunakan SKSKB yang dicap kayu rakyat sesuai Permenhut No 51/Menhut-II/2006 dan No 62/Menhut-II/2006.
Pihaknya telah mengusulkan kepada Menhut agar seluruh jenis kayu rakyat menggunakan SKAU. Usulan itu kini masih diproses di Dephut.
Proses atau mekanisme pengajuan SKSKB sama seperti proses pengajuan SKSHH. Sedangkan pengajuan SKAU, kades meminta blanko kepada Dishut Kabupaten yang diperoleh dari Dishut Propinsi.
Tata cara pemanfaatan kayu dan hal lain menyangkut usaha di bidang perkayuan tersebut telah disosialisasikan Dishut Tala, Kamis (2/11) pekan lalu di aula pertemuan Dishut.
Acara ini dihadiri oleh seluruh pemilik industri kayu, pemegang hutan tanaman industri (HTI) dan asosiasi kayu rakyat. roy
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Subscribe to:
Posts (Atom)